Page 31 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 31

Tabel 7 Ilustrasi Penerapan Worldwide vs. Territorial Taxation System














                     Sumber: diolah dari Republican Policy Committee, “Territorial vs. Worldwide Taxation,”
                    Internet, dapat diakses melalui https://www.rpc.senate.gov/policy-papers/territorial-vs-
                                                   worldwide-taxation.
                   Dalam  policy paper  yang diterbitkan oleh  Republican Policy Committee, efek negatif
                   penerapan sistem  worldwide  yang menjadi pemicu diubahnya sistem pajak AS dari
                   worldwide ke territorial dapat dijelaskan sebagai berikut
                                                                        97
                   (i)   Tarif PPh Badan AS  menjadi  tarif tertinggi di dunia.  Penerapan sistem

                         worldwide  menyebabkan AS mengenakan PPh Badan  dengan tarif tinggi  tidak
                         hanya atas penghasilan yang diperoleh dari  AS, tetapi juga untuk semua
                         penghasilan yang diperoleh dan direpatriasi ke AS;
                   (ii)  Terjadinya  lock-out capital  dan keengganan untuk merepatriasi dana.
                         Berdasarkan penelitian, perusahaan multinasional AS memiliki lebih dari 1,7 triliun
                         dolar AS penghasilan luar negeri yang sengaja tidak direpatriasi ke AS, tetapi malah
                         “diparkir” di negara lain. Langkah ini dilakukan untuk memanfaatkan mekanisme
                         “penangguhan”  yang  terdapat  dalam  sistem  worldwide  AS.  Kurang  efektifnya
                         ketentuan  Controlled Foreign Company  (CFC) AS juga menjadi alasan terjadinya
                         lock-out capital;

                   (iii)  Tingginya biaya kepatuhan pajak. Rumitnya ketentuan terkait penerapan sistem
                         worldwide  mengakibatkan timbulnya kompleksitas dalam  melaksanakan
                         kepatuhan pajak sehingga menyebabkan tingginya biaya kepatuhan;
                   (iv)  Minimnya jumlah perusahaan multinasional yang bersedia membuka kantor

                         pusatnya di AS. Alasannya, AS memiliki tarif PPh Badan yang sangat tinggi dan
                         kode pajak yang rumit sehingga timbul keengganan bagi perusahaan multinasional
                         menempatkan kantor pusatnya di AS. Konsekuensinya, lapangan pekerjaan dengan
                         keterampilan dan upah tinggi minim tersedia; dan
                   (v)   Sistem pajak  worldwide  merupakan  pengaruh  buruk  bagi  perekonomian.
                         Berdasarkan teori  The Wealth of Nations  yang dicetuskan oleh Adam  Smith,
                         terdapat empat prinsip yang harus dimiliki oleh sistem pajak suatu negara, yaitu
                         kesetaraan, kepastian hukum, kemudahan, dan efisiensi. Namun, sistem worldwide
                         yang diterapkan AS gagal memenuhi keempat prinsip tersebut karena sistem ini
                         dianggap tidak setara, tidak jelas, rumit, dan tidak efisien.







                   97    Republican Policy Committee,  “Territorial vs. Worldwide Taxation,” Internet, dapat diakses melalui
                       https://www.rpc.senate.gov/policy-papers/territorial-vs-worldwide-taxation. Lihat juga  Scott. A
                       Hodge, “Ten Reasons the U.S. Should Move to a Territorial System of Taxing Foreign Earnings,”  Tax
                       Foundation (Mei 2011): 2-8.



                                                                                                   29
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36