Page 29 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 29
Harapannya, sistem ini mampu menstimulus repatriasi penghasilan luar negeri sehingga
87
memecahkan isu lock-out capital yang selama ini terjadi. Selain permasalahan mengenai
lock-out capital, rumitnya penerapan sistem pajak worldwide juga menjadi salah satu
alasan perubahan sistem pajak di Jepang.
Perubahan sistem pajak di Jepang menjadi territorial ditandai dengan diperkenalkannya
pembebasan pajak atas dividen asing melalui reformasi pajak tahun 2009. Rezim ini
mulai diberlakukan pada bulan April 2009. Berdasarkan kebijakan ini, pembayaran
dividen dari perusahaan afiliasi luar negeri kepada perusahaan multinasional yang
88
merupakan WPDN Jepang tidak dikenakan pajak di Jepang. Pemberlakuan sistem pajak
territorial ini juga sekaligus menghapus penerapan metode KPLN atas pajak yang
dibayarkan di negara sumber penghasilan. Selain sistem pajak, reformasi pajak Jepang
juga mencakup kebijakan penurunan tarif PPh Badan dari yang semula 40% menjadi
38%.
Untuk dapat menerapkan pembebasan pajak atas dividen ini, perusahaan induk harus
mempunyai saham di perusahaan afiliasi paling sedikit 25% dan kepmilikan atas saham
tersebut setidaknya telah berlangsung selama enam bulan sejak tanggal pengumuman
pembagian dividen.
Perlu diperhatikan bahwa sistem pajak territorial yang diberlakukan di Jepang bukanlah
sistem territorial yang berlaku untuk penghasilan secara keseluruhan, melainkan hanya
mencakup pembebasan pengenaan pajak atas penghasilan luar negeri dalam bentuk
dividen. Sementara itu, jenis penghasilan luar negeri lainnya, seperti bunga, royalti,
penghasilan BUT luar negeri, dan capitals gains tetap dikenai pajak dengan basis
worldwide. Pajak yang dibayarkan di luar negeri atas penghasilan-penghasilan tersebut
pun tetap dapat menjadi kredit pajak ketika menghitung besarnya pajak terutang di
89
Jepang.
Keputusan Jepang untuk mengubah sistem pajaknya dari worldwide ke territorial cukup
berhasil memecahkan isu lock-out capital di negara tersebut. Ini terbukti dari adanya
laporan yang dimuat pada Japan Journal pada Agustus 2009 yang menyebutkan bahwa
sejak diberlakukannya sistem pajak yang baru, repatriasi mulai dilakukan oleh
90
perusahaan-perusahaan multinasional besar Jepang. Selain itu, perubahan sistem pajak
ini juga berhasil meningkatkan daya saing dan volume investasi Jepang ke luar negeri.
Diketahui bahwa pada tahun 2010, Jepang menyumbang lebih dari 6% arus investasi luar
negeri dari seluruh dunia dan 4% arus investasi ke negara-negara anggota non-OECD. 91
87 Hasegawa Makoto, “The Effect of Moving to a Territorial Tax System on Profit Repatriations: Evidence
from Japan,” RIETI Discussion Paper Series 13-E-047, Mei 2013, 1.
88 Sistem pembebasan pajak atas dividen ini memungkinkan perusahaan multinasional Jepang untuk
mengurangi beban penghasilan kena pajak atas dividen luar negeri hingga 95%. Sementara sisanya
sebesar 5%, dianggap sebagai biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan induk untuk mendapatkan
dividen tersebut sehingga akan dijadikan komponen dalam menghitung penghasilan kena pajak di
Jepang.
89 Hasegawa Makoto, Op.Cit.,4.
90 Morinobu Shigeki, “Repatriating Profits,” The Japan Journal, January, 2010., Internet, dapat diakses
melalui: http://www.japanjournal.jp/tjje/show_art.php?INDyear=10&INDmon=01&artid=cf1cbe4dc
8f5aa5d9d49245bd6bcdbb9
91 Thornton Matheson, Victoria Perry, dan Chandara Veung, Op.Cit.,6.
27