Page 14 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 14

(30% x Rp 20.000.000)                                             6.000.000
                       6.   Total beban pajak WPDN Negara A (dalam nominal)                  11.500.000
                       7.   Kredit Pajak: dibatasi maksimal sebesar pajak yang terutang    (3.000.000)
                            berdasarkan tarif Negara A
                       8.   Total beban pajak WPDN Negara A (dalam nominal)                   9.500.000
                      10.   Total beban pajak WPDN Negara A (dalam persentase)
                             (Rp 9.000.000/30.000.000) x 100%                                   31,67%
                     Sumber: diolah oleh Penulis dari Darussalam dan Khisi Armaya Dhora, “Metode Eliminasi
                    Pajak Berganda Secara Yuridis,” dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan,

                    Interpretasi, dan Aplikasi ed. Darussalam dan Danny Septriadi  (Jakarta: DDTC, 2017), 544.
                   Sebaliknya,  apabila  negara  sumber  penghasilan  ternyata  merupakan  yurisdiksi  yang
                   menerapkan  tarif  pajak  rendah  (low  tax  jurisdiction)  dibandingkan  dengan  negara
                   domisili,  penerapan  sistem  pajak  worldwide  menyebabkan  negara domisili  hanya
                   memperoleh  residual taxing right.  Artinya,  klaim hak pemajakan  negara domisili
                   bergantung pada seberapa besar klaim hak pemajakan yang dilakukan negara sumber.
                   Semakin kecil jumlah pajak yang diklaim oleh negara sumber, semakin besar klaim hak
                   pemajakan negara domisili. Demikian juga sebaliknya, jika negara sumber menambah
                   klaim hak pemajakannya, semakin kecil klaim hak pemajakan yang didapatkan negara
                   domisili. Gambar 4 berikut adalah contoh perhitungan yang menunjukkan efek residual
                   yang dihasilkan oleh penerapan KPLN.
                                        Gambar 4 Efek Residual Penerapan KPLN









                                                         terjadi penurunan tarif pajak di Negara Sumber














                                                Efek residual klaim pajak di Negara Domisili meningkat





                   Sumber: diolah oleh Penulis dari Darussalam dan Danny Septriadi, “Pajak Internasional suatu
                      Pengantar,” dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan
                            Aplikasi ed. Darussalam dan Danny Septriadi  (Jakarta: DDTC, 2017), 10.

                   B.2.1.  Filosofi dan Dasar Terbentuknya Sistem Pajak Worldwide

                   Sistem pajak worldwide merupakan sistem pajak yang didasari pada adanya hubungan
                   timbal balik antara negara domisili dengan wajib pajaknya. Hubungan tersebut dapat
                   dijelaskan sebagai berikut: negara domisili memberikan perlindungan dan keistimewaan




                                                                                                    12
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19