Page 31 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 31
Tabel 7 Ilustrasi Penerapan Worldwide vs. Territorial Taxation System
Sumber: diolah dari Republican Policy Committee, “Territorial vs. Worldwide Taxation,”
Internet, dapat diakses melalui https://www.rpc.senate.gov/policy-papers/territorial-vs-
worldwide-taxation.
Dalam policy paper yang diterbitkan oleh Republican Policy Committee, efek negatif
penerapan sistem worldwide yang menjadi pemicu diubahnya sistem pajak AS dari
worldwide ke territorial dapat dijelaskan sebagai berikut
97
(i) Tarif PPh Badan AS menjadi tarif tertinggi di dunia. Penerapan sistem
worldwide menyebabkan AS mengenakan PPh Badan dengan tarif tinggi tidak
hanya atas penghasilan yang diperoleh dari AS, tetapi juga untuk semua
penghasilan yang diperoleh dan direpatriasi ke AS;
(ii) Terjadinya lock-out capital dan keengganan untuk merepatriasi dana.
Berdasarkan penelitian, perusahaan multinasional AS memiliki lebih dari 1,7 triliun
dolar AS penghasilan luar negeri yang sengaja tidak direpatriasi ke AS, tetapi malah
“diparkir” di negara lain. Langkah ini dilakukan untuk memanfaatkan mekanisme
“penangguhan” yang terdapat dalam sistem worldwide AS. Kurang efektifnya
ketentuan Controlled Foreign Company (CFC) AS juga menjadi alasan terjadinya
lock-out capital;
(iii) Tingginya biaya kepatuhan pajak. Rumitnya ketentuan terkait penerapan sistem
worldwide mengakibatkan timbulnya kompleksitas dalam melaksanakan
kepatuhan pajak sehingga menyebabkan tingginya biaya kepatuhan;
(iv) Minimnya jumlah perusahaan multinasional yang bersedia membuka kantor
pusatnya di AS. Alasannya, AS memiliki tarif PPh Badan yang sangat tinggi dan
kode pajak yang rumit sehingga timbul keengganan bagi perusahaan multinasional
menempatkan kantor pusatnya di AS. Konsekuensinya, lapangan pekerjaan dengan
keterampilan dan upah tinggi minim tersedia; dan
(v) Sistem pajak worldwide merupakan pengaruh buruk bagi perekonomian.
Berdasarkan teori The Wealth of Nations yang dicetuskan oleh Adam Smith,
terdapat empat prinsip yang harus dimiliki oleh sistem pajak suatu negara, yaitu
kesetaraan, kepastian hukum, kemudahan, dan efisiensi. Namun, sistem worldwide
yang diterapkan AS gagal memenuhi keempat prinsip tersebut karena sistem ini
dianggap tidak setara, tidak jelas, rumit, dan tidak efisien.
97 Republican Policy Committee, “Territorial vs. Worldwide Taxation,” Internet, dapat diakses melalui
https://www.rpc.senate.gov/policy-papers/territorial-vs-worldwide-taxation. Lihat juga Scott. A
Hodge, “Ten Reasons the U.S. Should Move to a Territorial System of Taxing Foreign Earnings,” Tax
Foundation (Mei 2011): 2-8.
29