Page 5 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 5
sedang mempertimbangkan untuk mengubah sistem pajak yang selama ini diterapkan.
Konsep, implikasi dari masing-masing sistem pajak, serta bagaimana interaksi dari sistem
11
pajak suatu negara dengan sistem pajak negara lainnya juga perlu ditelaah lebih lanjut.
Dengan demikian, suatu negara dapat menghasilkan desain pajak yang sesuai dengan
tujuan dan sasaran yang hendak dicapai.
B. Konsep Sistem Pajak Territorial dan Worldwide
Secara umum, negara tempat penghasilan diperoleh (negara sumber) memiliki hak
pemajakan pertama atas suatu penghasilan. Sementara itu, negara tempat wajib pajak
bertempat tinggal atau berkedudukan (negara domisili) memiliki dua alternatif untuk
mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri yang diterima oleh
12
subjek pajaknya, yaitu berdasarkan sistem pajak territorial atau worldwide. Dengan
kata lain, dalam konteks pajak internasional, sistem pajak territorial dan worldwide
merupakan alternatif utama yang digunakan negara domisili untuk mengenakan pajak
13
atas penghasilan yang diterima dari luar negeri.
Berikut penjelasan dari masing-masing sistem pajak di atas.
B.1. Sistem Pajak Territorial
Negara dengan sistem pajak territorial hanya mengenakan pajak atas penghasilan yang
bersumber atau dianggap bersumber dari negara/yurisdiksinya. Sementara itu,
penghasilan yang bersumber dari luar negara tersebut (foreign income), tidak dikenakan
pajak. Oleh Rohatgi, sistem ini disebut juga dengan istilah full territoriality. Berikut
14
pendapat Rohatgi mengenai sistem pajak ini.
“Full territoriality: The countries, which follow the full territorial tax regime, tax their
residents only on the taxable objects sourced or deemed sourced in their
jurisdiction.”
(dengan penambahan penekanan)
Sesuai dengan pendapat yang dikemukakan oleh Avi-Yonah, Sartori, dan Amrian, negara
yang menganut sistem pajak territorial mempunyai hak untuk mengenakan pajak
terhadap semua persons (baik berstatus wajib pajak dalam negeri (WPDN) maupun wajib
pajak luar negeri(WPLN)). Namun, hak pemajakan tersebut dibatasi hanya atas
penghasilan yang bersumber dari negara tersebut. 15 Artinya, dalam sistem pajak
territorial, hanya penghasilan yang bersumber dari dalam negeri yang dikenai pajak
16
secara efektif.
11 Dalam working paper ini, pembahasan mengenai sistem pajak internasional, baik konsep, implikasi,
maupun interaksi antar sistem hanya difokuskan pada aspek pajak penghasilan yang diterima oleh
badan (PPh Badan). Aspek pajak lainnya, seperti PPh Orang Pribadi, tidak termasuk dalam ruang lingkup
pembahasan. Oleh karena itu, penggunaan istilah WPDN atau WPLN dalam working paper ini hanya
merujuk pada WPDN dan WPLN berbentuk badan.
12 Ibid.
13 J. Clifton Fleming, Robert J. Peroni, dan Stephen E. Shay, “Some Perspectives From The United States on
The Worldwide Taxation vs. Territorial Taxation Debate,” Journal of the Australasian Tax Teachers
Association 2008 Vol.3 No.2 (2008): 35.
14 Roy Rohatgi, Basic International Taxation Volume 1: Principles (London: BNA International, 2005), 198.
15 Reuven S. Avi-Yonah, Nicola Sartori, dan Omri Marian, Global Perspectives on Income Taxation Law (New
York: Oxford University Press, Inc., 2011): 151.
16 Wei Hwa See, Op.Cit., 45.
3