Page 7 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 7

B.1.1.  Filosofi dan Dasar Terbentuknya Sistem Pajak Territorial
                   Berdasarkan filosofinya, sistem pajak territorial merupakan sistem pajak yang didasari
                   pada adanya manfaat yang diterima oleh wajib pajak dari suatu negara sehingga negara
                   tersebut “merasa” berhak untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima wajib
                   pajak tersebut. Misalnya, wajib pajak A menerima penghasilan yang berasal dari aktivitas
                   ekonomi yang dilakukannya di Negara B. Dalam kasus ini, Negara B “merasa” berhak
                   untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak A karena
                   aktivitas ekonomi yang dilakukan  untuk memperoleh penghasilan tersebut terjadi di
                   negaranya. Tanpa adanya aktivitas ekonomi di negaranya, mustahil wajib pajak A dapat
                   memperoleh penghasilan tersebut. Dengan demikian, Negara B berpendapat bahwa wajib
                   pajak A telah menerima manfaat dari teritorial atau wilahnya.
                   Selain tempat aktivitas ekonomi, hubungan tersebut juga bisa didasarkan pada manfaat
                   lainnya, seperti  tempat suatu harta, tempat aktivitas pemberian jasa,  tempat kontrak
                   ditandatangani, tempat pembayar penghasilan berdomisili, atau  tempat pembebanan
                   biaya.  Oleh  karena  penekanannya  adalah  keterhubungan  antara  wajib  pajak  dengan
                   manfaat yang diterimanya dari negara tempat penghasilan diperoleh, sistem ini disebut
                                                                                  18
                   juga dengan sistem berdasarkan prinsip manfaat (benefit principle).
                   Lebih lanjut, Mullins menjelaskan bahwa penerapan sistem pajak teritorial tidak dapat
                   dilepaskan dari konsep capital import neutrality, yaitu netralitas yang terwujud apabila
                   semua investor di suatu negara menghadapi tarif pajak yang sama, terlepas dari besarnya
                   tarif pajak di negara domisili mereka. Oleh karena itu, dengan diterapkannya sistem pajak
                   territorial, investor asing dan lokal di suatu negara dapat bersaing dengan basis pajak
                   yang sama.  Inilah alasan mengapa  penerapan sistem  territorial  dapat mendorong
                                                                         19
                   terjadinya investasi ke luar negeri (outbound investment).  Gambar 2 di halaman berikut
                   memberikan ilustrasi tentang capital import neutrality.

                   Sistem pajak  territorial  yang memenuhi  konsep  capital import neutrality  juga
                                                            20
                   dikemukakan oleh Gravele sebagai berikut:
                      “in territorial or source-based tax systems, income is taxed only by the country in
                      which it is earned. It meets the standards of capital import neutrality in that each
                      firm in a location faces the same tax rate.”

                                                                      (dengan penambahan penekanan)
                   Sistem pajak  territorial  yang mengecualikan pengenaan pajak atas penghasilan yang
                   bersumber dari luar negeri ini juga biasa disebut dengan sistem pembebasan.   Dari
                                                                                               21

                   18    Berdasarkan prinsip manfaat, hak suatu yurisdiksi untuk mengenakan pajak didasarkan oleh manfaat
                       serta jasa yang disediakan yurisdiksi tersebut kepada wajib pajak. Dengan kata lain, prinsip manfaat
                       menentukan bahwa suatu negara memiliki hak untuk mengenakan pajak kepada WPDN dan WPLN yang
                       memperoleh manfaat dari jasa-jasa yang disediakan oleh negara tersebut. Lihat OECD, Addressing the
                       Tax Challenges of the Digital Economy – Action 1: 2015 Final Report (Paris: OECD, 2015), 23..
                   19    Penyebabnya, negara yang menganut sistem pajak territorial tidak mengenakan pajak atas penghasilan
                       yang bersumber dari luar negeri sehingga beban pajak yang ditanggung oleh investor yang melakukan
                       investasi  di luar negeri hanyalah pajak di negara sumber. Dengan ringannya beban pajak yang
                       ditanggung jelas mendorong investor untuk melakukan investasi ke luar sebanyak-banyaknya. Pada
                       akhirnya, sebagaimana pendapat Knoll, sistem pajak  territorial  mendukung agar perusahaan
                       multinasional dapat bersaing  dengan  perusahaan  asing dalam merebut pasar investasi global. Lihat
                       Reuven S. Avi-Yonah dan Nicola Sartori, Op.Cit., 3,5.
                   20    Reuven S. Avi-Yonah dan Nicola Sartori, Op.Cit., 5.
                   21    Perlu diperhatikan bahwa tidak semua negara yang membebaskan pengenaan pajak atas penghasilan
                       dari luar negeri  disebabkan negara tersebut menerapkan sistem pajak territorial. Beberapa negara,



                                                                                                     5
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12