Page 29 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 29

Harapannya, sistem ini mampu menstimulus repatriasi penghasilan luar negeri sehingga
                                                                       87
                   memecahkan isu lock-out capital yang selama ini terjadi.  Selain permasalahan mengenai
                   lock-out capital,  rumitnya penerapan sistem pajak  worldwide  juga menjadi  salah satu
                   alasan perubahan sistem pajak di Jepang.

                   Perubahan sistem pajak di Jepang menjadi territorial ditandai dengan diperkenalkannya
                   pembebasan pajak atas dividen asing melalui reformasi pajak tahun 2009.  Rezim ini
                   mulai diberlakukan pada bulan April 2009.  Berdasarkan  kebijakan ini,  pembayaran
                   dividen dari perusahaan afiliasi luar negeri kepada perusahaan multinasional  yang
                                                                          88
                   merupakan WPDN Jepang tidak dikenakan pajak di Jepang.  Pemberlakuan sistem pajak
                   territorial  ini  juga  sekaligus  menghapus  penerapan  metode  KPLN  atas  pajak  yang
                   dibayarkan di negara sumber penghasilan. Selain sistem pajak, reformasi pajak Jepang
                   juga mencakup kebijakan penurunan tarif PPh Badan  dari yang semula 40% menjadi
                   38%.

                   Untuk dapat menerapkan pembebasan pajak atas dividen ini, perusahaan induk harus
                   mempunyai saham di perusahaan afiliasi paling sedikit 25% dan kepmilikan atas saham
                   tersebut setidaknya telah berlangsung selama enam bulan sejak tanggal pengumuman
                   pembagian dividen.
                   Perlu diperhatikan bahwa sistem pajak territorial yang diberlakukan di Jepang bukanlah
                   sistem territorial yang berlaku untuk penghasilan secara keseluruhan, melainkan hanya
                   mencakup pembebasan pengenaan pajak atas penghasilan luar negeri dalam bentuk
                   dividen. Sementara  itu,  jenis  penghasilan  luar  negeri  lainnya,  seperti  bunga,  royalti,
                   penghasilan  BUT  luar  negeri,  dan  capitals  gains  tetap  dikenai  pajak  dengan  basis
                   worldwide. Pajak yang dibayarkan di luar negeri atas penghasilan-penghasilan tersebut
                   pun tetap dapat menjadi kredit  pajak ketika  menghitung besarnya pajak  terutang  di
                           89
                   Jepang.
                   Keputusan Jepang untuk mengubah sistem pajaknya dari worldwide ke territorial cukup
                   berhasil memecahkan isu lock-out capital di negara tersebut. Ini terbukti dari adanya
                   laporan yang dimuat pada Japan Journal pada Agustus 2009 yang menyebutkan bahwa
                   sejak diberlakukannya sistem pajak yang baru, repatriasi mulai dilakukan oleh
                                                                    90
                   perusahaan-perusahaan multinasional besar Jepang.  Selain itu, perubahan sistem pajak
                   ini juga berhasil meningkatkan daya saing dan volume investasi Jepang ke luar negeri.
                   Diketahui bahwa pada tahun 2010, Jepang menyumbang lebih dari 6% arus investasi luar
                   negeri dari seluruh dunia dan 4% arus investasi ke negara-negara anggota non-OECD.  91






                   87    Hasegawa Makoto, “The Effect of Moving to a Territorial Tax System on Profit Repatriations: Evidence
                       from Japan,” RIETI Discussion Paper Series 13-E-047, Mei 2013, 1.
                   88    Sistem pembebasan pajak  atas dividen ini memungkinkan  perusahaan multinasional Jepang untuk
                       mengurangi beban  penghasilan kena pajak  atas dividen luar negeri hingga 95%. Sementara sisanya
                       sebesar 5%, dianggap sebagai biaya yang dikeluarkan oleh  perusahaan induk untuk mendapatkan
                       dividen tersebut sehingga akan dijadikan komponen dalam  menghitung penghasilan kena pajak  di
                       Jepang.
                   89    Hasegawa Makoto, Op.Cit.,4.
                   90    Morinobu Shigeki, “Repatriating Profits,”  The Japan  Journal, January, 2010., Internet, dapat diakses
                       melalui:   http://www.japanjournal.jp/tjje/show_art.php?INDyear=10&INDmon=01&artid=cf1cbe4dc
                       8f5aa5d9d49245bd6bcdbb9
                   91    Thornton Matheson, Victoria Perry, dan Chandara Veung, Op.Cit.,6.



                                                                                                   27
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34