Page 3 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 3

Sistem Pemajakan:
                                         Dari Worldwide ke Territorial
                                         Bagaimana dengan Indonesia?

                                                          oleh:
                              Darussalam , B. Bawono Kristiaji , dan Khisi Armaya Dhora
                                          1
                                                                                          3
                                                                2
                   A.     Pendahuluan

                   Kompetisi pajak antar negara yang kian  intens  serta masifnya praktik penghindaran
                   pajak yang mendunia, mendorong berlangsungnya reformasi pajak di berbagai belahan
                   dunia. Hal ini nampak dari derap langkah yang  muncul dari pemerintah  di berbagai
                   negara dan organisasi internasional yang kini berada dalam proses ‘memilih’ desain pajak
                   seperti apa yang paling sesuai dengan kondisi di negaranya masing-masing. Salah satunya
                   sebagaimana yang baru-baru ini dilakukan oleh Amerika Serikat (AS). Langkah AS untuk
                   mereformasi sistem pajaknya melalui pengesahan undang-undang baru yang disebut Tax

                   Cuts and Jobs Act (TCJA) dapat menjadi salah satu bukti bahwa proses pemilihan dan
                   perombakan ulang desain pajak sedang menjadi perhatian serius pemerintah di berbagai
                   belahan dunia.

                   Pemilihan desain pajak  ini  pun  semakin  krusial tatkala negara tersebut  mempunyai
                   tujuan utama untuk memajukan perekonomian internasionalnya melalui pengembangan
                   di bidang investasi lintas negara. Bukan tanpa alasan, dengan semakin berkembangnya
                   investasi lintas negara, besarnya beban pajak yang akhirnya ditanggung oleh investor
                   menjadi kian berpengaruh terhadap volume investasi. Dalam konteks ini, beban pajak
                   diartikan sebagai total pajak yang dibayar oleh investor, baik kepada negara sumber
                   penghasilan maupun kepada negara domisili.

                   Lebih  lanjut,  terdapat  dua  aspek  yang  mempengaruhi  besarnya  beban  pajak  yang
                   ditanggung oleh investor yang melakukan investasi lintas negara. Pertama, sistem pajak
                   internasional  yang dianut oleh  negara-negara yang berinteraksi. Kedua, bagaimana
                   negara-negara tersebut  berkoordinasi untuk menyepakati  pembagian hak  alokasi
                   pemajakan. Pembahasan dalam working paper ini akan difokuskan terhadap aspek yang
                   pertama.

                   Pada dasarnya,  sistem pajak internasional  suatu negara mengatur dua  hal sebagai
                           4
                   berikut:  (i) mengatur tentang pemajakan atas subjek pajak dalam negeri suatu negara
                   yang menerima penghasilan dari sumber di luar negaranya dan (ii) mengatur pemajakan
                   atas subjek pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari sumber di dalam daerah
                   teritorial suatu negara.

                   Adanya aspek internasional ini  menyebabkan  beban pajak  investor  yang melakukan
                   investasi lintas negara tidak semata-mata ditentukan oleh sistem pajak internasional satu
                   pihak negara saja. Namun, perlu dicermati pula sistem pajak dari negara lawan transaksi


                   1     Managing Partner DDTC.
                   2     Partner Tax Research and Training DDTC.
                   3     Manager Tax Research and Training DDTC.
                   4     Darussalam dan Danny Septriadi, “Pajak Internasional suatu Pengantar,” dalam Perjanjian Penghindaran
                       Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi ed. Darussalam dan Danny Septriadi  (Jakarta: DDTC,
                       2017), 1.



                                                                                                     1
   1   2   3   4   5   6   7   8