Page 54 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 54

dividen luar negeri,  tetapi  bagaimana  menjamin dana global setidaknya stabil  di
                   Indonesia melalui kebijakan tarif.

                   Kedua, efek atas repatriasi. Pasca perubahan  sistem di Inggris, terdapat peningkatan
                   repatriasi walaupun tidak signifikan. Peningkatannya juga lebih banyak didorong oleh
                   sebagian kecil perusahaan anak yang kelebihan laba ditahan.  148  Akan tetapi, berbeda
                   dengan Inggris, adanya  foreign dividend exemption  di Amerika Serikat juga dilakukan
                   bersamaan dengan adanya transition tax. Kebijakan ini menawarkan suatu insentif atas
                   repatriasi dana-dana perusahaan Amerika Serikat yang sejak 1986 sengaja ditahan di luar
                   negeri dengan tarif 15,5% untuk aset keuangan dan 8% untuk non-aset keuangan.
                   Beberapa perusahaan raksasa seperti Apple, Citigroup, dan JP Morgan Chase telah
                   menyatakan komitmennya untuk berpartisipasi. Bagi Indonesia risiko adanya perilaku
                   repatriasi dari perusahaan multinasional yang berada  di  Indonesia  perlu  untuk
                   diwaspadai.

                   Ketiga, terdapat indikasi kompetisi pajak yang semakin meningkat. Kompetisi pajak tidak
                   selalu identik dengan penurunan tarif, tetapi juga  mencakup skenario seperti  adanya
                   preferential tax regime, perubahan ke sistem territorial, maupun suburnya pemberian
                   insentif pajak. Keempat model kebijakan ini agaknya akan semakin dipertimbangkan di
                   banyak negara. Bahkan, Spengel et.al. (2017) memproyeksikan bahwa reformasi pajak
                   Amerika Serikat tidak hanya akan mendorong kompetisi yang lebih tajam antara Amerika
                   Serikat dengan Uni Eropa, tetapi juga meningkatkan arah kompetisi di antara negara-
                   negara Uni Eropa. 149
                               Gambar 13 Tren Penurunan Tarif PPh Badan, 1990 – 2017


                      45%
                      40%

                      35%

                     Tarif PPh Badan  25%
                      30%


                      20%

                                  Rata-Rata Tarif PPh Badan Seluruh Negara Lain (Dibobot dengan PDB)
                      15%         Tarif PPh Badan Indonesia
                                  Rata-Rata Sederhana Tarif PPh Badan Seluruh Negara Lain
                      10%
                           1990 1992 1994 1996 1998 2000 2002 2004 2006 2008 2010 2012 2014 2016
                                                             Tahun

                   Catatan: jumlah sampel 110 negara
                    Sumber: diolah dari IBFD Corporate Income Tax Database dan KPMG Corporate Income Tax
                                                        Rate Data.

                   Beberapa negara seperti Tiongkok dan Jerman yang notabene juga negara-negara dengan
                   ekonomi terbesar di dunia juga sudah berancang-ancang untuk menurunkan tarifnya

                   148   Peter Egger, Valeria Merlo, Martin Ruf dan Georg Wamser, “Consequences of the New UK Tax Exemption
                      System: Evidence from Micro-level Data,” The Economic Journal 125 (2015): 1764-1789.
                   149   Christoph Spengel et.al., “Analysis of US Corporate Tax Reform Proposals and their Effects for Europe and
                      Germany, ZEW Working Paper 13 Dec 2017



                                                                                                   52
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59