Page 24 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 24

disebut juga dengan  residence-based territorial.  Sama halnya dengan  sistem pajak
                   worldwide dengan pengecualian dividen luar negeri, sistem ini dapat disebut pula dengan
                   residence-based territorial.

                   Penjelasan mengenai ketiga kategori sistem pajak territorial  di atas dapat dirangkum
                   melalui Gambar 8 berikut.
                                       Gambar 8 Kategori Sistem Pajak Worldwide


                                                     Sistem Pajak                Sistem Pajak
                        Sistem Pajak yang         Worldwide dengan            Worldwide dengan
                         Lebih Dominan               Pengecualian            Pengecualian Dividen
                       kepada Worldwide                                      Luar Negeri dan Laba
                                                  Dividen Luar Negeri
                                                                              BUT di Luar Negeri

                       Dividen yang              Dividen yang              Dividen yang
                         bersumber dari luar        bersumber dari luar        bersumber dari luar
                         negeri dikenai pajak       negeri tidak dikenai       negeri tidak dikenai
                         di negara domisili         pajak di negara            pajak di negara
                       Penghasilan dari            domisili (misal,           domisili (misal,
                         kegiatan usaha             melalui                    melalui
                                                    participation
                         melalui BUT di luar                                   participation
                         negeri  dikenai            exemption)                 exemption
                         pajak di negara          Penghasilan dari          Penghasilan dari
                         domisili                   kegiatan usaha             kegiatan usaha
                       Penerapan                   melalui BUT di luar        melalui BUT di luar
                         ketentuan CFC              negeri  dikenai            negeri  tidak dikenai
                       Contoh negara yang          pajak di negara            pajak di negara
                         menerapkan sistem          domisili                   domisili
                         ini: Brasil, China,      Contoh negara yang        Contoh negara yang
                         India, Indonesia,          menerapkan sistem          menerapkan sistem
                         Korea, AS (sebelum         ini: Kanada, Jepang,       ini: Australia, Italia,
                         reformasi pajak            Rusia, Thailand            Belanda, Swiss, dan
                                                                               UK



                   Sumber: diolah oleh Penulis dari . Wei Hwa See, “The Territoriality Principle in the World of
                      the OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Initiative: The Cases of Hong Kong and
                            Singapore – Part I,” Bulletin for International Taxation, Januari 2017, 46.







                   D.    Studi Komparasi


                   D.1.  Sistem Pajak di United Kingdom (UK)

                   Sebelum dilakukannya reformasi pajak internasional pada tahun 2009, UK merupakan
                   salah satu negara yang menerapkan sistem pajak worldwide. Dengan menerapkan sistem
                   pajak ini, seluruh penghasilan yang diterima oleh WPDN, baik yang bersumber dari dalam
                   negeri maupun dari luar negeri, akan dikenakan pajak di UK. Namun,  khusus untuk
                   penghasilan yang bersumber dari luar negeri, pemajakan atas penghasilan tersebut baru




                                                                                                   22
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29