Page 16 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 16

Tercapainya  capital  export  neutrality  dalam penerapan  sistem pajak  worldwide  juga
                                                            38
                   dikemukakan oleh Gravele sebagai berikut:
                      “A worldwide system, which imposes  taxes on both residents (on their worldwide
                      income, with an unlimited foreign tax credit) and foreigners (on their source income),
                      would also achieve capital export neutrality, even though “the distribution of taxes is
                      different, with more tax collected by net capital importers than in a straightforward
                      residence system.”.”

                                                                      (dengan penambahan penekanan)
                   B.2.2.  Isu-Isu dalam Penerapan Sistem Pajak Worldwide

                   Sistem pajak worldwide merupakan sistem pajak yang mempunyai cakupan luas. Sifat
                   luas ini dikarenakan pengenaan pajak berdasarkan sistem pajak  worldwide  meliputi
                   seluruh penghasilan WPDN, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Dalam
                   praktiknya, pengenaan pajak atas penghasilan WPDN yang bersumber dari dalam negeri
                   bukanlah suatu  masalah karena subjek dan objek  pajak  dapat  diidentifikasi dengan
                   mudah. Namun, masalah ditemui ketika mengenakan pajak atas penghasilan WPDN yang
                   berasal dari luar negeri. Beberapa pertanyaan, seperti bagaimana cara mengidentifikasi
                   adanya penghasilan luar negeri yang diterima  WPDN, bagaimana cara  pengawasan
                   pengenaan pajak atas penghasilan  luar negeri,  serta bagaimana cara menghindari
                   terjadinya kebocoran dalam pengenaan pajak atas penghasilan luar negeri, menjadi topik
                   utama ketika membahas praktik penerapan sistem pajak worldwide.

                   Terkait dengan masalah di atas, banyak negara  kemudian  menciptakan  berbagai
                   ‘instrumen’  agar penerapan sistem pajak  worldwide  dapat  dilakukan secara efektif.
                   Umumnya, dua ‘instrumen’ dasar yang harus dimiliki suatu negara ketika menerapkan
                   sistem pajak worldwide adalah:
                   (i)   Control Foreign Company Rule (CFC Rules)
                                                                39
                         Ketentuan CFC (CFC Rules) digunakan untuk mencegah terjadinya salah satu bentuk
                         penghindaran pajak menggunakan  perusahaan anak  yang  didirikan di negara
                         lainnya (foreign subsidiary) yang dapat dikendalikan oleh pemegang sahamnya.
                         Dalam literatur pajak, perusahaan anak  tersebut  dinamakan sebagai  controlled

                         foreign companies (atau sering disingkat dengan nama “CFC”).
                         Melalui skema CFC, WPDN di negara yang menganut sistem pajak worldwide dapat
                         menunda pengakuan penghasilan yang bersumber dari luar negeri untuk dikenai
                         pajak di dalam negeri.  Misal,  CFC digunakan  oleh WPDN  untuk menunda
                         pembayaran dividen dari luar negeri  sehingga menunda  pula  pemajakan atas
                         penghasilan dividen tersebut.  Kondisi  ini  semakin menguntungkan apabila CFC
                         didirikan di di negara-negara yang dikategorikan sebagai negara tax haven. Hal ini
                         disebabkan karena penghasilan tersebut akan dikenai pajak dengan tarif yang lebih
                         rendah atau bahkan tidak dikenakan pajak sama sekali di negara tax haven tersebut.
                         Praktik penghindaran pajak dengan skema CFC ini dianggap dapat menggerus basis
                         pajak negara domisili yang menganut sistem pajak  worldwide. Praktik ini juga
                         menyebabkan sistem pajak berjalan dengan tidak efektif karena negara domisili

                   38    Reuven S. Avi-Yonah dan Nicola Sartori, Op.Cit., 5.
                   39    Darussalam, “Ini Contoh Penghematan Pajak Melalui Skema CFC,” DDTCNews, Internet, dapat diakses
                       melalui https://news.ddtc.co.id/ini-contoh-penghematan-pajak-melalui-skema-cfc-9707.



                                                                                                    14
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21