Page 20 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 20

jenis penghasilan. Sebagai contoh,  untuk penghasilan  pasif,  pemajakannya  mengikuti
                   sistem pajak  worldwide. Sementara itu, pemajakan atas penghasilan aktif dilakukan
                                                     52
                   berdasarkan sistem pajak territorial.
                   Dengan  mempertimbangkan adanya  sistem  pajak  hybrid,  Wei  Hwa  See  dalam  The
                   Territoriality Principle in the World of the OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting

                   Initiative: The Cases of Hong Kong and Singapore – Part I kemudian mencoba menyusun
                   beberapa kategori dari  setiap sistem pajak.  Penyusunan  ini dilakukan berdasarkan
                   praktik implementasi penerapan sistem pajak di berbagai negara. Hasilnya, secara umum
                   sistem pajak territorial dan sistem pajak worldwide dapat dikelompokkan ke dalam tiga
                   kategori yang terpisah. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini.

                   C.1.  Sistem Pajak Territorial

                   Terdapat ketentuan  khusus yang berlaku dalam penerapan  sistem pajak territorial  di
                   masing-masing negara sehingga menjadikan setiap sistem memiliki keunikan tersendiri.
                   Namun,  berdasarkan praktik penerapannya,  sistem  pajak  territorial  ini dapat
                   diklasifikasikan ke dalam tiga kategori terpisah sebagai berikut

                   C.1.1. Kategori Pertama: Sistem Pajak  yang Lebih Dominan  Territoral
                         (Predominantly Territorial Tax Systems)

                   Negara yang menerapkan sistem pajak dominasi territorial ini hanya mengenakan pajak
                   atas penghasilan yang bersumber atau dianggap bersumber di negara tersebut tanpa
                   memperhatikan status subjek pajak dari  person  yang menerima penghasilan tersebut
                   (WPDN atau WPLN). Sebaliknya, penghasilan yang bersumber dari luar negeri umumnya
                   tidak dikenai pajak. Contoh negara atau yurisdiksi yang menerapkan sistem territorial
                                                                                                    55
                                                        53
                                                                                         54
                   kategori pertama ini adalah Botswana , Kosta Rika, Hong Kong, Kenya , Namibia ,
                                                                                   59
                   Panama, Paraguay , Swaziland , Uni Emirat Arab (UAE) , Uruguay , dan Zimbabwe .
                                                                         58
                                                                                                    60
                                                 57
                                    56

                   52    Peter Mullins, Op.Cit., 6.
                   53    Sistem pajak penghasilan di Botswana mengatur bahwa pajak dikenakan atas setiap penghasilan dari
                       “setiap sumber yang berada atau dianggap berada di Botswana” (BW: Income Tax Act (BWITA), Chap.
                       52:01, bag. 9). Umumnya, lingkup dari peraturan penentuan sumber penghasilan cukup luas. Sebagai
                       contoh, suatu penghasilan dianggap berasal dari Botswana apabila penghasilan tersebut diperoleh dari
                       investasi yang dilakukan di luar Botswana atau usaha yang dilakukan di luar Botswana oleh seorang
                       WPDN Botswana (bag. 11(i) BWITA).
                   54    Kenya mengadopsi sistem pajak territorial, yaitu pajak dikenakan atas penghasilan yang “diperoleh atau
                       berasal dari Kenya” (KE: Income Tax Act (Cap. 470, Rev. 2012), bag. 3(1)).
                   55    Sama halnya dengan Botswana, lingkup peraturan penentuan sumber penghasilan Namibia umumnya
                       luas. Sebagai contoh, tiap bunga yang diterima atau diperoleh WPDN badan terkait pinjaman, deposit,
                       uang muka, obligasi partisipasi, debenture atau sekuritas yang menghasilkan bunga dianggap bersumber
                       di Namibia.
                   56    Berdasarkan ketentuan domestik di Paraguay, bunga yang diperoleh dari modal yang diinvestasikan ke
                       luar negeri oleh perusahaan di Paraguay dianggap sebagai penghasilan yang bersumber dari Paraguay.
                       Oleh karena itu, penghasilan tersebut diperlakukan sebagai penghasilan kena pajak di Paraguay.
                   57    Swaziland mengadopsi sistem  pajak territorial dengan ketentuan bahwa pajak  dikenakan  atas
                       penghasilan yang “bersumber dari atau dianggap bersumber dari Swaziland” (SZ: The Income Tax Order
                       1975 (King’s Order in Council No. 21 tahun 1975) sebagaimana diamendemen, secs. 6(1) dan 7(1)).
                   58    Dalam praktiknya, pajak penghasilan hanya dikenakan pada perusahaan minyak dan gas dan cabang
                       bank luar negeri.
                   59    Meskipun sistem pajak Uruguay umumnya didasarkan  pada prinsip  territorial, negara ini  memiliki
                       aturan controlled foreign company  (CFC) yang berlaku. Akibatnya, penghasilan pasif yang bersumber
                       dari luar negeri yang diterima oleh entitas non-subjek pajak dapat dianggap sebagai penghasilan yang
                       diperoleh WPDN individu.
                   60    Sistem pajak umumnya bersifat territorial sehingga pajak dikenakan atas penghasilan yang bersumber



                                                                                                    18
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25