Page 57 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 57

Adanya perubahan lanskap di bidang transparansi tersebut jelas menciptakan daya tawar
                   yang lebih tinggi atas penerapan sistem worldwide. Apalagi, proyek pertukaran informasi
                   tidak hanya mengenai informasi dari lembaga keuangan saja, tetapi juga akan mencakup
                   pertukaran informasi tax ruling, country-by-country reporting, hingga beneficial owner. 161

                   Oleh karena itu, penerapan worldwide tidak lagi perlu dilihat secara skeptis tetapi juga
                   memiliki prospek yang baik di  masa yang akan datang. Dalam konteks  worldwide,

                   pertukaran informasi menjamin ketersediaan data yang dipergunakan untuk memetakan
                   kepatuhan dari wajib pajak dalam negeri yang memiliki harta atau penghasilan dari luar
                   negeri.

                   Walau demikian, bukan berarti pertukaran informasi tidak relevan dengan penerapan
                   sistem  territorial.  Mengingat  bahwa  sistem  territorial  mendorong  semakin  tingginya
                   risiko pengalihan laba, adanya pertukaran informasi khususnya dalam hal dokumentasi
                   transfer pricing  juga bisa menjadi  safeguard  atas basis pajak di Indonesia. Dengan
                   demikian, baik dalam konteks sistem worldwide maupun territorial, pertukaran informasi
                   sangat penting bagi Indonesia.

                   E.2.9  Penutup: Pemilihan Sistem dan (Potensi) Penerimaan Pajak

                   Dalam konteks penerimaan pajak, manakah sistem yang bisa memberikan penerimaan
                   lebih baik?  Sebelumnya,  perlu diperhatikan bahwa PPh Badan  merupakan salah satu
                   sumber penerimaan yang kontribusinya cukup besar bagi Indonesia. Di tahun 2017 saja,
                   penerimaan PPh Badan  (PPh Pasal 25/29 Badan) adalah  sebesar 18,1% dari total
                   penerimaan pajak sebesar Rp1.151 triliun. Tingginya kontribusi dari PPh Badan pada
                   dasarnya memang ciri khas dari negara berkembang. Akan tetapi, ketergantungan ini juga
                   membuat risiko yang besar bagi keberlanjutan penerimaan karena di era globalisasi
                   pemungutan PPh Badan semakin sulit untuk dioptimalkan.  162

                   Sistem worldwide secara normatif memberikan potensi penerimaan yang lebih besar bagi
                   Indonesia karena turut memperhitungkan sumber penghasilan yang berasal dari luar
                   negeri. Akan tetapi, terdapat beberapa prasyarat untuk menjamin hal tersebut semisal
                   adanya ketentuan  CFC  yang efektif  serta pertukaran informasi yang aktif. Walau
                   demikian,  penerapan sistem  worldwide  bukan tanpa kelemahan. Praktik  company

                   inversion serta restrukturisasi bisnis adalah dua hal yang harus diwaspadai. Untuk itu,
                   dibutuhkan ketentuan lain untuk menjamin tidak tergerusnya basis pajak Indonesia
                   seperti anti-inversion rule, exit tax, dan ketentuan transfer pricing atas restrukturisasi
                   bisnis.
                   Di sisi lain, sistem territorial dipercaya akan menjamin basis pajak dan pemungutan pajak
                   yang lebih besar dalam jangka panjang dari aktivitas bisnis dan kepemilikan modal di
                   dalam Indonesia. Alasannya, tidak ada dorongan bagi perusahaan Indonesia untuk
                   melakukan  inversion  dan  perubahan  kepemilikan.  163   Adanya  worldwide  justru  bisa
                   terdapat alokasi yang tidak efisien. Hanya saja, sistem ini lebih rentan untuk mendorong
                   terjadinya outbound investment (walau tetap ada efek pengganda bagi investasi dalam


                   161   Standar mengenai pertukaran informasi atas beneficial owner merupakan rekomendasi dari Financial
                      Action Task Force.
                       Lorraine Eden, “Taxes, Transfer Pricing, and the Multinational Enterprise,” in The Oxford Handbook of
                   162
                      International Business, ed. Alan M. Rugman (New York: Oxford University Press, 2009), 615.
                   163   Cynthia Ram Sweitzer, “Analyzing Subpart F in Light of Check-the-Box”, Akron Tax Journal Vol 20 No 1
                      (2005).



                                                                                                   55
   52   53   54   55   56   57   58   59