Page 12 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 12
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bagi negara yang menerapkan
sistem pajak worldwide berlaku ketentuan sebagai berikut:
(iii) seluruh penghasilan yang diterima oleh WPDN, akan dikenakan pajak tanpa
memperhatikan dari mana asal penghasilan apakah dari dalam negeri atau pun dari
luar negeri; dan
(iv) setiap penghasilan yang diterima oleh WPLN yang bersumber dari negara tersebut
juga akan dikenakan pajak di negara yang bersangkutan.
Salah satu konsekuensi dari penerapan sistem pajak worldwide adalah penghasilan yang
bersumber dari luar negeri yang diperoleh oleh WPDN akan dikenakan pajak di negara
domisili ketika penghasilan tersebut diterima oleh WPDN tersebut. Kemudian, apabila
atas penghasilan yang sama dikenakan pajak di negara sumber, terlepas negara sumber
tersebut menerapkan sistem pajak territorial atau sistem pajak worldwide, terjadilah
pajak berganda yuridis. Artinya, satu penghasilan yang sama dikenai pajak lebih dari
33
satu kali di negara yang berbeda.
Untuk meringankan beban pajak berganda yang disebabkan oleh adanya pemajakan di
negara domisili dan negara sumber, negara domisili dari WPDN yang menerima
penghasilan umumnya memberikan kredit pajak atas penghasilan yang telah dibayarkan
di negara sumber. Dengan demikian, pajak di negara sumber dapat menjadi pengurang
dalam menghitung besarnya pajak yang harus dibayar di negara domisili. Inilah yang kita
kenal dengan istilah kredit pajak luar negeri (KPLN). 34 Adapun mekanisme dan
persyaratan pemberian kredit pajak ini diatur dalam ketentuan domestik negara domisili.
Untuk lebih jelas memahami penjelasan mengenai KPLN, dapat disimak contoh sebagai
berikut.
Pada tahun 2017, WPDN Negara A memperoleh penghasilan di Negara A (negara
domisili) sebesar Rp20 juta. Selain itu, WPDN Negara A juga memperoleh penghasilan
dari Negara B (negara sumber) senilai Rp10 juta. Tarif pajak penghasilan untuk masing-
masing negara adalah sebagai berikut:
(i) Negara A mengenakan tarif flat sebesar 30%; dan
(ii) Negara B mengenakan tarif flat sebesar 25%.
Negara A sebagai negara domisili menggunakan sistem pajak worldwide atas WPDN-nya.
Jadi, WPDN Negara A akan dikenakan pajak di Negara A atas penghasilan yang bersumber
di dalam negeri (Negara A) maupun atas penghasilan yang bersumber di luar negeri
(Negara B). Sementara itu, terlepas apakah Negara B menerapkan sistem pajak territorial
atau worldwide, penghasilan WPDN Negara A yang bersumber di Negara B juga akan
dikenakan pajak di Negara B. Dalam kasus ini, terjadi beban pajak berganda yang harus
ditanggung oleh WPDN Negara A. Oleh karena itu, Negara A sebagai negara domisili akan
memberikan KPLN dengan perhitungan sebagai berikut.
33 Menurut Arnold, timbulnya pajak berganda dalam penerapan sistem pajak worldwide merupakan
sesuatu yang tidak dapat terelakkan. Alasannya, sebagai besar negara bersikeras untuk tetap
mengenakan pajak atas penghasilan yang berasal atau bersumber dari negara mereka. Lihat Brian J.
Arnold, International Tax Primer (Third Edition) (The Netherlands: Kluwer International BV, 2016), 32.
Charles H. Gustafson, Robert J. Peroni, dan Richard Crawford Pugh, Taxation of International
34
Transactions: Material, Text, and Problems (3d edition), (New York: Thomson West, 2006), 277.
10