Page 55 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 55

dalam rangka mengantisipasi perubahan arus permodalan dunia.  150  Bagi negara-negara
                   berkembang reformasi pajak Amerika  Serikat menimbulkan intensi  baru untuk
                   memperkenalkan insentif pajak.

                   Secara umum, bisa diprediksi bahwa transisi sistem pajak Amerika Serikat akan lebih
                   cenderung menguntungkan bagi Amerika Serikat dan negara-negara dengan tarif pajak
                   rendah. Dalam rangka mengantisipasi hal tersebut yang harus dikhawatirkan oleh
                   Indonesia  bukanlah  mengikuti  jejak  Amerika  Serikat  ataupun  negara-negara  OECD
                   lainnya dengan menerapkan foreign dividend exemption, tetapi menjaga posisi daya tarik
                   Indonesia untuk investasi luar negeri untuk tetap menarik. Hal-hal yang bisa dilakukan
                   adalah  memberikan insentif pajak, mengurangi tarif pajak efektif, serta  menciptakan
                   special regime yang sekiranya ‘manjur’.
                   Khusus untuk tarif pajak efektif, keleluasaan bagi Indonesia untuk mempertahankan tarif
                   semakin berkurang karena adanya tren transformasi sistem serta penurunan tarif PPh
                   Badan. Sebagai catatan, di 1990 rata-rata sederhana (simple average) tarif PPh Badan di
                   dunia adalah sebesar 35%. Namun, di 2017 angkanya turun drastis menjadi 23% saja
                   (lebih rendah dari tarif resmi PPh Badan Indonesia yang sebesar 25%). Apalagi telah
                   dipahami bahwa tarif pajak akan menentukan bagaimana perusahaan  multinasional
                   mempertimbangkan faktor pajak dalam memilih lokasi penempatan modal, perusahaan,
                   dan labanya.  151
                   Selain itu, tarif pajak efektif Indonesia juga bisa dikurangi dengan mengubah classical

                   system  yang kini diterapkan dalam konteks pajak atas hubungan pemegang saham
                   dengan korporasi (corporate shareholder taxation) dengan sistem imputasi maupun full
                   integration. 152  Adanya classical system tersebut telah menciptakan pemajakan berganda
                   atas laba perusahaan, baik di tingkat perusahaan maupun pada  saat pendistribusian
                   dividen kepada pemegang saham.

                   E.2.8.  Lanskap Pajak yang Semakin Transparan

                   Kepatuhan pajak dalam sistem self-assesment sejatinya sangat tergantung dari kejujuran
                   dari wajib pajak serta ketersediaan informasi oleh otoritas pajak dalam rangka
                   pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum. Hal ini juga sesuai dengan pendapat Gill
                   (2003) yang menyatakan bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak,
                   otoritas pajak perlu dilengkapi dengan kemampuan dalam menghimpun berbagai data
                   dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan, agar dengan cepat dan efektif dapat
                   melakukan identifikasi serta melakukan analisis  risiko atas berbagai ketidakpatuhan
                   wajib pajak.  153  Sebaik apapun organisasi lembaga administrasi pajak, tanpa adanya data
                   dan informasi maka pemungutan dan peningkatan kepatuhan menjadi tidak efektif dan
                   efisien.


                   150   China juga mendapatkan tekanan apalagi China masih mengadopsi sistem  worldwide.  Akan tetapi,
                      tekanan untuk menciptakan kompetisi harus diwaspadai oleh China dengan tidak mudah tergoda karena
                      bisa mendorong adanya tax war. Lihat Na Li, “Trump’s Tax Reform Plan: A Chinese Perspective, Bulletin
                      for International Taxation, (June 2017): 48-51
                   151   Michael Devereux, “The Impact of Taxation on Location of Capital, Firms, and Profit: A Survey of Empirical
                      Evidence,” Oxford University CBT Working Paper 07/02 (2007).
                   152   Lihat Peter Harris, Corporate Tax Law: Structure, Policy and Practice, (Cambridge: Cambridge University
                      Press, 2013), 181-326.
                   153   Jitt B.S. Gill, “The Nuts and Bolts of Revenue Administration Reform” World Bank Working Paper No 33181
                      (Januari, 2003), 16.



                                                                                                   53
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59