Page 5 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 5

sedang mempertimbangkan untuk mengubah sistem pajak yang selama ini diterapkan.
                   Konsep, implikasi dari masing-masing sistem pajak, serta bagaimana interaksi dari sistem
                                                                                                    11
                   pajak suatu negara dengan sistem pajak negara lainnya juga perlu ditelaah lebih lanjut.
                   Dengan demikian, suatu negara dapat menghasilkan desain pajak yang sesuai dengan
                   tujuan dan sasaran yang hendak dicapai.

                   B.     Konsep Sistem Pajak Territorial dan Worldwide


                   Secara umum, negara  tempat  penghasilan diperoleh (negara sumber)  memiliki hak
                   pemajakan pertama atas suatu penghasilan. Sementara itu, negara tempat wajib pajak
                   bertempat tinggal atau berkedudukan (negara domisili) memiliki dua alternatif untuk
                   mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri yang diterima oleh
                                                                                             12
                   subjek pajaknya, yaitu  berdasarkan  sistem pajak  territorial  atau  worldwide.  Dengan
                   kata  lain,  dalam  konteks  pajak  internasional,  sistem  pajak  territorial  dan  worldwide
                   merupakan alternatif utama yang digunakan negara domisili untuk mengenakan pajak
                                                                13
                   atas penghasilan yang diterima dari luar negeri.
                   Berikut penjelasan dari masing-masing sistem pajak di atas.

                   B.1.   Sistem Pajak Territorial

                   Negara dengan sistem pajak territorial hanya mengenakan pajak atas penghasilan yang
                   bersumber atau dianggap bersumber dari negara/yurisdiksinya.  Sementara itu,
                   penghasilan yang bersumber dari luar negara tersebut (foreign income), tidak dikenakan
                   pajak.  Oleh  Rohatgi,  sistem  ini  disebut  juga  dengan  istilah  full  territoriality.  Berikut
                                                             14
                   pendapat Rohatgi mengenai sistem pajak ini.
                         “Full territoriality: The countries, which follow the full territorial tax regime, tax their
                         residents only on the taxable objects sourced  or deemed sourced in  their
                         jurisdiction.”


                                                                      (dengan penambahan penekanan)
                   Sesuai dengan pendapat yang dikemukakan oleh Avi-Yonah, Sartori, dan Amrian, negara
                   yang menganut sistem pajak  territorial  mempunyai hak untuk mengenakan pajak
                   terhadap semua persons (baik berstatus wajib pajak dalam negeri (WPDN) maupun wajib
                   pajak luar negeri(WPLN)). Namun, hak pemajakan tersebut  dibatasi hanya  atas
                   penghasilan yang bersumber dari negara tersebut.    15   Artinya, dalam sistem pajak
                   territorial, hanya penghasilan yang bersumber dari dalam negeri yang dikenai pajak
                                16
                   secara efektif.

                   11    Dalam  working paper  ini, pembahasan mengenai sistem pajak internasional, baik konsep, implikasi,
                       maupun interaksi antar sistem hanya  difokuskan pada aspek pajak  penghasilan yang diterima oleh
                       badan (PPh Badan). Aspek pajak lainnya, seperti PPh Orang Pribadi, tidak termasuk dalam ruang lingkup
                       pembahasan. Oleh karena itu, penggunaan istilah WPDN atau WPLN dalam working paper ini hanya
                       merujuk pada WPDN dan WPLN berbentuk badan.
                   12    Ibid.
                   13    J. Clifton Fleming, Robert J. Peroni, dan Stephen E. Shay, “Some Perspectives From The United States on
                       The Worldwide Taxation vs. Territorial Taxation Debate,”  Journal of the Australasian Tax  Teachers
                       Association 2008 Vol.3 No.2 (2008): 35.
                   14    Roy Rohatgi, Basic International Taxation Volume 1: Principles (London: BNA International, 2005), 198.
                   15    Reuven S. Avi-Yonah, Nicola Sartori, dan Omri Marian, Global Perspectives on Income Taxation Law (New
                       York: Oxford University Press, Inc., 2011): 151.
                   16    Wei Hwa See, Op.Cit., 45.



                                                                                                     3
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10