Page 20 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 20
jenis penghasilan. Sebagai contoh, untuk penghasilan pasif, pemajakannya mengikuti
sistem pajak worldwide. Sementara itu, pemajakan atas penghasilan aktif dilakukan
52
berdasarkan sistem pajak territorial.
Dengan mempertimbangkan adanya sistem pajak hybrid, Wei Hwa See dalam The
Territoriality Principle in the World of the OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting
Initiative: The Cases of Hong Kong and Singapore – Part I kemudian mencoba menyusun
beberapa kategori dari setiap sistem pajak. Penyusunan ini dilakukan berdasarkan
praktik implementasi penerapan sistem pajak di berbagai negara. Hasilnya, secara umum
sistem pajak territorial dan sistem pajak worldwide dapat dikelompokkan ke dalam tiga
kategori yang terpisah. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini.
C.1. Sistem Pajak Territorial
Terdapat ketentuan khusus yang berlaku dalam penerapan sistem pajak territorial di
masing-masing negara sehingga menjadikan setiap sistem memiliki keunikan tersendiri.
Namun, berdasarkan praktik penerapannya, sistem pajak territorial ini dapat
diklasifikasikan ke dalam tiga kategori terpisah sebagai berikut
C.1.1. Kategori Pertama: Sistem Pajak yang Lebih Dominan Territoral
(Predominantly Territorial Tax Systems)
Negara yang menerapkan sistem pajak dominasi territorial ini hanya mengenakan pajak
atas penghasilan yang bersumber atau dianggap bersumber di negara tersebut tanpa
memperhatikan status subjek pajak dari person yang menerima penghasilan tersebut
(WPDN atau WPLN). Sebaliknya, penghasilan yang bersumber dari luar negeri umumnya
tidak dikenai pajak. Contoh negara atau yurisdiksi yang menerapkan sistem territorial
55
53
54
kategori pertama ini adalah Botswana , Kosta Rika, Hong Kong, Kenya , Namibia ,
59
Panama, Paraguay , Swaziland , Uni Emirat Arab (UAE) , Uruguay , dan Zimbabwe .
58
60
57
56
52 Peter Mullins, Op.Cit., 6.
53 Sistem pajak penghasilan di Botswana mengatur bahwa pajak dikenakan atas setiap penghasilan dari
“setiap sumber yang berada atau dianggap berada di Botswana” (BW: Income Tax Act (BWITA), Chap.
52:01, bag. 9). Umumnya, lingkup dari peraturan penentuan sumber penghasilan cukup luas. Sebagai
contoh, suatu penghasilan dianggap berasal dari Botswana apabila penghasilan tersebut diperoleh dari
investasi yang dilakukan di luar Botswana atau usaha yang dilakukan di luar Botswana oleh seorang
WPDN Botswana (bag. 11(i) BWITA).
54 Kenya mengadopsi sistem pajak territorial, yaitu pajak dikenakan atas penghasilan yang “diperoleh atau
berasal dari Kenya” (KE: Income Tax Act (Cap. 470, Rev. 2012), bag. 3(1)).
55 Sama halnya dengan Botswana, lingkup peraturan penentuan sumber penghasilan Namibia umumnya
luas. Sebagai contoh, tiap bunga yang diterima atau diperoleh WPDN badan terkait pinjaman, deposit,
uang muka, obligasi partisipasi, debenture atau sekuritas yang menghasilkan bunga dianggap bersumber
di Namibia.
56 Berdasarkan ketentuan domestik di Paraguay, bunga yang diperoleh dari modal yang diinvestasikan ke
luar negeri oleh perusahaan di Paraguay dianggap sebagai penghasilan yang bersumber dari Paraguay.
Oleh karena itu, penghasilan tersebut diperlakukan sebagai penghasilan kena pajak di Paraguay.
57 Swaziland mengadopsi sistem pajak territorial dengan ketentuan bahwa pajak dikenakan atas
penghasilan yang “bersumber dari atau dianggap bersumber dari Swaziland” (SZ: The Income Tax Order
1975 (King’s Order in Council No. 21 tahun 1975) sebagaimana diamendemen, secs. 6(1) dan 7(1)).
58 Dalam praktiknya, pajak penghasilan hanya dikenakan pada perusahaan minyak dan gas dan cabang
bank luar negeri.
59 Meskipun sistem pajak Uruguay umumnya didasarkan pada prinsip territorial, negara ini memiliki
aturan controlled foreign company (CFC) yang berlaku. Akibatnya, penghasilan pasif yang bersumber
dari luar negeri yang diterima oleh entitas non-subjek pajak dapat dianggap sebagai penghasilan yang
diperoleh WPDN individu.
60 Sistem pajak umumnya bersifat territorial sehingga pajak dikenakan atas penghasilan yang bersumber
18