Page 57 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 57
Adanya perubahan lanskap di bidang transparansi tersebut jelas menciptakan daya tawar
yang lebih tinggi atas penerapan sistem worldwide. Apalagi, proyek pertukaran informasi
tidak hanya mengenai informasi dari lembaga keuangan saja, tetapi juga akan mencakup
pertukaran informasi tax ruling, country-by-country reporting, hingga beneficial owner. 161
Oleh karena itu, penerapan worldwide tidak lagi perlu dilihat secara skeptis tetapi juga
memiliki prospek yang baik di masa yang akan datang. Dalam konteks worldwide,
pertukaran informasi menjamin ketersediaan data yang dipergunakan untuk memetakan
kepatuhan dari wajib pajak dalam negeri yang memiliki harta atau penghasilan dari luar
negeri.
Walau demikian, bukan berarti pertukaran informasi tidak relevan dengan penerapan
sistem territorial. Mengingat bahwa sistem territorial mendorong semakin tingginya
risiko pengalihan laba, adanya pertukaran informasi khususnya dalam hal dokumentasi
transfer pricing juga bisa menjadi safeguard atas basis pajak di Indonesia. Dengan
demikian, baik dalam konteks sistem worldwide maupun territorial, pertukaran informasi
sangat penting bagi Indonesia.
E.2.9 Penutup: Pemilihan Sistem dan (Potensi) Penerimaan Pajak
Dalam konteks penerimaan pajak, manakah sistem yang bisa memberikan penerimaan
lebih baik? Sebelumnya, perlu diperhatikan bahwa PPh Badan merupakan salah satu
sumber penerimaan yang kontribusinya cukup besar bagi Indonesia. Di tahun 2017 saja,
penerimaan PPh Badan (PPh Pasal 25/29 Badan) adalah sebesar 18,1% dari total
penerimaan pajak sebesar Rp1.151 triliun. Tingginya kontribusi dari PPh Badan pada
dasarnya memang ciri khas dari negara berkembang. Akan tetapi, ketergantungan ini juga
membuat risiko yang besar bagi keberlanjutan penerimaan karena di era globalisasi
pemungutan PPh Badan semakin sulit untuk dioptimalkan. 162
Sistem worldwide secara normatif memberikan potensi penerimaan yang lebih besar bagi
Indonesia karena turut memperhitungkan sumber penghasilan yang berasal dari luar
negeri. Akan tetapi, terdapat beberapa prasyarat untuk menjamin hal tersebut semisal
adanya ketentuan CFC yang efektif serta pertukaran informasi yang aktif. Walau
demikian, penerapan sistem worldwide bukan tanpa kelemahan. Praktik company
inversion serta restrukturisasi bisnis adalah dua hal yang harus diwaspadai. Untuk itu,
dibutuhkan ketentuan lain untuk menjamin tidak tergerusnya basis pajak Indonesia
seperti anti-inversion rule, exit tax, dan ketentuan transfer pricing atas restrukturisasi
bisnis.
Di sisi lain, sistem territorial dipercaya akan menjamin basis pajak dan pemungutan pajak
yang lebih besar dalam jangka panjang dari aktivitas bisnis dan kepemilikan modal di
dalam Indonesia. Alasannya, tidak ada dorongan bagi perusahaan Indonesia untuk
melakukan inversion dan perubahan kepemilikan. 163 Adanya worldwide justru bisa
terdapat alokasi yang tidak efisien. Hanya saja, sistem ini lebih rentan untuk mendorong
terjadinya outbound investment (walau tetap ada efek pengganda bagi investasi dalam
161 Standar mengenai pertukaran informasi atas beneficial owner merupakan rekomendasi dari Financial
Action Task Force.
Lorraine Eden, “Taxes, Transfer Pricing, and the Multinational Enterprise,” in The Oxford Handbook of
162
International Business, ed. Alan M. Rugman (New York: Oxford University Press, 2009), 615.
163 Cynthia Ram Sweitzer, “Analyzing Subpart F in Light of Check-the-Box”, Akron Tax Journal Vol 20 No 1
(2005).
55