Page 46 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 46
juta. Secara keseluruhan, laba bersih yang diterima dari investasi luar negeri melalui BUT
sebesar USD67,5 juta. Dengan kata lain, terdapat tarif pajak efektif sebesar 32,5%.
Dalam ilustrasi terakhir, diilustrasikan bahwa pemegang saham ingin melakukan
investasi dalam negeri melalui pendirian perusahaan anak di Indonesia. Atas penghasilan
yang diperoleh oleh perusahaan anak dalam negeri sebesar USD100 juta akan dikenakan
pajak sebanyak dua kali: (i) di tingkat perusahaan anak sebesar USD25 juta (25% dari
laba usaha); dan (ii) pada saat PT Induk menyerahkan dividen kepada pemegang saham
sebesar USD7,5 juta (pajak final 10% dari USD75 juta). Sebagai catatan, penyerahan
dividen dari perusahaan anak ke PT Induk tidak ada beban pajak karena dalam sistem
pajak Indonesia, sepanjang memenuhi persyaratan, intercompany dividend tidak
dikenakan PPh.
Dari ketiga ilustrasi tersebut terlihat bahwa tarif pajak efektif di Indonesia masih sangat
tinggi, terutama ketika pemegang saham memutuskan untuk melakukan investasi di luar
negeri melalui perusahaan anak. Tarif pajak efektif sebesar 46% tersebut bisa dianggap
sebagai triple taxation. Tingginya beban tersebut berpotensi untuk mengurangi motivasi
pemilik modal ataupun korporasi dari Indonesia untuk melakukan investasi ke luar. Di
sisi lain, tingginya beban tersebut juga mendorong praktik penghindaran pajak, misalkan
imbal hasil investasi tidak diserahkan dalam bentuk dividen, tetapi dengan adanya
perilaku anak perusahaan yang memberikan pinjaman kepada perusahaan induk (up-
stream loans) atau misalkan memberikan pinjaman kepada afiliasi yang lain yang
berkedudukan di negara dengan tarif tinggi yang nantinya akan mengalirkan kembali
kepada perusahaan induk (Altshuler dan Grubert, 2002). 118
Lalu, bagaimana jika Indonesia mengadopsi adanya pembebasan atas foreign dividend
seperti halnya di beberapa negara OECD?
Hal ini diilustrasikan pada Tabel 10. Dengan skenario yang sama dengan contoh pada
Tabel 9, ketika pemegang saham ingin melakukan investasi luar negeri melalui pendirian
perusahaan anak, beban pajak yang akan dikenakan adalah sebagai berikut: (i) di tingkat
perusahaan anak sebesar USD20 juta (tarif PPh Badan 20% dari laba USD100 juta); (ii)
pemotongan withholding tax atas pembayaran dividen kepada PT Induk sebesar USD8
juta (diasumsikan tarif 10% terhadap USD80 juta); dan (iii) di tingkat pemegang saham
sebesar USD7,2 juta (pajak final 10% terhadap dividen sebesar USD72 juta). Sebagai
rangkuman, laba bersih yang diterima oleh pemegang saham dari penghasilan laba
perusahaan anak adalah sebesar USD64,8 juta, atau tarif pajak efektifnya sebesar 35,2%.
Penting untuk diketahui, tarif pajak efektif dari investasi melalui perusahaan anak bisa
saja bervariasi tergantung dari tarif withholding tax di negara sumber.
Pada saat pemegang saham ingin melakukan investasi melalui kantor cabang (BUT) maka
laba bersih yang diterimanya sebesar USD72 juta (tarif pajak efektif 28%) karena atas
penghasilan BUT hanya dikenakan pajak di tingkat perusahaan anak dan di tingkat
pemegang saham. Jika dibandingkan, dalam sistem foreign dividend exemption, investasi
yang paling menguntungkan adalah dengan mendirikan BUT di negara sumber.
Selain itu, persoalan di Indonesia juga bisa dilihat dari masih dipergunakannya classical
system dalam konteks hubungan antara korporasi dan pemegang saham. Artinya, atas
118 Rosanne Altshuler dan Harry Grubert, “Repatriation Taxes, Repatriation Strategies and Multinationals’
Financial Policy,” Journal of Public Economics Vol 87 No 1 (2002): 73-107.
44