Page 12 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 12

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bagi negara yang menerapkan
                   sistem pajak worldwide berlaku ketentuan sebagai berikut:

                   (iii)  seluruh  penghasilan  yang  diterima  oleh  WPDN, akan  dikenakan  pajak  tanpa
                         memperhatikan dari mana asal penghasilan apakah dari dalam negeri atau pun dari
                         luar negeri; dan
                   (iv)  setiap penghasilan yang diterima oleh WPLN yang bersumber dari negara tersebut
                         juga akan dikenakan pajak di negara yang bersangkutan.

                   Salah satu konsekuensi dari penerapan sistem pajak worldwide adalah penghasilan yang
                   bersumber dari luar negeri yang diperoleh oleh WPDN akan dikenakan pajak di negara
                   domisili ketika penghasilan tersebut diterima oleh WPDN tersebut. Kemudian, apabila
                   atas penghasilan yang sama dikenakan pajak di negara sumber, terlepas negara sumber
                   tersebut  menerapkan sistem pajak  territorial  atau sistem pajak  worldwide,  terjadilah
                   pajak berganda yuridis.  Artinya, satu penghasilan yang sama dikenai pajak lebih dari
                                          33
                   satu kali di negara yang berbeda.

                   Untuk meringankan beban pajak berganda yang disebabkan oleh adanya pemajakan di
                   negara domisili dan negara sumber, negara  domisili dari  WPDN yang menerima
                   penghasilan umumnya memberikan kredit pajak atas penghasilan yang telah dibayarkan
                   di negara sumber. Dengan demikian, pajak di negara sumber dapat menjadi pengurang
                   dalam menghitung besarnya pajak yang harus dibayar di negara domisili. Inilah yang kita
                   kenal dengan  istilah kredit pajak  luar negeri  (KPLN).  34   Adapun  mekanisme dan
                   persyaratan pemberian kredit pajak ini diatur dalam ketentuan domestik negara domisili.

                   Untuk lebih jelas memahami penjelasan mengenai KPLN, dapat disimak contoh sebagai
                   berikut.

                   Pada tahun 2017,  WPDN Negara A  memperoleh penghasilan di Negara A  (negara
                   domisili) sebesar Rp20 juta. Selain itu, WPDN Negara A juga memperoleh penghasilan
                   dari Negara B (negara sumber) senilai Rp10 juta. Tarif pajak penghasilan untuk masing-
                   masing negara adalah sebagai berikut:
                   (i)   Negara A mengenakan tarif flat sebesar 30%; dan
                   (ii)  Negara B mengenakan tarif flat sebesar 25%.

                   Negara A sebagai negara domisili menggunakan sistem pajak worldwide atas WPDN-nya.
                   Jadi, WPDN Negara A akan dikenakan pajak di Negara A atas penghasilan yang bersumber
                   di dalam negeri (Negara A) maupun atas penghasilan yang bersumber di luar negeri
                   (Negara B). Sementara itu, terlepas apakah Negara B menerapkan sistem pajak territorial
                   atau worldwide, penghasilan WPDN Negara A yang bersumber di Negara B juga akan
                   dikenakan pajak di Negara B. Dalam kasus ini, terjadi beban pajak berganda yang harus
                   ditanggung oleh WPDN Negara A. Oleh karena itu, Negara A sebagai negara domisili akan
                   memberikan KPLN dengan perhitungan sebagai berikut.




                   33    Menurut Arnold, timbulnya pajak berganda  dalam  penerapan sistem pajak  worldwide  merupakan
                       sesuatu yang tidak dapat terelakkan. Alasannya, sebagai besar negara bersikeras untuk tetap
                       mengenakan pajak atas penghasilan yang berasal atau bersumber dari negara mereka. Lihat Brian J.
                       Arnold, International Tax Primer (Third Edition) (The Netherlands: Kluwer International BV, 2016), 32.
                       Charles H. Gustafson, Robert J. Peroni, dan  Richard Crawford  Pugh,  Taxation of International
                   34
                       Transactions: Material, Text, and Problems (3d edition), (New York: Thomson West, 2006), 277.


                                                                                                    10
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17