Page 11 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 11
yang mendasari sistem ini. Prinsip pertama adalah prinsip domisili yang digunakan untuk
memajaki penghasilan WPDN. Prinsip kedua adalah prinsip sumber yang digunakan
untuk memajaki penghasilan WPLN. Penjelasan ini sebagaimana pendapat Jane G.
32
Gravelle dalam Avi-Yonah dan Satori yang menyebutkan bahwa:
“A worldwide system, … imposes taxes on both residents (on their worldwide income,
…) and foreigners (on their source income)…”
Sesuai dengan penjelasan di atas, penerapan dari sistem pajak worldwide dapat
digambarkan dengan jelas melalui Tabel 3 berikut.
Tabel 3 Sistem Pajak Worldwide
Domestik Luar Negeri
Wajib Pajak Dalam Negeri
Wajib Pajak Luar Negeri Tidak Dikenakan Pajak
*Keterangan:
: pajak yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang berasal
dari dalam negeri
: pajak yang dikenakan atas penghasilan WPDN yang berasal dari luar negeri
: pajak yang dikenakan atas wajib pajak luar negeri (WPLN) yang berasal dari dalam negeri
Sumber: diolah oleh Penulis.
Sementara itu, ilustrasi penerapan sistem pajak worldwide dapat dilihat melalui Gambar
3 berikut.
Gambar 3 Ilustrasi Penerapan Sistem Pajak Worldwide
Negara Y
WPDN
WPLN
Negara Y adalah negara yang menganut sistem pajak worldwide. Tanda panah pada
gambar ini menunjukkan aliran penghasilan yang dikenakan pajak di Negara Y
Sumber: diolah oleh Penulis.
32 Reuven S. Avi-Yonah dan Nicola Sartori, “International Taxation and Competitiveness: Introduction and
Overview,” Law and Economics Working Paper 58 (2012): 6.
9