Page 18 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 18

pertukaran informasi secara otomatis. Skema pertukaran informasi yang dirancang
                         oleh OECD diharapkan mampu untuk mengatasi praktik penggelapan pajak. Hanya
                         saja, kesuksesan pertukaran informasi yang dilakukan suatu negara sangat
                         bergantung pada kemampuan negara tersebut untuk mendapatkan dan
                         mengirimkan informasi  kepada negara  mitra. Selain  itu, suatu negara juga
                         diharapkan dapat mengolah dan menggunakan informasi yang telah diperoleh dari
                         negara mitra.


                   B.2.2.  Pro dan Kontra Penerapan Sistem Pajak Worldwide

                   Berikut kelebihan dan kekurangan sistem pajak worldwide menurut Hastings:
                                                                                            47
                              Tabel 6 Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pajak Worldwide
                     No.                  Pro                                 Kontra

                     1.   penerimaan negara stabil            sistem pajak yang kompleks
                     2.   Diperkenankan mengkreditkan pajak  tidak banyak digunakan dalam ekonomi
                          penghasilan yang sudah dikenakan di  global
                          luar negeri untuk menghindari pajak
                          berganda
                     3.   melindungi kegiatan usaha domestik   menghambat pertumbuhan lapangan
                          berskala kecil                      pekerjaan berpenghasilan tinggi
                     4.   mendorong investasi dalam negeri    tidak ada insentif untuk repatriasi
                     Sumber: diolah oleh Penulis dari Aaron Hastings, “Tax Systems: Territorial vs. Worldwide,”
                   Internet, dapat diakses melalui https://aaronhastings47.files.wordpress.com/2017/04/tax-
                                            systems-territorial-vs-worldwide.pdf.

                   C.    Implementasi Penerapan Sistem Pajak Territorial dan Worldwide


                   Perbedaan mendasar antara sistem pajak worldwide dan sistem pajak territorial terletak
                   pada  perlakuan  atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri.  Sistem pajak
                   worldwide  mengenakan pajak  atas  penghasilan  yang bersumber dari luar negeri,
                   sedangkan sistem pajak territorial tidak. Namun, dalam praktiknya, mayoritas negara
                   tidak ada yang menganut satu sistem pajak  secara  menyeluruh,  melainkan  hanya
                   memiliki kecenderungan terhadap salah satunya saja.
                   Negara yang cenderung menganut sistem pajak worldwide biasanya juga tetap memiliki
                   elemen dari sistem pajak  territorial. Misalnya,  dengan  menerapkan  mekanisme
                   penangguhan pajak atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri tertentu hingga
                   penghasilan tersebut direpatriasi ke negara domisili. Sebaliknya, negara yang cenderung
                   menganut sistem pajak  territorial  juga seringkali memiliki elemen dari  sistem pajak
                   worldwide. Contohnya, dengan menerapkan batasan terhadap penghasilan luar negeri
                   yang dikecualikan dari pengenaan pajak di negara domisili. Pendapat ini sebagaimana
                                                 48
                   diutarakan oleh Mullins berikut:
                      “In practice, no country has a pure worldwide system or a pure territorial system.
                      Countries with a worldwide tax system often have elements of a territorial system—for
                      example, deferral of tax on certain foreign source income until it is repatriated to the
                      country of  residence. Countries with a territorial system often impose limitations on


                   47    Aaron Hastings, Op.Cit,.
                   48    Peter Mullins, “Moving to Territoriality? Implications for the United States and the Rest of the World,”
                       IMF Working Paper (Juni 2006): 12.



                                                                                                    16
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23