Page 17 - Working Paper (Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial Bagaimana dengan Indonesia?)
P. 17

tidak dapat melaksanakan ‘haknya’ untuk mengenakan pajak atas penghasilan dari
                         luar negeri. Oleh karenanya,  CFC  Rules  yang kuat diperlukan oleh negara yang
                                                            40
                         menerapkan sistem pajak worldwide.
                         Penting untuk diperhatikan bahwa memang pada umumnya, negara dengan sistem
                         pajak territorial tidak memerlukan penerapan CFC Rules karena penghasilan dari
                         luar negeri tidak menjadi fokus penerapannya. Namun, praktik ini hanya berlaku
                         apabila sistem pajak yang diterapkan adalah sistem territorial yang murni. Bagi
                         negara yang menerapkan sistem pajak  territorial  dengan berbagai modifikasi
                         sebagaimana yang akan dijelaskan dalam poin C, keberadaan CFC Rules menjadi
                         penting untuk mencegah terjadinya berbagai praktik penghindaran pajak.
                   (ii)  Pertukaran Informasi untuk Tujuan Pajak
                         Era globalisasi menyebabkan persaingan usaha di pasar global semakin meningkat.
                         Dengan meningkatnya persaingan tersebut, di satu sisi memang membawa dampak
                         positif bagi perekonomian negara.    41   Akan tetapi, di  sisi lainnya dapat
                         mengakibatkan semakin meningkatnya penggunaan negara-negara tax haven    42&43

                         yang seringkali digunakan untuk tujuan aggressive tax  planning.  Hal ini dapat
                                                                                       44
                         berakibat pada terjadinya pengikisan dasar pengenaan pajak (erotion tax base),
                         terutama bagi negara-negara yang basis pengenaan pajaknya menerapkan sistem
                                         45
                         pajak worldwide.
                         Penggunaan negara tax haven dalam praktik aggressive tax planning didukung pula
                         oleh ketatnya akses data perbankan yang  melindungi kerahasiaan informasi
                         nasabah. Kerahasiaan bank dapat didefinisikan sebagai sebuah prinsip perbankan
                         untuk melindungi informasi pribadi nasabah.  Akibatnya, otoritas pajak di negara
                                                                   46
                         domisili mengalami kesulitan untuk mendeteksi kekayaan wajib pajaknya.
                         Permasalahan di atas dapat diatasi jika terdapat sarana untuk meningkatkan
                         transparansi informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Peningkatan
                         transparansi memungkinkan otoritas pajak untuk memeriksa informasi keuangan
                         wajib pajaknya serta menilai kepatuhan pembayaran pajak. Namun, sarana untuk
                         meningkatkan transparansi harus dilengkapi dengan persetujuan berbagai negara
                         untuk saling bertukar informasi terkait aktivitas wajib pajaknya di negara lain.

                         Terdapat tiga jenis metode pertukaran informasi antara lain: (i) pertukaran
                         informasi dengan permintaan; (ii) pertukaran informasi secara spontan; dan (iii)

                   40    Dikutip dari pernyataan B. Bawono Kristiaji dalam “CFC Rules Pertegas Aturan Pajak Dividen dari Luar
                       Negeri,” DDTCNews, Internet, dapat diakses melalui https://news.ddtc.co.id/berita-pajak-hari-ini-cfc-
                       rules-pertegas-aturan-pajak-dividen-dari-luar-negeri-10640.
                   41    D.P. Mittal,  “Finance Bill  2011  Enforcing Information from Jurisdictions Lacking Transparency,”
                       International Taxation 4 (Maret 2011): 236.
                   42    OECD, OECD Harmful Tax Competition An Emerging Global Issue (Paris: OECD Publishing, 1998), 14, 18.
                   43    OECD mendefinisikan tax haven sebagai negara dengan tarif pajak rendah atau negara tanpa pemajakan
                       sama sekali, pertukaran informasi yang tidak efektif, serta kurang transparan dalam pemajakannya,
                       termasuk transparansi dalam  hal dan kerahasian  beneficial ownership. Lihat William H. Byrnes dan
                       Robert J. Munro, LexisNexis Guide to FATCA Compliance (United States: LexisNexis, 2013), 1-17.
                       Lorraine Eden dan Robert T, “Tax Havens: Renegade States in the International Tax Regime?,” Law &
                   44
                       Policy 27, no. 1 (Januari 2005): 101 menyebutkan bahwa: “Havens typically have low or zero tax rates on
                       personal and/or corporate income, secrecy laws on banking and other financial transaction, and few or
                       no restrictions on financial transactions.”
                       Mark Blumberg, “Harmful Tax Competition: Is  Harmful Tax Competition Actually Harmful?,” The OECD’s
                   45
                       Report (Januari 2001): 1.
                   46    Tony Anamourlis dan Les Nethercott, “An Overview of Tax Information Exchange Agreements and Bank
                       Secrecy,” Bulletin for International Taxation, (Desember 2009): 616



                                                                                                    15
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22