Page 3 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 3
Sistem Pemajakan:
Dari Worldwide ke Territorial
Bagaimana dengan Indonesia?
oleh:
Darussalam , B. Bawono Kristiaji , dan Khisi Armaya Dhora
1
3
2
A. Pendahuluan
Kompetisi pajak antar negara yang kian intens serta masifnya praktik penghindaran
pajak yang mendunia, mendorong berlangsungnya reformasi pajak di berbagai belahan
dunia. Hal ini nampak dari derap langkah yang muncul dari pemerintah di berbagai
negara dan organisasi internasional yang kini berada dalam proses ‘memilih’ desain pajak
seperti apa yang paling sesuai dengan kondisi di negaranya masing-masing. Salah satunya
sebagaimana yang baru-baru ini dilakukan oleh Amerika Serikat (AS). Langkah AS untuk
mereformasi sistem pajaknya melalui pengesahan undang-undang baru yang disebut Tax
Cuts and Jobs Act (TCJA) dapat menjadi salah satu bukti bahwa proses pemilihan dan
perombakan ulang desain pajak sedang menjadi perhatian serius pemerintah di berbagai
belahan dunia.
Pemilihan desain pajak ini pun semakin krusial tatkala negara tersebut mempunyai
tujuan utama untuk memajukan perekonomian internasionalnya melalui pengembangan
di bidang investasi lintas negara. Bukan tanpa alasan, dengan semakin berkembangnya
investasi lintas negara, besarnya beban pajak yang akhirnya ditanggung oleh investor
menjadi kian berpengaruh terhadap volume investasi. Dalam konteks ini, beban pajak
diartikan sebagai total pajak yang dibayar oleh investor, baik kepada negara sumber
penghasilan maupun kepada negara domisili.
Lebih lanjut, terdapat dua aspek yang mempengaruhi besarnya beban pajak yang
ditanggung oleh investor yang melakukan investasi lintas negara. Pertama, sistem pajak
internasional yang dianut oleh negara-negara yang berinteraksi. Kedua, bagaimana
negara-negara tersebut berkoordinasi untuk menyepakati pembagian hak alokasi
pemajakan. Pembahasan dalam working paper ini akan difokuskan terhadap aspek yang
pertama.
Pada dasarnya, sistem pajak internasional suatu negara mengatur dua hal sebagai
4
berikut: (i) mengatur tentang pemajakan atas subjek pajak dalam negeri suatu negara
yang menerima penghasilan dari sumber di luar negaranya dan (ii) mengatur pemajakan
atas subjek pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari sumber di dalam daerah
teritorial suatu negara.
Adanya aspek internasional ini menyebabkan beban pajak investor yang melakukan
investasi lintas negara tidak semata-mata ditentukan oleh sistem pajak internasional satu
pihak negara saja. Namun, perlu dicermati pula sistem pajak dari negara lawan transaksi
1 Managing Partner DDTC.
2 Partner Tax Research and Training DDTC.
3 Manager Tax Research and Training DDTC.
4 Darussalam dan Danny Septriadi, “Pajak Internasional suatu Pengantar,” dalam Perjanjian Penghindaran
Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi ed. Darussalam dan Danny Septriadi (Jakarta: DDTC,
2017), 1.
1