Page 18 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 18
pertukaran informasi secara otomatis. Skema pertukaran informasi yang dirancang
oleh OECD diharapkan mampu untuk mengatasi praktik penggelapan pajak. Hanya
saja, kesuksesan pertukaran informasi yang dilakukan suatu negara sangat
bergantung pada kemampuan negara tersebut untuk mendapatkan dan
mengirimkan informasi kepada negara mitra. Selain itu, suatu negara juga
diharapkan dapat mengolah dan menggunakan informasi yang telah diperoleh dari
negara mitra.
B.2.2. Pro dan Kontra Penerapan Sistem Pajak Worldwide
Berikut kelebihan dan kekurangan sistem pajak worldwide menurut Hastings:
47
Tabel 6 Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pajak Worldwide
No. Pro Kontra
1. penerimaan negara stabil sistem pajak yang kompleks
2. Diperkenankan mengkreditkan pajak tidak banyak digunakan dalam ekonomi
penghasilan yang sudah dikenakan di global
luar negeri untuk menghindari pajak
berganda
3. melindungi kegiatan usaha domestik menghambat pertumbuhan lapangan
berskala kecil pekerjaan berpenghasilan tinggi
4. mendorong investasi dalam negeri tidak ada insentif untuk repatriasi
Sumber: diolah oleh Penulis dari Aaron Hastings, “Tax Systems: Territorial vs. Worldwide,”
Internet, dapat diakses melalui https://aaronhastings47.files.wordpress.com/2017/04/tax-
systems-territorial-vs-worldwide.pdf.
C. Implementasi Penerapan Sistem Pajak Territorial dan Worldwide
Perbedaan mendasar antara sistem pajak worldwide dan sistem pajak territorial terletak
pada perlakuan atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri. Sistem pajak
worldwide mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri,
sedangkan sistem pajak territorial tidak. Namun, dalam praktiknya, mayoritas negara
tidak ada yang menganut satu sistem pajak secara menyeluruh, melainkan hanya
memiliki kecenderungan terhadap salah satunya saja.
Negara yang cenderung menganut sistem pajak worldwide biasanya juga tetap memiliki
elemen dari sistem pajak territorial. Misalnya, dengan menerapkan mekanisme
penangguhan pajak atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri tertentu hingga
penghasilan tersebut direpatriasi ke negara domisili. Sebaliknya, negara yang cenderung
menganut sistem pajak territorial juga seringkali memiliki elemen dari sistem pajak
worldwide. Contohnya, dengan menerapkan batasan terhadap penghasilan luar negeri
yang dikecualikan dari pengenaan pajak di negara domisili. Pendapat ini sebagaimana
48
diutarakan oleh Mullins berikut:
“In practice, no country has a pure worldwide system or a pure territorial system.
Countries with a worldwide tax system often have elements of a territorial system—for
example, deferral of tax on certain foreign source income until it is repatriated to the
country of residence. Countries with a territorial system often impose limitations on
47 Aaron Hastings, Op.Cit,.
48 Peter Mullins, “Moving to Territoriality? Implications for the United States and the Rest of the World,”
IMF Working Paper (Juni 2006): 12.
16