Page 26 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 26

74
                   dilakukan oleh WPDN UK melalui pembentukan CFC  di negara yang memiliki tarif pajak
                   rendah atau negara  tax haven.    75   Praktik tersebut antara lain dilakukan dengan
                   mengalihkan penghasilan atau laba luar negeri kepada CFC sehingga penghasilan atau
                   laba tersebut tidak dikenai pajak di UK. Akan tetapi, dengan adanya CFC Rules ini, praktik
                   tersebut dapat dicegah  karena  setiap laba  atau penghasilan  WPDN UK  yang  secara
                   artifisial dialihkan dari UK ke CFC akan tetap dikenai pajak di UK. Namun, perlu diingat
                   bahwa tidak semua jenis laba atau penghasilan termasuk dalam ruang lingkup CFC Rules
                   UK.

                   Beberapa jenis penghasilan, bahkan jenis WPDN tertentu, dikecualikan dari CFC Rules.
                   Untuk jenis penghasilan yang dikecualikan dari penerapan CFC Rules UK, misalnya capital

                   gains  atau laba usaha di bidang properti.  Selain itu,  CFC Rules  UK  juga  tidak berlaku
                   apabila CFC menjalankan kegiatan usaha yang signifikan (kecuali yang berkenaan dengan
                                                  76
                   penghasilan di bidang finansial).
                   Rencana UK untuk mengubah sistem pajaknya dari worldwide ke territorial mulai muncul
                   pada abad ke 21. Faktor utama yang menyebabkan timbulnya rencana ini. adalah masalah
                   kompetisi pajak antara UK dengan negara Uni Eropa lainnya (Irlandia,  Benelux, dan
                          77
                   Swiss).
                   Pada saat itu, penerapan sistem pajak worldwide dianggap menempatkan UK pada posisi
                   yang tidak menguntungkan dalam kompetisi pajak. Bukan tanpa alasan, adanya pajak
                   tambahan yang dikenakan di UK atas penghasilan yang diterima dari  luar negeri
                   menyebabkan beban pajak yang harus ditanggung oleh WPDN UK menjadi lebih besar
                   dibandingkan beban pajak  yang ditanggung  WPDN di negara yang mengecualikan
                   pengenaan pajak atas penghasilan dari luar negeri. Pada akhirnya, pertimbangan ini
                   mendorong pemerintah UK untuk mengeluarkan dokumen diskusi pada Juni 2007 yang
                                                                                      78
                   mengusulkan agar UK mengubah sistem pajaknya menjadi territorial.  Selain masalah
                   kompetisi pajak, terjadinya krisis keuangan global pada tahun 2008 juga turut
                   mempengaruhi pertimbangan UK untuk mengubah sistem pajaknya.

                   Berbeda dengan Jepang dan AS, keputusan UK untuk mengubah sistem pajaknya menjadi
                   territorial tidak dipengaruhi dengan adanya isu lock-out capital. Alasannya, isu lock-out
                   capital yang dikarenakan adanya masalah dalam repatriasi penghasilan luar negeri ke UK
                                                          79
                   bukanlah isu yang signifikan di negara ini.

                       Control Foreign Company  (CFC), yaitu Perusahaan anak yang didirikan di negara lainnya (foreign
                   74
                       subsidiary) yang dapat dikendalikan oleh pemegang sahamnya. Lihat poin B.2.2. dari working paper ini.
                   75    European Commission, “Description of The UK CFC Regime and of The Measure,” Internet, dapat diakses
                       melalui http://ec.europa.eu/competition/state_aid/cases/271690/271690_1940938_12_2.pdf.
                   76    Rosanne Altshuler, Stephen E. Shay, dan Eric Toder, “Lessons The United States can Learn from Other
                       Contries’ Territorial Systems for Taxing Income  of Multinational Corporations,”  Tax Policy Center
                       (Januari 2015): 20.
                   77    Ibid, 23.
                   78    Li Liu, Op.Cit., 7-8.
                   79    Altshuler, Shay, dan Toder menjelaskan bahwa meskipun  UK sudah memiliki  CFC Rules, praktik
                       penghindaran pajak dengan masih kerap terjadi. Bentuk yang paling sering adalah WPDN UK menahan
                       dividen yang dimilikinya di luar negeri sehingga dividen yang didapatkan oleh WPDN tidak dikenakan
                       pajak di UK. Praktik ini dapat dengan mudah dilakukan WPDN UK dengan memanfaatkan loopholes yang
                       terdapat dalam CFC Rules. Misal, mendirikan CFC yang menjalankan kegiatan usaha aktif di luar negeri
                       yang berperan sebagai tempat ‘parkir’ dividen luar negeri WPDN UK. Dalam kasus ini, CFC tersebut tidak
                       masuk dalam cakupan CFC Rules UK sehingga dividen tersebut tidak dapat ‘ditarik’ sebagai penghasilan
                       WPDN UK dan dikenai pajak  di UK. Meskipun demikian, praktik penghindaran  pajak di atas, tidak
                       menyebabkan isu lock-out capital yang signifikan sebagaimana yang terjadi di AS dan Jepang (sebelum



                                                                                                   24
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31