Page 6 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 6

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bagi negara yang menerapkan
                   sistem pajak territorial berlaku ketentuan sebagai berikut:
                   (i)   setiap penghasilan yang bersumber dari negara tersebut, akan dikenakan pajak

                         tanpa memperhatikan apakah pihak yang menerima penghasilan  merupakan
                         WPDN atau WPLN; dan
                   (ii)  semua penghasilan yang bersumber dari luar negeri dikecualikan dari pengenaan
                                                17
                         pajak di negara tersebut.
                   Penjelasan mengenai sistem pajak  territorial  di atas dapat  digambarkan dengan jelas
                   melalui Tabel 1 berikut.
                                            Tabel 1 Sistem Pajak Territorial

                                                    Domestik                  Luar Negeri
                     Wajib Pajak Dalam Negeri                       Tidak Dikenakan Pajak
                                                             
                     Wajib Pajak Luar Negeri                        Tidak Dikenakan Pajak
                                                             
                   *Keterangan:
                        : pajak yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak dalam negeri yang berasal dari dalam
                        
                   negeri
                        : pajak yang dikenakan atas subjek pajak luar negeri yang berasal dari dalam negeri
                        
                                               Sumber: diolah oleh Penulis.
                   Sementara itu, ilustrasi penerapan sistem pajak territorial dapat dilihat melalui Gambar
                   1 berikut.
                                 Gambar 1 Ilustrasi Penerapan Sistem Pajak Territorial





                                                                         Negara X



                                      WPLN




                                                               WPDN





                     Negara  X adalah  negara  yang menganut sistem pajak  territorial.  Tanda panah pada
                     gambar ini menunjukkan aliran penghasilan yang dikenakan pajak di Negara X


                                                Sumber: diolah oleh Penulis.



                   17    Ault dan Arnold juga menyebutkan bahwa dalam penerapan sistem pajak territorial, penghasilan dari
                       luar negeri yang diterima oleh WPDN berbentuk badan tidak dikenakan pajak di negara domisili dari
                       badan tersebut. Biasanya, mekanisme ini diterapkan dengan mengecualikan semua penghasilan WPDN
                       badan tersebut, baik penghasilan yang berasal dari cabang di luar negeri maupun penghasilan berupa
                       dividen yang diterima dari perusahaan anak di luar negeri, dari pengenaan pajak di negara domisili.
                       Dengan demikian, dalam sistem ini, penghasilan luar negeri dari WPDN badan hanya dikenakan pajak di
                       negara sumber penghasilan. Lihat Hugh J. Ault dan Brian J. Arnold,  Comparative Income Taxation: A
                                       nd
                       Structural Analysis (2  Edition) (The Netherlands: Kluwer Law International, 2004), 372-373.


                                                                                                     4
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11