Page 27 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 27

Setelah melalui diskusi yang panjang dan intens antara anggota parlemen dan para pelaku
                   usaha di UK mengenai  daya saing sistem pajak UK, akhirnya pada tahun 2009 UK
                   memutuskan  untuk  melakukan reformasi  pajak.   80   Adapun reformasi ini  meliputi
                   perubahan tarif PPh Badan menjadi  lebih rendah, pengurangan tarif pajak pemegang
                   saham,  serta penetapan sistem pajak territorial sebagai sistem pajak internasional UK.
                   Sistem pajak territorial ini sendiri mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Juli 2009.
                   Sistem pajak  territorial  yang  diterapkan oleh  UK saat ini  adalah  sistem pajak yang
                   mengecualikan pengenaan pajak atas pembayaran dividen yang berasal dari luar negeri
                   (foreign dividend exemption)  serta pembebasan laba yang dihasilkan oleh cabang
                                                                       81
                   perusahaan di luar negeri (elective branch exemption).  Dengan kata lain, sehubungan
                   dengan dividen,  pajak hanya dikenakan  atas  dividen  yang berasal dari dalam negeri,
                   sedangkan dividen dari luar negeri tidak dipajaki di UK. Sementara itu, untuk laba yang
                   dihasilkan cabang perusahaan di luar negeri, juga dikecualikan dari pengenaan pajak di
                   negara ini.

                   Berdasarkan pada  pengelompokkan sistem pajak internasional oleh Hwa  See,  sistem
                   pajak UK saat ini masuk ke dalam sistem worldwide kategori ketiga, yaitu sistem pajak
                   worldwide  dengan pengecualian  dividen luar negeri dan laba  BUT  di luar  negeri
                   (worldwide tax systems with  an exclusion regime for foreign dividends and foreign pe
                          82
                   profits).
                   Berdasarkan  penelitian  yang  dilakukan  oleh  Li  Liu,  berikut  dampak  dari perubahan
                   sistem pajak UK dari worldwide ke territorial dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi
                                                       83
                   investasi dalam negeri dan luar negeri.
                   (i)   Dampak terhadap investasi dalam negeri. Secara teori, perubahan sistem pajak ke
                         territorial  yang mengecualikan pengenaan pajak atas dividen luar negeri akan
                         memiliki dampak positif terhadap repatriasi dividen dan investasi dalam negeri.
                         Namun, pada praktiknya, perubahan sistem ini ternyata tidak secara sistematis
                         mempengaruhi investasi domestik UK. Temuan ini konsisten dengan hasil
                         penelitian yang dilakukan oleh Dharmapala, Foley, dan Forbes  yang menunjukkan
                         bahwa repatriasi yang dilakukan setlah  diterapkannya  tax holiday  2004  tidak
                         meningkatkan investasi dalam negeri UK.




                       reformasi). Salah satu penyebabnya, penghasilan  dan laba luar negeri tersebut ternyata dapat
                       dikembalikan dalam bentuk pinjaman tanpa dikenakan pajak apapun di UK. Sebagai informasi tambahan,
                       pada tahun 2013, UK melakukan perubahan terhadap CFC Rules-nya yang mulai berlaku sejak tanggal 1
                       Januari 2013. Adapun target utama dari rezim CFC yang baru ini adalah semata-mata untuk melindungi
                       basis pajak UK. Lihat Rosanne Altshuler, Stephen E. Shay, dan Eric Toder, Op.Cit,.Perubahan CFC Rules
                       yang  dilakukan UK membuktikan pernyataan Matheson, Perry, dan Veung bahwa: “Countries with a
                       territorial regime for foreign dividends paid out of active earnings usually still maintain a worldwide regime
                       for other forms of income. Moving from worldwide to territorial taxation thus does not eliminate the
                       need for CFC and other anti-abuse rules―on the contrary, it increases their importance, since the
                       tax gap between active and passive foreign income widens.”  Lihat Thornton Matheson, Victoria Perry,
                       dan Chandara Veung, Op.Cit., 9.
                   80    Tax Foundation, “The United Kingdom’s Move to Territorial Taxation,” Internet, dapat diakses melalui
                       https://taxfoundation.org/united-kingdoms-move-territorial-taxation/.
                   81    HM  Government,  “A  Guide  to  UK  Taxation,”  Internet,  dapat  diakses  melalui
                       https://assets.publishing.service.gov.uk/government/uploads/system/uploads/attachment_data/file/
                       183408/A_guide_to_UK_taxation.pdf.
                   82    Lihat penjelasan pada poin C.2.3 pada working paper ini.
                   83    Li Liu, Op.Cit., 13,16.



                                                                                                   25
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32