Page 41 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 41

neutrality.  110  Sayangnya, sistem ini akan  mengurangi kapabilitas suatu negara untuk
                   menarik investasi.  111

                   Di sisi lain, jika daya saing yang dimaksud adalah kemampuan untuk menghasilkan total
                   output ekonomi Indonesia oleh siapapun yang berdomisili di Indonesia baik perusahaan
                   domestik maupun asing, akan lebih cocok untuk mengadopsi capital export neutrality
                   yang tercermin dalam sistem worldwide.

                   Sebagai penutup, pilihan untuk mengadopsi sistem yang baru ataupun mempertahankan
                   yang ada sangat dipengaruhi oleh prinsip  ability to pay, fairness,  kemudahan,  dan
                   neutrality.  Selain itu, tinjauan atas konsep daya  saing  tersebut perlu terlebih dahulu
                   dipetakan sebelum memilih sistem yang cocok bagi Indonesia. 112  Selain itu, perdebatan
                   mengenai  arah  reformasi  pajak  hendaknya  tidak  disederhanakan  sebagai  alat  untuk
                   menciptakan daya saing, namun perlunya mempertimbangkan prinsip netralitas mana
                   yang akan dipergunakan serta dampaknya bagi perubahan perilaku wajib pajak.


                   E.2.2. Perbedaan Konteks Indonesia dan Negara Lain
                   Saat ini memang terdapat tren adanya perubahan sistem pajak, utamanya dari
                   predominantly worldwide  menuju sistem  worldwide  dengan modifikasi (hybrid). Akan
                   tetapi,  Indonesia belum  tentu harus  mengikuti tren tersebut karena setiap negara
                   memiliki motivasi yang berbeda-beda. Dari studi komparasi yang dilakukan atas Amerika
                   Serikat, Jerman, Jepang, Inggris, dan Singapura terdapat beberapa alasan dilakukannya
                   transisi ke sistem yang lebih territorial
                   (i)   Jerman mengadopsi sistem pembebasan  karena didorong untuk keinginan

                         menggenjot investasi luar negeri oleh perusahaan multinasional Jerman.
                   (ii)   Jepang mengadopsi model pembebasan atas dividen dari luar negeri  untuk
                         meningkatkan daya saing perusahaannya serta mendorong mereka  untuk
                         menanamkan kembali modal ke dalam negeri. Transisi tersebut juga didorong oleh
                         adanya stagnasi ekonomi serta tingginya tarif pajak. 113
                   (iii)  Inggris mengadopsi  foreign dividend exemption  karena adanya fenomena
                         perpindahan lokasi perusahaan induk ke luar Inggris.  Sebelum adanya transisi,
                         perusahaan  multinasional Inggris banyak yang memindahkan kantor pusat dan
                         perusahaan induk ke Irlandia maupun Luxembourg karena mereka memiliki tarif
                         PPh Badan yang rendah dan sistem yang condong kepada territorial.












                   110   Mihir Desai dan James R. Hines Jr., “Old Rules and New Realities: Corporate Tax Policy in a Global Setting
                      (2004) 57 National Tax Journal: 955-957.
                       Eric Toder, “International Competitiveness: Who Competes Againts Whom and for What?” Tax Law Review
                   111
                      Vol 65 (2012): 505-534.
                   112   Lihat Reuven Avi-Yonah dan Nicola Sartori, “International Taxation and Competitiveness: Introduction
                      and Overview” Law & Economics Working Paper No 58 (2012).
                   113   Rosanne  Altshuler, Shephen Shay, & Eric Toder, “Lessons the United States Can Learn from Other
                      Countries' Territorial Systems for Taxing  Income of Multinational Corporations,”  (Urban Institute &
                      Brookings Institution Tax Policy Center, Jan. 21, 2015).



                                                                                                   39
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46