Page 10 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 10

dicapai, yaitu menghapus pengenaan pajak atas penghasilan luar negeri, melindungi basis
                   pajak, dan membuat kode pajak sesederhana mungkin.

                   B.1.3.  Pro dan Kontra Penerapan Sistem Pajak Territorial

                                                                                           28
                   Berikut kelebihan dan kekurangan sistem pajak territorial menurut Hastings:
                              Tabel 2 Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pajak Territorial
                     No.                  Pro                                 Kontra

                     1.   sistem pajak standar bagi negara-   menurunkan daya saing perusahaan
                          negara maju                         domestik dan investasi dalam negeri

                     2.   repatriasi penghasilan dari luar    lebih sedikit menghasilkan penerimaan
                          negeri dapat dilakukan dengan cepat   negara
                     3.   sistem pajak yang tidak terlalu     merupakan insentif bagi  WPDN untuk
                          kompleks dalam penerapannya         memindahkan penghasilan ke negara
                                                              dengan tarif pajak yang lebih rendah
                     4.   memicu pertumbuhan ekonomi          membatasi kewenangan negara dalam
                                                              memungut pajak
                     Sumber: diolah oleh Penulis dari Aaron Hastings, “Tax Systems: Territorial vs. Worldwide,”
                   Internet, dapat diakses melalui https://aaronhastings47.files.wordpress.com/2017/04/tax-
                                            systems-territorial-vs-worldwide.pdf.

                   B.2.   Sistem Pajak Worldwide

                   Sistem pajak  worldwide  sering disebut-sebut  sebagai sistem pajak internasional yang
                   diterapkan oleh banyak negara, termasuk negara-negara yang mempunyai skala ekonomi
                   terbesar  di dunia.  Bahkan,  Hwa See  menyatakan bahwa sistem pajak  worldwide

                   merupakan sistem yang paling umum digunakan.
                                                                 29
                   Negara yang menganut sistem pajak  worldwide  akan mengenakan pajak atas seluruh
                   penghasilan yang diterima atau diperoleh WPDN negara tersebut, tanpa memperhatikan
                                                                                                    30
                   apakah penghasilan tersebut bersumber dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
                   Dengan kata lain, apabila suatu badan merupakan WPDN dari negara yang menganut
                   sistem pajak  worldwide,  badan tersebut akan dikenai  pajak terlepas dari sumber
                   penerimaan yang dihasilkan oleh badan tersebut.

                   Selain mengenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima oleh WPDN, negara
                   yang menganut sistem pajak worldwide juga mengenakan pajak atas penghasilan yang
                   diterima oleh  WPLN yang bersumber dari negaranya.    31   Ketentuan  ini memberikan
                   kesimpulan bahwa pada dasarnya dalam sistem pajak worldwide terdapat dua prinsip


                   28    Aaron Hastings,  “Tax Systems: Territorial vs. Worldwide,” Internet, dapat  diakses melalui
                       https://aaronhastings47.files.wordpress.com/2017/04/tax-systems-territorial-vs-worldwide.pdf.
                   29    Wei Hwa See, Op.Cit., 43.
                   30    Avi-Yonah, Sartori, dan Amrian menjelaskan bahwa secara teori, dalam sistem pajak worldwide, WPLN
                       juga seharusnya dikenakan pajak dengan basis seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya
                       terlepas  tempat  penghasilan tersebut bersumber. Namun, teori ini ternyata menciptakan  beberapa
                       masalah praktis, misalnya hambatan dalam pemungutan pajak serta adanya isu mengenai pembatasan
                       yurisdiksi pemajakan. Oleh karena itu, untuk merespon permasalahan tersebut, negara yang menganut
                       sistem worldwide pada umumnya mengenakan pajak terhadap WPLN terbatas pada penghasilan yang
                       bersumber dari negara tersebut.
                   31    Assaf Razin dan Joel Slemrod, Taxation in The Global Economy (Chicago: University of Chicago Press,
                       1990), 2.



                                                                                                     8
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15