Page 6 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 6
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bagi negara yang menerapkan
sistem pajak territorial berlaku ketentuan sebagai berikut:
(i) setiap penghasilan yang bersumber dari negara tersebut, akan dikenakan pajak
tanpa memperhatikan apakah pihak yang menerima penghasilan merupakan
WPDN atau WPLN; dan
(ii) semua penghasilan yang bersumber dari luar negeri dikecualikan dari pengenaan
17
pajak di negara tersebut.
Penjelasan mengenai sistem pajak territorial di atas dapat digambarkan dengan jelas
melalui Tabel 1 berikut.
Tabel 1 Sistem Pajak Territorial
Domestik Luar Negeri
Wajib Pajak Dalam Negeri Tidak Dikenakan Pajak
Wajib Pajak Luar Negeri Tidak Dikenakan Pajak
*Keterangan:
: pajak yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak dalam negeri yang berasal dari dalam
negeri
: pajak yang dikenakan atas subjek pajak luar negeri yang berasal dari dalam negeri
Sumber: diolah oleh Penulis.
Sementara itu, ilustrasi penerapan sistem pajak territorial dapat dilihat melalui Gambar
1 berikut.
Gambar 1 Ilustrasi Penerapan Sistem Pajak Territorial
Negara X
WPLN
WPDN
Negara X adalah negara yang menganut sistem pajak territorial. Tanda panah pada
gambar ini menunjukkan aliran penghasilan yang dikenakan pajak di Negara X
Sumber: diolah oleh Penulis.
17 Ault dan Arnold juga menyebutkan bahwa dalam penerapan sistem pajak territorial, penghasilan dari
luar negeri yang diterima oleh WPDN berbentuk badan tidak dikenakan pajak di negara domisili dari
badan tersebut. Biasanya, mekanisme ini diterapkan dengan mengecualikan semua penghasilan WPDN
badan tersebut, baik penghasilan yang berasal dari cabang di luar negeri maupun penghasilan berupa
dividen yang diterima dari perusahaan anak di luar negeri, dari pengenaan pajak di negara domisili.
Dengan demikian, dalam sistem ini, penghasilan luar negeri dari WPDN badan hanya dikenakan pajak di
negara sumber penghasilan. Lihat Hugh J. Ault dan Brian J. Arnold, Comparative Income Taxation: A
nd
Structural Analysis (2 Edition) (The Netherlands: Kluwer Law International, 2004), 372-373.
4