Page 30 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 30

D.3.  Sistem Pajak di Amerika Serikat (AS)
                                                              92
                   Perdebatan mengenai apakah AS perlu mengubah sistem pajaknya dari semula worldwide
                   ke territorial telah menjadi salah satu isu pelik yang berkepanjangan dalam ranah pajak
                                       93
                   di negara adidaya ini.  Bahkan, isu ini telah banyak dibahas oleh ahli pajak internasional
                   sejak bertahun-tahun lalu.
                   Sebelum terjadinya perubahan, AS menganut sistem pajak worldwide. Pada saat itu, AS
                   merupakan satu-satunya negara  anggota  G7  yang  menerapkan  sistem  worldwide.
                   Sementara itu,  per 2013, dari 34 negara anggota OECD, hanya delapan negara yang
                   menganut sistem worldwide dan AS merupakan salah satunya.
                                                                             94
                   Bagi perusahaan yang merupakan subjek pajak dalam negeri AS, penerapan  sistem
                   worldwide menyebabkan perusahaan tersebut harus membayar Pajak Penghasilan Badan
                   (PPh Badan) atas seluruh penghasilan perusahaan, baik yang bersumber dari AS maupun
                   dari luar negeri. Khusus untuk penghasilan yang bersumber dari luar negeri, perusahaan
                                                                                95
                   baru membayar pajak ketika penghasilan "direpatriasi" ke AS.  Namun, tidak semua
                   jenis penghasilan dapat menggunakan mekanisme penangguhan  ini. Beberapa
                   penghasilan, seperti bunga obligasi yang berasal dari perusahaan anak  di luar AS,
                   langsung dikenakan pajak di AS tanpa menunggu bunga tersebut "direpatriasi".
                   Sistem pajak AS yang menganut  worldwide taxation system  dianggap sudah tidak
                   kompetitif  dan  cenderung  menempatkan  AS  pada  posisi  yang  tidak  menguntungkan
                   dalam kompetisi global.   96   Bukan tanpa alasan, penerapan sistem  worldwide
                   menyebabkan banyak perusahaan AS memperoleh penghasilan setelah pajak yang lebih
                   rendah dibandingkan dengan kompetitor asing. Berikut ilustrasi yang menggambarkan
                   penjelasan ini.

                   Perusahaan subjek pajak dalam negeri AS menerima penghasilan dari perusahaan anak
                   yang beroperasi di Negara X sebesar 100. Sementara itu, perusahaan subjek pajak dalam
                   negeri Negara Y juga menerima penghasilan dari kegiatan operasionalnya di Negara X
                   sebesar 100. Diasumsikan Negara X dan Negara Y menerapkan sistem territorial dengan
                   tarif PPh Badan 20%, sedangkan tarif PPh Badan AS 35%. Perhitungan PPh terutang atas
                   kasus ini dapat dilihat pada Tabel 7 berikut.
















                   92    Khisi Armaya Dhora, “Reformasi Pajak AS: Alasan dari Worldwide ke Territorial,” DDTCNews, Internet,
                       dapat  diakses  melalui:  https://news.ddtc.co.id/reformasi-pajak-as--alasan-dari-worldwide-ke-
                       territorial-13800.
                   93    Peter Mullins, “Moving to Territoriality? Implications for the United States and the Rest of the World,”
                       IMF Working Paper (Juni 2006): 12.
                   94    Thornton Matheson, Victoria Perry, dan Chandara Veung, Op.Cit., 3-4. Sebagai informasi tambahan, pada
                       tahun 2014, jumlah negara OECD yang menganut sistem pajak  territorial  mengalami peningkatan
                       menjadi 28 negara.
                   95    Aaron Hastings, Op.Cit,.
                   96    Eric Toder, “Territorial Taxation: Choosing Among Imperfect Options,” American Enterprise Institute,
                       Desember 2017, 2.



                                                                                                   28
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35