Page 9 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 9
Dalam laporan yang disusun oleh Pomerleau dan Jahnsen dari Tax Foundation,
disebutkan bahwa sistem pajak territorial yang dirancang dengan baik dinilai mampu
25
memperbaiki dan mengatasi berbagai masalah sistem pajak internasional, antara lain:
(i) mencegah terjadinya company inversion 26 karena pengenaan pajak tidak lagi
didasarkan pada status residen dari wajib pajak yang menerima penghasilan;
(ii) dengan dikecualikannya pengenaan pajak atas penghasilan dari luar negeri, sistem
ini mendorong perusahaan multinasional dalam negeri untuk melakukan investasi
internasional serta memperluas kegiatan operasional perusahaan di seluruh dunia;
(iii) menghilangkan efek penguncian modal atau dana di luar negeri (lock-out capital)
sehingga modal atau dana tersebut dapat mengalir kembali secara lebih bebas ke
negara domisili.
Meskipun demikian, dalam praktiknya, terdapat beberapa tantangan dalam penerapan
sistem pajak territorial. Sebagaimana diketahui, sasaran utama dari sistem pajak
territorial adalah membebankan pajak atas penghasilan yang diterima oleh WPDN di
negara tempat WPDN melakukan kegiatan produksi. Penetapan lokasi produksi sebagai
tempat dibebankannya pajak tidak terlepas dari asumsi bahwa lokasi produksi
mencerminkan tempat penghasilan bersumber. Namun, dalam era globalisasi saat ini,
menentukan lokasi produksi dari suatu perusahaan merupakan sesuatu yang sangat
kompleks. Salah satu alasannya, seringkali proses produksi dilakukan di lebih dari satu
yurisdiksi atau negara sehingga akan sangat sulit menentukan tempat pengenaan pajak.
Penentuan lokasi produksi sebagai tempat dikenakannya pajak bukanlah satu-satu
tantangan dalam penerapan sistem pajak territorial. Tantangan selanjutnya yang harus
dihadapi setelah mengetahui tempat lokasi produksi adalah menentukan dengan pasti
27
berapa banyak pajak yang harus dikenakan di lokasi tersebut.
Isu lainnya dalam penerapan sistem pajak territorial, yaitu mengenai potensi terjadinya
penggerusan terhadap basis pajak di negara domisili. Fakta bahwa proses produksi
menjangkau beberapa yurisdiksi pajak menyisakan ruang bagi perusahaan untuk
mengambil keuntungan dengan mengalokasikan penghasilan dan biaya di luar negeri
sehingga dapat membatasi kewajiban pajak mereka di negara domisili. Selain itu, oleh
karena perusahaan tidak lagi dikenakan pajak tambahan atas penghasilan luar negeri
yang direpatriasi ke negara asal, perusahaan multinasional akan memiliki insentif lebih
besar untuk menghindari pajak di negara domisili.
Adanya isu ini menyebabkan negara dengan sistem pajak territorial menetapkan
beberapa aturan untuk mencegah terjadinya penggerusan basis pajak dan pergeseran
laba atau yang disebut juga dengan istilah anti-base erosion rules. Penetapan aturan ini
tidak terlepas dari tiga tujuan utama penerapan sistem pajak territorial yang hendak
Kyle Pomerleau dan Kari Jahnsen, “Designing a Territorial Tax System: A Review of OECD Systems,” Fiscal
25
Fact No. 554, Juli 2017, 2.
26 Proses memindahkan dan mendirikan kembali perusahaan di negara yang memiliki tarif pajak lebih
rendah. Lihat Donald J. Marples dan Jane G. Gravelle, “Corporate Expatriation, Inversions, and Mergers:
Tax Issues,” Congressional Research Service, Agustus 2017, Internet, dapat diakses melalui
https://fas.org/sgp/crs/misc/R43568.pdf.
Lihat Kyle Pomerleau dan Kari Jahnsen, Op.Cit,. Lihat juga Reuven S. Avi-Yonah, International Tax as
27
International Law: An Analysis of the International Tax Regime (United Kingdom: Cambridge University
Press, 2007), 27.
7