Page 56 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 56

Terkait dengan sistem worldwide yang saat ini diimplementasikan oleh Indonesia tentu
                   membutuhkan informasi atas harta, penghasilan, maupun kegiatan ekonomi dari wajib
                   pajak yang dilakukan di luar negeri. Sayangnya, akses atas informasi dari luar negeri
                   tersebut umumnya terbatas karena otoritas pajak suatu negara umumnya hanya dapat
                   melaksanakan kewenangannya dalam yurisdiksi  Indonesia.   154   Artinya,  tanpa adanya
                   kerjasama dengan otoritas pajak negara lain, pengenaan pajak berdasarkan worldwide

                   income tidak dapat diuji secara efektif.
                   Bahkan,  dapat  disebutkan  bahwa  persoalan  kedaulatan  negara  yang  menyebabkan
                   kewenangan otoritas menjadi terbatas pada teritori tertentu saja, merupakan loophole
                   yang memungkinkan terjadinya pengelakan pajak (tax evasion).     155   Terkait hal ini,
                   pertukaran informasi  antar  negara  hadir sebagai solusi untuk  mengatasi rintangan
                   hukum internasional tersebut yang apabila dibiarkan akan menghalangi otoritas pajak
                   dalam mendapatkan  informasi dari luar negeri.  156  Dengan demikian, suatu  kerangka
                   kerjasama  multilateral dalam rangka pertukaran informasi untuk kepentingan
                   perpajakan menjadi kunci untuk mencegah terjadinya penggelapan pajak. Tanpa adanya
                   kerjasama berdasarkan perjanjian multilateral, loophole untuk melakukan penggelapan
                   pajak akan tetap ada. 157

                   Khusus bagi Indonesia, data deklarasi luar negeri dan repatriasi bisa dijadikan suatu
                   indikator persoalan ini. Dengan dana deklarasi luar negeri sebesar Rp1.032 triliun dan
                   jumlah repatriasi sebesar Rp147 triliun, agaknya praktik offshore tax evasion merupakan
                   suatu hal yang serius. Menariknya, sumber negara dengan repatriasi dan deklarasi luar
                   negeri tertinggi berasal dari negara-negara yang selama ini dianggap sebagai tax haven

                   seperti:  Singapura,  Cayman Islands, Hong Kong,  serta  British  Virgin  Island yang
                   jumlahnya mencapai 90% untuk deklarasi serta 85% untuk repatriasi.  158
                   Dewasa ini, kerjasama  pertukaran informasi antarotoritas pajak telah terbentuk.
                   Skemanya bisa  melalui  pertukaran informasi berdasarkan permintaan (by  request),
                   pertukaran  informasi  secara  spontan  (spontaneous), serta  bersifat otomatis  dan
                   resiprokal (automatic).  159  Proyek pertukaran informasi secara otomatis atas informasi
                   keuangan bahkan juga telah diikuti Indonesia per September 2018 ini. 160


                       Dalam konteks yang lebih luas, hal ini diulas oleh David S. Kerzner dan David W. Chodikoff, International
                   154
                      Tax Evasion in the Global Information Age, (Toronto: Palgrave Macmillan, 2016), 59.
                   155   Lauri Finer dan  Antti Tokola, “The Revolution in Automatic Exchange Of Information: How Is The
                      Information Used and What Are The Effects?”, Bulletin for International Taxation IBFD, (December 2017):
                      689-690.
                   156   Klaus Vogel, Klaus Vogel on Double Taxation Convention, 3rd ed (London: Kluwer Law International 1997),
                      1403.
                   157   T. Anarmoulis dan L. Nethercott, “An Overview of Tax Information Exchange Agreements and Bank
                      Secrecy”. Bulleting for International Taxation IBFD, (December 2009): 621.
                   158   Tax havens  sendiri diartikan  sebagai  yurisdiksi yang secara khusus membuat peraturan untuk
                      memudahkan transaksi yang  dilakukan oleh non-subjek pajak dalam negeri  dengan maksud untuk
                      menghindari pajak atau regulasi, yang mana difasilitasi dengan cara memberikan kerahasiaan guna
                      mengamankan pihak penerima manfaat dari transaksi tersebut. Lihat Ronen Palan, Richard Murphy, dan
                      Christian Chavagneux, Tax Havens: How Globalization Really Works, (New York: Cornell University Press,
                      2010), 45.
                   159   Sejarah dan perkembangan pertukaran informasi untuk kepentingan pajak di tingkat global diulas dalam
                      Xavier Oberson,  International Exchange of Information in Tax Matters: Towards Global Transparency,
                      (Edward Elgar Publishing: 2015)
                   160   Di pertengahan tahun 2018, Indonesia memperoleh status  largely compliant  dari Global  Forum on
                      Transparency   and   Exchange    of   Information   for   Tax    Purposes.  Lihat
                      http://www.oecd.org/tax/transparency/exchange-of-information-on-request/ratings/



                                                                                                   54
   51   52   53   54   55   56   57   58   59