Page 55 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 55
dalam rangka mengantisipasi perubahan arus permodalan dunia. 150 Bagi negara-negara
berkembang reformasi pajak Amerika Serikat menimbulkan intensi baru untuk
memperkenalkan insentif pajak.
Secara umum, bisa diprediksi bahwa transisi sistem pajak Amerika Serikat akan lebih
cenderung menguntungkan bagi Amerika Serikat dan negara-negara dengan tarif pajak
rendah. Dalam rangka mengantisipasi hal tersebut yang harus dikhawatirkan oleh
Indonesia bukanlah mengikuti jejak Amerika Serikat ataupun negara-negara OECD
lainnya dengan menerapkan foreign dividend exemption, tetapi menjaga posisi daya tarik
Indonesia untuk investasi luar negeri untuk tetap menarik. Hal-hal yang bisa dilakukan
adalah memberikan insentif pajak, mengurangi tarif pajak efektif, serta menciptakan
special regime yang sekiranya ‘manjur’.
Khusus untuk tarif pajak efektif, keleluasaan bagi Indonesia untuk mempertahankan tarif
semakin berkurang karena adanya tren transformasi sistem serta penurunan tarif PPh
Badan. Sebagai catatan, di 1990 rata-rata sederhana (simple average) tarif PPh Badan di
dunia adalah sebesar 35%. Namun, di 2017 angkanya turun drastis menjadi 23% saja
(lebih rendah dari tarif resmi PPh Badan Indonesia yang sebesar 25%). Apalagi telah
dipahami bahwa tarif pajak akan menentukan bagaimana perusahaan multinasional
mempertimbangkan faktor pajak dalam memilih lokasi penempatan modal, perusahaan,
dan labanya. 151
Selain itu, tarif pajak efektif Indonesia juga bisa dikurangi dengan mengubah classical
system yang kini diterapkan dalam konteks pajak atas hubungan pemegang saham
dengan korporasi (corporate shareholder taxation) dengan sistem imputasi maupun full
integration. 152 Adanya classical system tersebut telah menciptakan pemajakan berganda
atas laba perusahaan, baik di tingkat perusahaan maupun pada saat pendistribusian
dividen kepada pemegang saham.
E.2.8. Lanskap Pajak yang Semakin Transparan
Kepatuhan pajak dalam sistem self-assesment sejatinya sangat tergantung dari kejujuran
dari wajib pajak serta ketersediaan informasi oleh otoritas pajak dalam rangka
pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum. Hal ini juga sesuai dengan pendapat Gill
(2003) yang menyatakan bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak,
otoritas pajak perlu dilengkapi dengan kemampuan dalam menghimpun berbagai data
dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan, agar dengan cepat dan efektif dapat
melakukan identifikasi serta melakukan analisis risiko atas berbagai ketidakpatuhan
wajib pajak. 153 Sebaik apapun organisasi lembaga administrasi pajak, tanpa adanya data
dan informasi maka pemungutan dan peningkatan kepatuhan menjadi tidak efektif dan
efisien.
150 China juga mendapatkan tekanan apalagi China masih mengadopsi sistem worldwide. Akan tetapi,
tekanan untuk menciptakan kompetisi harus diwaspadai oleh China dengan tidak mudah tergoda karena
bisa mendorong adanya tax war. Lihat Na Li, “Trump’s Tax Reform Plan: A Chinese Perspective, Bulletin
for International Taxation, (June 2017): 48-51
151 Michael Devereux, “The Impact of Taxation on Location of Capital, Firms, and Profit: A Survey of Empirical
Evidence,” Oxford University CBT Working Paper 07/02 (2007).
152 Lihat Peter Harris, Corporate Tax Law: Structure, Policy and Practice, (Cambridge: Cambridge University
Press, 2013), 181-326.
153 Jitt B.S. Gill, “The Nuts and Bolts of Revenue Administration Reform” World Bank Working Paper No 33181
(Januari, 2003), 16.
53