Page 16 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 16
Tercapainya capital export neutrality dalam penerapan sistem pajak worldwide juga
38
dikemukakan oleh Gravele sebagai berikut:
“A worldwide system, which imposes taxes on both residents (on their worldwide
income, with an unlimited foreign tax credit) and foreigners (on their source income),
would also achieve capital export neutrality, even though “the distribution of taxes is
different, with more tax collected by net capital importers than in a straightforward
residence system.”.”
(dengan penambahan penekanan)
B.2.2. Isu-Isu dalam Penerapan Sistem Pajak Worldwide
Sistem pajak worldwide merupakan sistem pajak yang mempunyai cakupan luas. Sifat
luas ini dikarenakan pengenaan pajak berdasarkan sistem pajak worldwide meliputi
seluruh penghasilan WPDN, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Dalam
praktiknya, pengenaan pajak atas penghasilan WPDN yang bersumber dari dalam negeri
bukanlah suatu masalah karena subjek dan objek pajak dapat diidentifikasi dengan
mudah. Namun, masalah ditemui ketika mengenakan pajak atas penghasilan WPDN yang
berasal dari luar negeri. Beberapa pertanyaan, seperti bagaimana cara mengidentifikasi
adanya penghasilan luar negeri yang diterima WPDN, bagaimana cara pengawasan
pengenaan pajak atas penghasilan luar negeri, serta bagaimana cara menghindari
terjadinya kebocoran dalam pengenaan pajak atas penghasilan luar negeri, menjadi topik
utama ketika membahas praktik penerapan sistem pajak worldwide.
Terkait dengan masalah di atas, banyak negara kemudian menciptakan berbagai
‘instrumen’ agar penerapan sistem pajak worldwide dapat dilakukan secara efektif.
Umumnya, dua ‘instrumen’ dasar yang harus dimiliki suatu negara ketika menerapkan
sistem pajak worldwide adalah:
(i) Control Foreign Company Rule (CFC Rules)
39
Ketentuan CFC (CFC Rules) digunakan untuk mencegah terjadinya salah satu bentuk
penghindaran pajak menggunakan perusahaan anak yang didirikan di negara
lainnya (foreign subsidiary) yang dapat dikendalikan oleh pemegang sahamnya.
Dalam literatur pajak, perusahaan anak tersebut dinamakan sebagai controlled
foreign companies (atau sering disingkat dengan nama “CFC”).
Melalui skema CFC, WPDN di negara yang menganut sistem pajak worldwide dapat
menunda pengakuan penghasilan yang bersumber dari luar negeri untuk dikenai
pajak di dalam negeri. Misal, CFC digunakan oleh WPDN untuk menunda
pembayaran dividen dari luar negeri sehingga menunda pula pemajakan atas
penghasilan dividen tersebut. Kondisi ini semakin menguntungkan apabila CFC
didirikan di di negara-negara yang dikategorikan sebagai negara tax haven. Hal ini
disebabkan karena penghasilan tersebut akan dikenai pajak dengan tarif yang lebih
rendah atau bahkan tidak dikenakan pajak sama sekali di negara tax haven tersebut.
Praktik penghindaran pajak dengan skema CFC ini dianggap dapat menggerus basis
pajak negara domisili yang menganut sistem pajak worldwide. Praktik ini juga
menyebabkan sistem pajak berjalan dengan tidak efektif karena negara domisili
38 Reuven S. Avi-Yonah dan Nicola Sartori, Op.Cit., 5.
39 Darussalam, “Ini Contoh Penghematan Pajak Melalui Skema CFC,” DDTCNews, Internet, dapat diakses
melalui https://news.ddtc.co.id/ini-contoh-penghematan-pajak-melalui-skema-cfc-9707.
14