Page 8 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 8
perspektif pajak berganda, pemajakan yang didasarkan pada sistem pajak territorial
dikenal dengan istilah limited tax liability. Alasannya, sistem ini menyebabkan hak
pemajakan suatu negara dibatasi hanya atas penghasilan yang bersumber dari negara
tersebut. Adapun Lang berpendapat bahwa secara umum pemajakan dengan sistem pajak
territoral tidak menyebabkan pajak berganda karena negara-negara yang saling
bertransaksi hanya akan mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari
22
masing-masing negara tersebut. Bahkan, dalam beberapa literatur disebutkan bahwa
salah satu cara terbaik untuk memecahkan isu pajak berganda internasional adalah
23
dengan menerapkan sistem pajak territorial.
Gambar 2 Capital Import Neutrality
WPDN Negara B
Negara B
Negara A
Penghasilan
WPDN Negara A
Dengan diterapkannya sistem pajak territorial oleh Negara B, WPDN Negara B dan WPDN
Negara A akan menanggung beban pajak yang sama atas penghasilan yang diterima dari
investasi yang dilakukan di Negara A
Sumber: diolah oleh Penulis dari Darussalam dan Danny Septriadi, “Pajak Internasional
suatu Pengantar,” dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi,
dan Aplikasi, ed. Darussalam dan Danny Septriadi (Jakarta: DDTC, 2017), 4.
B.1.2. Dampak Positif dan Hambatan dari Penerapan Sistem Pajak Territorial
Selama lebih dari tiga dekade, sebagian besar negara anggota OECD telah ‘meninggalkan’
sistem pajak worldwide dan beralih ke sistem pajak territorial. Bukan tanpa alasan,
semakin banyak negara anggota OECD yang menilai bahwa sistem territorial mempunyai
kelebihan yang tidak dimiliki oleh sistem pajak worldwide. Selain itu, negara-negara
tersebut juga menganggap penerapan sistem pajak territorial mampu mewujudkan
tujuan utama yang hendak dicapai oleh OECD, yaitu mengurangi hambatan arus modal
24
internasional serta meningkatkan daya saing perusahaan multinasional dalam negeri.
biasanya negara tax haven, juga memberikan pembebasan pajak atas penghasilan yang bersumber dari
luar negeri yang semata-mata ditujukan demi menarik investasi luar masuk ke negara tersebut. Namun,
pembebasan tersebut harus dikecualikan dari definisi sistem pajak territorial sehingga negara dengan
karakteristik seperti ini tidak termasuk sebagai negara dengan sistem pajak territorial. Lihat Reuven S.
Avi-Yonah, Nicola Sartori, dan Omri Marian, Op.Cit,.
22 Michael Lang, Introduction to the Law of Double Taxation Conventions (Wien: Lindeverlag, 2013), 29.
23 Arnold A. Knechtle, Basic Problems in International Fiscal Law (The Netherlands: Kluwer, 1979), 38.
24 Kyle Pomerleau, “Worldwide Taxation is Very Rare,” Tax Foundation, Internet, dapat diakses melalui
https://taxfoundation.org/worldwide-taxation-very-rare/.
6