Page 19 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 19
access to the exemption so that foreign source income falling outside those limitations is
taxed in the country of residence. For example, to prevent tax avoidance, the exemption
usually does not apply to passive income.
(dengan penambahan penekanan)
Selain itu, adanya praktik ini menyebabkan timbulnya istilah sistem pajak hybrid, yaitu
sistem pajak yang mempunyai elemen worldwide sekaligus elemen territorial. Bahkan,
dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi gerakan menuju sistem pajak hybrid di
banyak negara. Adapun saat ini hampir separuh negara aggota OECD telah menerapkan
sistem pajak ini.
49
Lebih lanjut, berdasarkan tingkat kecenderungannya, sistem pajak hybrid dapat
diklasifikasikan ke dalam dua kelompok besar. Pertama, sistem pajak hybrid yang
cenderung worldwide atau disebut sistem pajak hybrid worldwide. Biasanya sistem ini
mengacu pada sistem pajak worldwide yang disertai dengan mekanisme penangguhan
pajak (worldwide with defferal). Kedua, sistem pajak hybrid yang cenderung territorial
atau sistem pajak hybrid territorial. Misalnya, sistem territorial tidak menerapkan
pembebasan kepada semua penghasilan luar negeri, melainkan memberikan batasan
50
berdasarkan jenis penghasilan atau wajib pajak yang menerima penghasilan.
Gambar 6 Ilustrasi Sistem Pajak Hybrid
Sistem Pajak Hybrid Territorial Sistem Pajak Hybrid Worldwide
Sistem Pajak Sistem Pajak Sistem Pajak
Territorial Hybrid Worldwide
Sumber: diolah oleh Penulis.
Sehubungan dengan sistem pajak hybrid ini, Fleming, Peroni, dan Shay menyimpulkan
bahwa ketika suatu negara disebut sebagai negara yang menerapkan sistem pajak
territorial atau sistem pajak worldwide, tidak dapat diartikan bahwa negara tersebut
adalah negara yang telah mengadopsi bentuk murni atau ideal dari sistem pajak
territorial atau worldwide. Namun, harus dipahami bahwa penyebutan tersebut mengacu
pada karakteristik dominan dari sistem pajak internasional yang diterapkan oleh masing-
masing negara tersebut.
51
Lebih lanjut, sistem hybrid juga dapat tercipta dari adanya kebijakan suatu negara yang
memilih untuk menggunakan sistem pajak internasional yang berbeda terhadap jenis
wajib pajak yang berbeda. Misalnya, sistem pajak territorial diterapkan untuk wajib pajak
individu, sedangkan sistem pajak worldwide diterapkan untuk wajib pajak badan. Selain
dari jenis wajib pajak, penerapan dua sistem pajak yang berbeda juga dapat dilihat dari
49 OECD, Tax Effects on Foreign Direct Investment: Recent Evidence and Policy Analysis (2007), 18, 99.
50 Staff of Joint Committee on Taxation, “Economic Efficiency and Structural Analyses of Alternative U.S.,”
Tax Policies for Foreign Direct Investment, JCX-55-08, Internet, dapat diakses melalui
http://www.house.gov/jct/x-55-08.pdf.
51 J. Clifton Fleming, Robert J. Peroni, dan Stephen E. Shay, Op.Cit., 37.
17