Page 9 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 9

Dalam laporan yang disusun oleh  Pomerleau  dan Jahnsen dari  Tax Foundation,
                   disebutkan bahwa sistem pajak territorial yang dirancang dengan baik dinilai mampu
                                                                                                    25
                   memperbaiki dan mengatasi berbagai masalah sistem pajak internasional, antara lain:
                   (i)   mencegah  terjadinya  company  inversion  26   karena  pengenaan  pajak  tidak  lagi

                         didasarkan pada status residen dari wajib pajak yang menerima penghasilan;
                   (ii)  dengan dikecualikannya pengenaan pajak atas penghasilan dari luar negeri, sistem
                         ini mendorong perusahaan multinasional dalam negeri untuk melakukan investasi
                         internasional serta memperluas kegiatan operasional perusahaan di seluruh dunia;
                   (iii)  menghilangkan efek  penguncian modal atau dana di luar negeri (lock-out capital)
                         sehingga modal atau dana tersebut dapat mengalir kembali secara lebih bebas ke
                         negara domisili.
                   Meskipun demikian, dalam praktiknya, terdapat beberapa tantangan dalam penerapan
                   sistem pajak  territorial.  Sebagaimana diketahui, sasaran utama dari sistem pajak
                   territorial  adalah membebankan pajak atas penghasilan yang diterima oleh WPDN  di
                   negara tempat WPDN melakukan kegiatan produksi. Penetapan lokasi produksi sebagai
                   tempat  dibebankannya  pajak tidak terlepas dari asumsi  bahwa lokasi produksi
                   mencerminkan tempat penghasilan bersumber. Namun, dalam era globalisasi saat ini,
                   menentukan lokasi produksi dari  suatu perusahaan merupakan sesuatu yang sangat
                   kompleks. Salah satu alasannya, seringkali proses produksi dilakukan di lebih dari satu
                   yurisdiksi atau negara sehingga akan sangat sulit menentukan tempat pengenaan pajak.

                   Penentuan lokasi produksi sebagai tempat dikenakannya pajak  bukanlah satu-satu
                   tantangan dalam penerapan sistem pajak territorial. Tantangan selanjutnya yang harus
                   dihadapi setelah mengetahui tempat lokasi produksi adalah menentukan dengan pasti
                                                                             27
                   berapa banyak pajak yang harus dikenakan di lokasi tersebut.
                   Isu lainnya dalam penerapan sistem pajak territorial, yaitu mengenai potensi terjadinya
                   penggerusan  terhadap  basis  pajak  di  negara  domisili.  Fakta  bahwa  proses  produksi
                   menjangkau beberapa yurisdiksi pajak menyisakan ruang bagi perusahaan untuk
                   mengambil keuntungan dengan  mengalokasikan penghasilan dan biaya di luar negeri
                   sehingga dapat membatasi kewajiban pajak mereka di negara domisili. Selain itu, oleh
                   karena perusahaan tidak lagi dikenakan pajak tambahan atas penghasilan luar negeri
                   yang direpatriasi ke negara asal, perusahaan multinasional akan memiliki insentif lebih
                   besar untuk menghindari pajak di negara domisili.
                   Adanya isu ini menyebabkan  negara  dengan sistem pajak  territorial  menetapkan
                   beberapa aturan untuk mencegah terjadinya penggerusan basis pajak dan pergeseran
                   laba atau yang disebut juga dengan istilah anti-base erosion rules. Penetapan aturan ini
                   tidak terlepas dari tiga tujuan utama penerapan sistem pajak  territorial yang hendak



                       Kyle Pomerleau dan Kari Jahnsen, “Designing a Territorial Tax System: A Review of OECD Systems,” Fiscal
                   25
                       Fact No. 554, Juli 2017, 2.
                   26    Proses memindahkan dan mendirikan kembali perusahaan di negara yang memiliki tarif pajak lebih
                       rendah. Lihat Donald J. Marples dan Jane G. Gravelle, “Corporate Expatriation, Inversions, and Mergers:
                       Tax Issues,”  Congressional  Research Service, Agustus 2017, Internet, dapat diakses melalui
                       https://fas.org/sgp/crs/misc/R43568.pdf.
                       Lihat Kyle Pomerleau dan Kari Jahnsen, Op.Cit,. Lihat juga Reuven S. Avi-Yonah, International Tax as
                   27
                       International Law: An Analysis of the International Tax Regime (United Kingdom: Cambridge University
                       Press, 2007), 27.



                                                                                                     7
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14