Page 30 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 30
D.3. Sistem Pajak di Amerika Serikat (AS)
92
Perdebatan mengenai apakah AS perlu mengubah sistem pajaknya dari semula worldwide
ke territorial telah menjadi salah satu isu pelik yang berkepanjangan dalam ranah pajak
93
di negara adidaya ini. Bahkan, isu ini telah banyak dibahas oleh ahli pajak internasional
sejak bertahun-tahun lalu.
Sebelum terjadinya perubahan, AS menganut sistem pajak worldwide. Pada saat itu, AS
merupakan satu-satunya negara anggota G7 yang menerapkan sistem worldwide.
Sementara itu, per 2013, dari 34 negara anggota OECD, hanya delapan negara yang
menganut sistem worldwide dan AS merupakan salah satunya.
94
Bagi perusahaan yang merupakan subjek pajak dalam negeri AS, penerapan sistem
worldwide menyebabkan perusahaan tersebut harus membayar Pajak Penghasilan Badan
(PPh Badan) atas seluruh penghasilan perusahaan, baik yang bersumber dari AS maupun
dari luar negeri. Khusus untuk penghasilan yang bersumber dari luar negeri, perusahaan
95
baru membayar pajak ketika penghasilan "direpatriasi" ke AS. Namun, tidak semua
jenis penghasilan dapat menggunakan mekanisme penangguhan ini. Beberapa
penghasilan, seperti bunga obligasi yang berasal dari perusahaan anak di luar AS,
langsung dikenakan pajak di AS tanpa menunggu bunga tersebut "direpatriasi".
Sistem pajak AS yang menganut worldwide taxation system dianggap sudah tidak
kompetitif dan cenderung menempatkan AS pada posisi yang tidak menguntungkan
dalam kompetisi global. 96 Bukan tanpa alasan, penerapan sistem worldwide
menyebabkan banyak perusahaan AS memperoleh penghasilan setelah pajak yang lebih
rendah dibandingkan dengan kompetitor asing. Berikut ilustrasi yang menggambarkan
penjelasan ini.
Perusahaan subjek pajak dalam negeri AS menerima penghasilan dari perusahaan anak
yang beroperasi di Negara X sebesar 100. Sementara itu, perusahaan subjek pajak dalam
negeri Negara Y juga menerima penghasilan dari kegiatan operasionalnya di Negara X
sebesar 100. Diasumsikan Negara X dan Negara Y menerapkan sistem territorial dengan
tarif PPh Badan 20%, sedangkan tarif PPh Badan AS 35%. Perhitungan PPh terutang atas
kasus ini dapat dilihat pada Tabel 7 berikut.
92 Khisi Armaya Dhora, “Reformasi Pajak AS: Alasan dari Worldwide ke Territorial,” DDTCNews, Internet,
dapat diakses melalui: https://news.ddtc.co.id/reformasi-pajak-as--alasan-dari-worldwide-ke-
territorial-13800.
93 Peter Mullins, “Moving to Territoriality? Implications for the United States and the Rest of the World,”
IMF Working Paper (Juni 2006): 12.
94 Thornton Matheson, Victoria Perry, dan Chandara Veung, Op.Cit., 3-4. Sebagai informasi tambahan, pada
tahun 2014, jumlah negara OECD yang menganut sistem pajak territorial mengalami peningkatan
menjadi 28 negara.
95 Aaron Hastings, Op.Cit,.
96 Eric Toder, “Territorial Taxation: Choosing Among Imperfect Options,” American Enterprise Institute,
Desember 2017, 2.
28