Page 10 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 10
dicapai, yaitu menghapus pengenaan pajak atas penghasilan luar negeri, melindungi basis
pajak, dan membuat kode pajak sesederhana mungkin.
B.1.3. Pro dan Kontra Penerapan Sistem Pajak Territorial
28
Berikut kelebihan dan kekurangan sistem pajak territorial menurut Hastings:
Tabel 2 Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pajak Territorial
No. Pro Kontra
1. sistem pajak standar bagi negara- menurunkan daya saing perusahaan
negara maju domestik dan investasi dalam negeri
2. repatriasi penghasilan dari luar lebih sedikit menghasilkan penerimaan
negeri dapat dilakukan dengan cepat negara
3. sistem pajak yang tidak terlalu merupakan insentif bagi WPDN untuk
kompleks dalam penerapannya memindahkan penghasilan ke negara
dengan tarif pajak yang lebih rendah
4. memicu pertumbuhan ekonomi membatasi kewenangan negara dalam
memungut pajak
Sumber: diolah oleh Penulis dari Aaron Hastings, “Tax Systems: Territorial vs. Worldwide,”
Internet, dapat diakses melalui https://aaronhastings47.files.wordpress.com/2017/04/tax-
systems-territorial-vs-worldwide.pdf.
B.2. Sistem Pajak Worldwide
Sistem pajak worldwide sering disebut-sebut sebagai sistem pajak internasional yang
diterapkan oleh banyak negara, termasuk negara-negara yang mempunyai skala ekonomi
terbesar di dunia. Bahkan, Hwa See menyatakan bahwa sistem pajak worldwide
merupakan sistem yang paling umum digunakan.
29
Negara yang menganut sistem pajak worldwide akan mengenakan pajak atas seluruh
penghasilan yang diterima atau diperoleh WPDN negara tersebut, tanpa memperhatikan
30
apakah penghasilan tersebut bersumber dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Dengan kata lain, apabila suatu badan merupakan WPDN dari negara yang menganut
sistem pajak worldwide, badan tersebut akan dikenai pajak terlepas dari sumber
penerimaan yang dihasilkan oleh badan tersebut.
Selain mengenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima oleh WPDN, negara
yang menganut sistem pajak worldwide juga mengenakan pajak atas penghasilan yang
diterima oleh WPLN yang bersumber dari negaranya. 31 Ketentuan ini memberikan
kesimpulan bahwa pada dasarnya dalam sistem pajak worldwide terdapat dua prinsip
28 Aaron Hastings, “Tax Systems: Territorial vs. Worldwide,” Internet, dapat diakses melalui
https://aaronhastings47.files.wordpress.com/2017/04/tax-systems-territorial-vs-worldwide.pdf.
29 Wei Hwa See, Op.Cit., 43.
30 Avi-Yonah, Sartori, dan Amrian menjelaskan bahwa secara teori, dalam sistem pajak worldwide, WPLN
juga seharusnya dikenakan pajak dengan basis seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya
terlepas tempat penghasilan tersebut bersumber. Namun, teori ini ternyata menciptakan beberapa
masalah praktis, misalnya hambatan dalam pemungutan pajak serta adanya isu mengenai pembatasan
yurisdiksi pemajakan. Oleh karena itu, untuk merespon permasalahan tersebut, negara yang menganut
sistem worldwide pada umumnya mengenakan pajak terhadap WPLN terbatas pada penghasilan yang
bersumber dari negara tersebut.
31 Assaf Razin dan Joel Slemrod, Taxation in The Global Economy (Chicago: University of Chicago Press,
1990), 2.
8