Page 8 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 8

perspektif pajak berganda, pemajakan yang didasarkan pada sistem pajak  territorial
                   dikenal  dengan istilah  limited tax liability.  Alasannya, sistem ini  menyebabkan hak
                   pemajakan suatu negara dibatasi hanya atas penghasilan yang bersumber dari negara
                   tersebut. Adapun Lang berpendapat bahwa secara umum pemajakan dengan sistem pajak
                   territoral  tidak menyebabkan pajak berganda karena negara-negara yang saling
                   bertransaksi hanya akan mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari
                                                  22
                   masing-masing negara tersebut.  Bahkan, dalam beberapa literatur disebutkan bahwa
                   salah satu cara terbaik untuk memecahkan isu pajak berganda internasional adalah
                                                             23
                   dengan menerapkan sistem pajak territorial.
                                           Gambar 2 Capital Import Neutrality



                                                                   WPDN Negara B
                     Negara B

                     Negara A
                                               Penghasilan

                                                                   WPDN Negara A




                      Dengan diterapkannya sistem pajak territorial oleh Negara B, WPDN Negara B dan WPDN
                       Negara A akan menanggung beban pajak yang sama atas penghasilan yang diterima dari
                                             investasi yang dilakukan di Negara A


                     Sumber: diolah oleh Penulis dari Darussalam dan Danny Septriadi, “Pajak Internasional
                     suatu Pengantar,” dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi,
                           dan Aplikasi, ed. Darussalam dan Danny Septriadi  (Jakarta: DDTC, 2017), 4.

                   B.1.2.  Dampak Positif dan Hambatan dari Penerapan Sistem Pajak Territorial

                   Selama lebih dari tiga dekade, sebagian besar negara anggota OECD telah ‘meninggalkan’
                   sistem  pajak  worldwide  dan  beralih  ke  sistem  pajak  territorial.  Bukan  tanpa  alasan,
                   semakin banyak negara anggota OECD yang menilai bahwa sistem territorial mempunyai
                   kelebihan yang tidak dimiliki oleh sistem pajak  worldwide. Selain itu, negara-negara
                   tersebut  juga menganggap  penerapan  sistem pajak  territorial  mampu mewujudkan
                   tujuan utama yang hendak dicapai oleh OECD, yaitu mengurangi hambatan arus modal
                                                                                                   24
                   internasional serta meningkatkan daya saing perusahaan multinasional dalam negeri.







                       biasanya negara tax haven, juga memberikan pembebasan pajak atas penghasilan yang bersumber dari
                       luar negeri yang semata-mata ditujukan demi menarik investasi luar masuk ke negara tersebut. Namun,
                       pembebasan tersebut harus dikecualikan dari definisi sistem pajak territorial sehingga negara dengan
                       karakteristik seperti ini tidak termasuk sebagai negara dengan sistem pajak territorial. Lihat Reuven S.
                       Avi-Yonah, Nicola Sartori, dan Omri Marian, Op.Cit,.
                   22    Michael Lang, Introduction to the Law of Double Taxation Conventions (Wien: Lindeverlag, 2013), 29.
                   23    Arnold A. Knechtle, Basic Problems in International Fiscal Law (The Netherlands: Kluwer, 1979), 38.
                   24    Kyle Pomerleau, “Worldwide Taxation is Very Rare,” Tax Foundation, Internet, dapat diakses melalui
                       https://taxfoundation.org/worldwide-taxation-very-rare/.



                                                                                                     6
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13