Page 26 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 26
74
dilakukan oleh WPDN UK melalui pembentukan CFC di negara yang memiliki tarif pajak
rendah atau negara tax haven. 75 Praktik tersebut antara lain dilakukan dengan
mengalihkan penghasilan atau laba luar negeri kepada CFC sehingga penghasilan atau
laba tersebut tidak dikenai pajak di UK. Akan tetapi, dengan adanya CFC Rules ini, praktik
tersebut dapat dicegah karena setiap laba atau penghasilan WPDN UK yang secara
artifisial dialihkan dari UK ke CFC akan tetap dikenai pajak di UK. Namun, perlu diingat
bahwa tidak semua jenis laba atau penghasilan termasuk dalam ruang lingkup CFC Rules
UK.
Beberapa jenis penghasilan, bahkan jenis WPDN tertentu, dikecualikan dari CFC Rules.
Untuk jenis penghasilan yang dikecualikan dari penerapan CFC Rules UK, misalnya capital
gains atau laba usaha di bidang properti. Selain itu, CFC Rules UK juga tidak berlaku
apabila CFC menjalankan kegiatan usaha yang signifikan (kecuali yang berkenaan dengan
76
penghasilan di bidang finansial).
Rencana UK untuk mengubah sistem pajaknya dari worldwide ke territorial mulai muncul
pada abad ke 21. Faktor utama yang menyebabkan timbulnya rencana ini. adalah masalah
kompetisi pajak antara UK dengan negara Uni Eropa lainnya (Irlandia, Benelux, dan
77
Swiss).
Pada saat itu, penerapan sistem pajak worldwide dianggap menempatkan UK pada posisi
yang tidak menguntungkan dalam kompetisi pajak. Bukan tanpa alasan, adanya pajak
tambahan yang dikenakan di UK atas penghasilan yang diterima dari luar negeri
menyebabkan beban pajak yang harus ditanggung oleh WPDN UK menjadi lebih besar
dibandingkan beban pajak yang ditanggung WPDN di negara yang mengecualikan
pengenaan pajak atas penghasilan dari luar negeri. Pada akhirnya, pertimbangan ini
mendorong pemerintah UK untuk mengeluarkan dokumen diskusi pada Juni 2007 yang
78
mengusulkan agar UK mengubah sistem pajaknya menjadi territorial. Selain masalah
kompetisi pajak, terjadinya krisis keuangan global pada tahun 2008 juga turut
mempengaruhi pertimbangan UK untuk mengubah sistem pajaknya.
Berbeda dengan Jepang dan AS, keputusan UK untuk mengubah sistem pajaknya menjadi
territorial tidak dipengaruhi dengan adanya isu lock-out capital. Alasannya, isu lock-out
capital yang dikarenakan adanya masalah dalam repatriasi penghasilan luar negeri ke UK
79
bukanlah isu yang signifikan di negara ini.
Control Foreign Company (CFC), yaitu Perusahaan anak yang didirikan di negara lainnya (foreign
74
subsidiary) yang dapat dikendalikan oleh pemegang sahamnya. Lihat poin B.2.2. dari working paper ini.
75 European Commission, “Description of The UK CFC Regime and of The Measure,” Internet, dapat diakses
melalui http://ec.europa.eu/competition/state_aid/cases/271690/271690_1940938_12_2.pdf.
76 Rosanne Altshuler, Stephen E. Shay, dan Eric Toder, “Lessons The United States can Learn from Other
Contries’ Territorial Systems for Taxing Income of Multinational Corporations,” Tax Policy Center
(Januari 2015): 20.
77 Ibid, 23.
78 Li Liu, Op.Cit., 7-8.
79 Altshuler, Shay, dan Toder menjelaskan bahwa meskipun UK sudah memiliki CFC Rules, praktik
penghindaran pajak dengan masih kerap terjadi. Bentuk yang paling sering adalah WPDN UK menahan
dividen yang dimilikinya di luar negeri sehingga dividen yang didapatkan oleh WPDN tidak dikenakan
pajak di UK. Praktik ini dapat dengan mudah dilakukan WPDN UK dengan memanfaatkan loopholes yang
terdapat dalam CFC Rules. Misal, mendirikan CFC yang menjalankan kegiatan usaha aktif di luar negeri
yang berperan sebagai tempat ‘parkir’ dividen luar negeri WPDN UK. Dalam kasus ini, CFC tersebut tidak
masuk dalam cakupan CFC Rules UK sehingga dividen tersebut tidak dapat ‘ditarik’ sebagai penghasilan
WPDN UK dan dikenai pajak di UK. Meskipun demikian, praktik penghindaran pajak di atas, tidak
menyebabkan isu lock-out capital yang signifikan sebagaimana yang terjadi di AS dan Jepang (sebelum
24