Page 11 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 11

yang mendasari sistem ini. Prinsip pertama adalah prinsip domisili yang digunakan untuk
                   memajaki penghasilan  WPDN. Prinsip kedua adalah prinsip  sumber yang  digunakan
                   untuk  memajaki penghasilan WPLN. Penjelasan ini sebagaimana pendapat Jane G.
                                                                               32
                   Gravelle dalam Avi-Yonah dan Satori yang menyebutkan bahwa:
                       “A worldwide system, … imposes taxes on both residents (on their worldwide income,
                       …) and foreigners (on their source income)…”

                   Sesuai  dengan penjelasan  di atas,  penerapan dari  sistem pajak  worldwide  dapat
                   digambarkan dengan jelas melalui Tabel 3 berikut.
                                            Tabel 3 Sistem Pajak Worldwide
                                                        Domestik                  Luar Negeri

                     Wajib Pajak Dalam Negeri                                             
                                                                                           
                                                                
                     Wajib Pajak Luar Negeri                                 Tidak Dikenakan Pajak
                                                                
                   *Keterangan:
                        : pajak yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang berasal
                        
                   dari dalam negeri
                        : pajak yang dikenakan atas penghasilan WPDN yang berasal dari luar negeri
                        
                        : pajak yang dikenakan atas wajib pajak luar negeri (WPLN) yang berasal dari dalam negeri
                        
                                                Sumber: diolah oleh Penulis.
                   Sementara itu, ilustrasi penerapan sistem pajak worldwide dapat dilihat melalui Gambar
                   3 berikut.
                                 Gambar 3 Ilustrasi Penerapan Sistem Pajak Worldwide




                                                       Negara Y







                                                        WPDN









                                                                                   WPLN
                     Negara Y  adalah negara yang  menganut sistem  pajak  worldwide.  Tanda  panah  pada
                     gambar ini menunjukkan aliran penghasilan yang dikenakan pajak di Negara Y

                                                Sumber: diolah oleh Penulis.




                   32    Reuven S. Avi-Yonah dan Nicola Sartori, “International Taxation and Competitiveness: Introduction and
                       Overview,” Law and Economics Working Paper 58 (2012): 6.



                                                                                                     9
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16