Page 34 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 34

dengan  penerapan  metode  KPLN.  Sistem pajak  worldwide  China  juga  menerapkan
                   mekanisme penangguhan sehingga  atas  penghasilan yang bersumber dari luar negeri
                   baru dikenai pajak ketika penghasilan tersebut "direpatriasi" ke China. Dengan demikian,
                   sesuai dengan pengelompokkan sistem pajak oleh Hwa See, sistem pajak worldwide yang
                   diterapkan China masuk dalam  kategori  satu,  yaitu  sistem pajak yang lebih dominan
                   worldwide (predominantly worldwide tax systems).
                   Penerapan sistem pajak  worldwide  di  China menyebabkan seluruh penghasilan yang
                   diterima WPDN China, baik bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri, dikenai
                   pajak di negara tersebut. Sementara itu, WPLN hanya dikenakan pajak atas penghasilan
                   yang bersumber dari dalam negeri.

                   Sistem pajak worldwide ini ternyata mempengaruhi keputusan WPDN dalam melakukan
                   investasi. Khususnya ketika WPDN melakukan investasi ke luar China. Dalam kasus ini,
                   WPDN cenderung memilih untuk mendirikan perusahaan induk di yurisdiksi atau negara
                   dengan sistem  pajak  territorial.  Misalnya,  UK  sering  digunakan untuk mendirikan
                   perusahaan induk ketika WPDN China memasuki pasar Uni Eropa. Contoh lainnya, Hong
                   Kong sering digunakan sebagai ‘wadah’ untuk berinvestasi di pasar Asia.

                   Lebih lanjut, perusahaan induk yang kemudian berperan sebagai investor dan menerima
                   penghasilan atas kegiatan investasi yang dilakukannya. Dengan cara ini, WPDN China
                   dapat terhindar dari pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari investasi luar
                   negeri yang dilakukan oleh WPDN tersebut.

                   Isu lainnya yang muncul dari penerapan sistem pajak  worldwide  di China adalah
                   mengenai  repatriasi penghasilan ke China. Dengan sistem  seperti ini serta ditambah
                   dengan tarif PPh Badan sebesar 25%, menciptakan keengganan dari  WPDN untuk
                   ‘membawa pulang’ penghasilan yang diperolehnya dari luar negeri ke China. Selain itu,
                   menurut  Na Li, adanya reformasi pajak di AS diperkirakan  akan  meningkatkan
                   penggunaan AS sebagai tempat pendirian perusahaan induk China. AS juga diprediksi
                   akan menjadi tempat ‘parkir’ dari penghasilan luar negeri China.
                   Fakta dan prediksi ini menyebabkan timbulnya pertanyaan apakah China, sebagaimana
                   tren yang terjadi saat ini, perlu mengubah sistem pajaknya menjadi territorial? Menurut
                   Na Li dalam tulisannya yang berjudul Trump’s Tax Reform Plan: A Chinese Perspective,
                   masih terlalu dini bagi China untuk mengubah sistem pajaknya dari worldwide menjadi
                   territorial.  Alasannya,  sampai  saat  ini  fokus  utama  China  adalah  mempertahankan
                   investasi domestiknya. Oleh karenanya, prinsip netralitas modal menjadi hal utama yang
                   perlu diwujudkan dalam rangka menarik investasi luar negeri masuk ke dalam China.
                   Tentunya, tujuan utama China ini bertentangan dengan filosofi penerapan sistem pajak
                   territorial yang meghendaki peningkatan investasi ke luar negeri.

                   Pada tahap ini, pendekatan yang lebih tepat untuk digunakan dalam mengatasi isu-isu
                   pemajakan di China adalah mengubah penerapan KPLN menjadi metode participation
                   exemption dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara China dengan
                   negara tertentu. Terutama negara-negara yang  menjadi tujuan investasi luar negeri
                   China.  Pendekatan  lainnya  adalah dengan  menerapkan pengampunan pajak atas
                   repatriasi penghasilan luar negeri yang dilakukan oleh WPDN China.  Pendekatan  ini
                   dapat  dipertimbangkan  apabila isu penangguhan pajak  kian  meningkat seiring
                   meningkatnya investasi luar negeri Cina.




                                                                                                   32
   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39