Page 27 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 27
Setelah melalui diskusi yang panjang dan intens antara anggota parlemen dan para pelaku
usaha di UK mengenai daya saing sistem pajak UK, akhirnya pada tahun 2009 UK
memutuskan untuk melakukan reformasi pajak. 80 Adapun reformasi ini meliputi
perubahan tarif PPh Badan menjadi lebih rendah, pengurangan tarif pajak pemegang
saham, serta penetapan sistem pajak territorial sebagai sistem pajak internasional UK.
Sistem pajak territorial ini sendiri mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Juli 2009.
Sistem pajak territorial yang diterapkan oleh UK saat ini adalah sistem pajak yang
mengecualikan pengenaan pajak atas pembayaran dividen yang berasal dari luar negeri
(foreign dividend exemption) serta pembebasan laba yang dihasilkan oleh cabang
81
perusahaan di luar negeri (elective branch exemption). Dengan kata lain, sehubungan
dengan dividen, pajak hanya dikenakan atas dividen yang berasal dari dalam negeri,
sedangkan dividen dari luar negeri tidak dipajaki di UK. Sementara itu, untuk laba yang
dihasilkan cabang perusahaan di luar negeri, juga dikecualikan dari pengenaan pajak di
negara ini.
Berdasarkan pada pengelompokkan sistem pajak internasional oleh Hwa See, sistem
pajak UK saat ini masuk ke dalam sistem worldwide kategori ketiga, yaitu sistem pajak
worldwide dengan pengecualian dividen luar negeri dan laba BUT di luar negeri
(worldwide tax systems with an exclusion regime for foreign dividends and foreign pe
82
profits).
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Li Liu, berikut dampak dari perubahan
sistem pajak UK dari worldwide ke territorial dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi
83
investasi dalam negeri dan luar negeri.
(i) Dampak terhadap investasi dalam negeri. Secara teori, perubahan sistem pajak ke
territorial yang mengecualikan pengenaan pajak atas dividen luar negeri akan
memiliki dampak positif terhadap repatriasi dividen dan investasi dalam negeri.
Namun, pada praktiknya, perubahan sistem ini ternyata tidak secara sistematis
mempengaruhi investasi domestik UK. Temuan ini konsisten dengan hasil
penelitian yang dilakukan oleh Dharmapala, Foley, dan Forbes yang menunjukkan
bahwa repatriasi yang dilakukan setlah diterapkannya tax holiday 2004 tidak
meningkatkan investasi dalam negeri UK.
reformasi). Salah satu penyebabnya, penghasilan dan laba luar negeri tersebut ternyata dapat
dikembalikan dalam bentuk pinjaman tanpa dikenakan pajak apapun di UK. Sebagai informasi tambahan,
pada tahun 2013, UK melakukan perubahan terhadap CFC Rules-nya yang mulai berlaku sejak tanggal 1
Januari 2013. Adapun target utama dari rezim CFC yang baru ini adalah semata-mata untuk melindungi
basis pajak UK. Lihat Rosanne Altshuler, Stephen E. Shay, dan Eric Toder, Op.Cit,.Perubahan CFC Rules
yang dilakukan UK membuktikan pernyataan Matheson, Perry, dan Veung bahwa: “Countries with a
territorial regime for foreign dividends paid out of active earnings usually still maintain a worldwide regime
for other forms of income. Moving from worldwide to territorial taxation thus does not eliminate the
need for CFC and other anti-abuse rules―on the contrary, it increases their importance, since the
tax gap between active and passive foreign income widens.” Lihat Thornton Matheson, Victoria Perry,
dan Chandara Veung, Op.Cit., 9.
80 Tax Foundation, “The United Kingdom’s Move to Territorial Taxation,” Internet, dapat diakses melalui
https://taxfoundation.org/united-kingdoms-move-territorial-taxation/.
81 HM Government, “A Guide to UK Taxation,” Internet, dapat diakses melalui
https://assets.publishing.service.gov.uk/government/uploads/system/uploads/attachment_data/file/
183408/A_guide_to_UK_taxation.pdf.
82 Lihat penjelasan pada poin C.2.3 pada working paper ini.
83 Li Liu, Op.Cit., 13,16.
25