Page 14 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 14
(30% x Rp 20.000.000) 6.000.000
6. Total beban pajak WPDN Negara A (dalam nominal) 11.500.000
7. Kredit Pajak: dibatasi maksimal sebesar pajak yang terutang (3.000.000)
berdasarkan tarif Negara A
8. Total beban pajak WPDN Negara A (dalam nominal) 9.500.000
10. Total beban pajak WPDN Negara A (dalam persentase)
(Rp 9.000.000/30.000.000) x 100% 31,67%
Sumber: diolah oleh Penulis dari Darussalam dan Khisi Armaya Dhora, “Metode Eliminasi
Pajak Berganda Secara Yuridis,” dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan,
Interpretasi, dan Aplikasi ed. Darussalam dan Danny Septriadi (Jakarta: DDTC, 2017), 544.
Sebaliknya, apabila negara sumber penghasilan ternyata merupakan yurisdiksi yang
menerapkan tarif pajak rendah (low tax jurisdiction) dibandingkan dengan negara
domisili, penerapan sistem pajak worldwide menyebabkan negara domisili hanya
memperoleh residual taxing right. Artinya, klaim hak pemajakan negara domisili
bergantung pada seberapa besar klaim hak pemajakan yang dilakukan negara sumber.
Semakin kecil jumlah pajak yang diklaim oleh negara sumber, semakin besar klaim hak
pemajakan negara domisili. Demikian juga sebaliknya, jika negara sumber menambah
klaim hak pemajakannya, semakin kecil klaim hak pemajakan yang didapatkan negara
domisili. Gambar 4 berikut adalah contoh perhitungan yang menunjukkan efek residual
yang dihasilkan oleh penerapan KPLN.
Gambar 4 Efek Residual Penerapan KPLN
terjadi penurunan tarif pajak di Negara Sumber
Efek residual klaim pajak di Negara Domisili meningkat
Sumber: diolah oleh Penulis dari Darussalam dan Danny Septriadi, “Pajak Internasional suatu
Pengantar,” dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan
Aplikasi ed. Darussalam dan Danny Septriadi (Jakarta: DDTC, 2017), 10.
B.2.1. Filosofi dan Dasar Terbentuknya Sistem Pajak Worldwide
Sistem pajak worldwide merupakan sistem pajak yang didasari pada adanya hubungan
timbal balik antara negara domisili dengan wajib pajaknya. Hubungan tersebut dapat
dijelaskan sebagai berikut: negara domisili memberikan perlindungan dan keistimewaan
12