Page 4 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 4

dan bagaimana sistem pajak tersebut saling berinteraksi.  Penerapan sistem pajak
                   internasional yang sesuai tentunya berpotensi menciptakan iklim investasi yang baik.
                   Oleh  karena itu,  tidak mengherankan apabila banyak negara berusaha  keras untuk
                   menciptakan  sistem pajak yang kompetitif sebagai upaya memajukan investasi lintas
                                   5
                   batas negaranya.
                   Setiap negara bebas untuk merancang dan menerapkan sistem pajak internasionalnya
                   sendiri. Namun, pada umumnya, sistem pajak internasional dirancang berdasarkan dua
                                                                                         6
                   prinsip perpajakan dasar, yaitu prinsip domisili (the residence principle)  dan  prinsip
                                                     7
                   sumber (the territoriality principle).  Sistem pajak yang dirancang berdasarkan prinsip
                   domisili  dikenal  dengan  istilah  sistem  pajak  worldwide.  Sementara  itu,  sistem  pajak
                                                                                   8
                   berdasarkan prinsip sumber disebut dengan sistem pajak territorial.
                   Bagi suatu negara, penerapan sistem pajak internasional yang efektif merupakan salah
                   satu  ‘bekal’  dalam memenangkan kompetisi pajak global.  Itulah  sebabnya  mengapa
                   pemilihan sistem pajak  seringkali  menjadi fokus  dan topik utama dalam pajak
                   internasional.  Bahkan, banyak ahli pajak internasional yang berusaha merumuskan
                   implikasi dari kedua sistem pajak tersebut.

                   Pada praktiknya, tren yang terjadi saat ini adalah adanya kecenderungan negara-negara
                                                                                         9
                   untuk beralih dari sistem pajak worldwide menjadi sistem pajak territorial.  Dimulai dari
                   United Kingdom (UK) dan Jepang yang mengubah sistem pajak internasionalnya dari
                   sistem pajak worldwide ke territorial. Kemudian, mengikuti jejak Jepang dan UK yang
                   terlebih dahulu ‘hijrah’, AS pun memasukkan perubahan sistem pajak dari worldwide

                   menjadi territorial sebagai salah satu poin reformasi pajak yang dilakukannya.
                   Mullins dalam tulisannya yang berjudul “Moving  to  Territoriality?  Implications  for the
                   United States and the Rest of The World” mencoba menganalisis apa yang menjadi alasan
                   utama adanya tren suatu negara untuk mengubah sistem pajaknya dari worldwide ke
                   territorial. Berdasarkan analisisnya tersebut, Mullins memaparkan beberapa alasan di
                   antaranya adalah  sistem pajak  territorial  dianggap mampu mengurangi kompleksitas
                   yang terjadi dari penerapan sistem worldwide, meningkatkan daya saing ekonomi suatu
                   negara, mencegah terjadinya penguncian modal di luar negeri (lock-out capital), serta
                   mengeliminasi berbagai loophole dari penerapan sistem worldwide yang dapat merugikan
                   negara.
                          10
                   Terlepas dari alasan yang dikemukakan oleh Mullins  di atas,  pemahaman mengenai
                   konsep sistem pajak internasional  worldwide  dan  territorial  sangat penting untuk
                   dimiliki. Terutama bagi  negara yang sedang dalam proses ‘memilih’ desain pajak atau



                   5     Li Liu, “Where Does Multinational Investment Go with Territorial Taxation? Evidence from the UK,” IMF
                       Working Paper WP/18/7 (Januari 2018): 4.
                   6     Terkadang disebut juga dengan worldwide principle.
                   7     Disebut juga dengan source principle. Konsep territoriality principle yang dibahas dalam working paper
                       ini adalah konsep yang digunakan dalam undang-undang pajak internasional dan berbeda dari konsep
                       territoriality principle menurut hukum internasional publik.
                   8     Wei Hwa See, “The Territoriality Principle in the World of the OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting
                       Initiative: The Cases of Hong Kong and Singapore – Part I,” Bulletin for International Taxation, Januari
                       2017, 43.
                   9     Thornton Matheson, Victoria Perry, dan Chandara Veung, “Territorial vs. Worldwide Corporate Taxation:
                       Implications for Developing Countries,” IMF Working Paper WP 13/205 (Oktober 2013): 3-4.
                   10    Peter Mullins, “Moving to Territoriality? Implications for the United States and the Rest of the World,”
                       IMF Working Paper (Juni 2006): 12.



                                                                                                     2
   1   2   3   4   5   6   7   8   9