Page 41 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 41
neutrality. 110 Sayangnya, sistem ini akan mengurangi kapabilitas suatu negara untuk
menarik investasi. 111
Di sisi lain, jika daya saing yang dimaksud adalah kemampuan untuk menghasilkan total
output ekonomi Indonesia oleh siapapun yang berdomisili di Indonesia baik perusahaan
domestik maupun asing, akan lebih cocok untuk mengadopsi capital export neutrality
yang tercermin dalam sistem worldwide.
Sebagai penutup, pilihan untuk mengadopsi sistem yang baru ataupun mempertahankan
yang ada sangat dipengaruhi oleh prinsip ability to pay, fairness, kemudahan, dan
neutrality. Selain itu, tinjauan atas konsep daya saing tersebut perlu terlebih dahulu
dipetakan sebelum memilih sistem yang cocok bagi Indonesia. 112 Selain itu, perdebatan
mengenai arah reformasi pajak hendaknya tidak disederhanakan sebagai alat untuk
menciptakan daya saing, namun perlunya mempertimbangkan prinsip netralitas mana
yang akan dipergunakan serta dampaknya bagi perubahan perilaku wajib pajak.
E.2.2. Perbedaan Konteks Indonesia dan Negara Lain
Saat ini memang terdapat tren adanya perubahan sistem pajak, utamanya dari
predominantly worldwide menuju sistem worldwide dengan modifikasi (hybrid). Akan
tetapi, Indonesia belum tentu harus mengikuti tren tersebut karena setiap negara
memiliki motivasi yang berbeda-beda. Dari studi komparasi yang dilakukan atas Amerika
Serikat, Jerman, Jepang, Inggris, dan Singapura terdapat beberapa alasan dilakukannya
transisi ke sistem yang lebih territorial
(i) Jerman mengadopsi sistem pembebasan karena didorong untuk keinginan
menggenjot investasi luar negeri oleh perusahaan multinasional Jerman.
(ii) Jepang mengadopsi model pembebasan atas dividen dari luar negeri untuk
meningkatkan daya saing perusahaannya serta mendorong mereka untuk
menanamkan kembali modal ke dalam negeri. Transisi tersebut juga didorong oleh
adanya stagnasi ekonomi serta tingginya tarif pajak. 113
(iii) Inggris mengadopsi foreign dividend exemption karena adanya fenomena
perpindahan lokasi perusahaan induk ke luar Inggris. Sebelum adanya transisi,
perusahaan multinasional Inggris banyak yang memindahkan kantor pusat dan
perusahaan induk ke Irlandia maupun Luxembourg karena mereka memiliki tarif
PPh Badan yang rendah dan sistem yang condong kepada territorial.
110 Mihir Desai dan James R. Hines Jr., “Old Rules and New Realities: Corporate Tax Policy in a Global Setting
(2004) 57 National Tax Journal: 955-957.
Eric Toder, “International Competitiveness: Who Competes Againts Whom and for What?” Tax Law Review
111
Vol 65 (2012): 505-534.
112 Lihat Reuven Avi-Yonah dan Nicola Sartori, “International Taxation and Competitiveness: Introduction
and Overview” Law & Economics Working Paper No 58 (2012).
113 Rosanne Altshuler, Shephen Shay, & Eric Toder, “Lessons the United States Can Learn from Other
Countries' Territorial Systems for Taxing Income of Multinational Corporations,” (Urban Institute &
Brookings Institution Tax Policy Center, Jan. 21, 2015).
39