Page 4 - Working Paper (Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia)
P. 4

sangat terbatas. Oleh karena itu, bagian selanjutnya dari Working Paper membahas mengenai
                 analisis ekstensifikasi cukai bagi Indonesia.

                 Analisis ekstensifikasi dilakukan dengan konsep komparasi di berbagai negara dan juga studi
                 literatur pada bab sebelumnya. Komparasi dilakukan dengan mempertimbangkan pola dan tren
                 dari kebijakan cukai, baik secara desain maupun aspek lainnya. Selanjutnya, terdapat analisis
                 dalam rangka menjustifikasi ekstensifikasi objek  cukai yang dapat diterapkan di Indonesia
                 dengan mempertimbangkan konsep hukum, ekonomi, serta aspek lainnya yang menjadi motif
                 dari kebijakan cukai serta kelayakannya untuk diimplementasikan di Indonesia.



                 2. Konsep

                 Cukai merupakan jenis pajak atas konsumsi yang bersifat spesifik baik yang diproduksi secara
                 domestik maupun  impor dari  luar negeri.  Dalam konteks global saat  ini, OECD
                 mengklasifikasikan  cukai sebagai jenis pajak tidak langsung atas barang dan jasa yang
                 dikenakan secara spesifik  (kode  5121).  Selain itu,  dalam  terminologi OECD, cukai juga
                                                                           4
                 disebutkan  dikenakan  pada  tahap  produksi  atau  distribusi.   Berbeda  halnya  dengan  Pajak
                 Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan (PPn) yang dikenakan atas segala jenis konsumsi
                 barang secara umum,  cukai hanya dikenakan pada produk-produk tertentu yang tidak
                                                                                       5
                 merupakan bagian dari klasifikasi pajak umum, bea masuk, dan bea keluar.
                 Karakteristik mendasar yang paling komprehensif dalam berbagai literatur terkait cukai saat ini
                 dikemukakan oleh Cnossen.  Ciri  khas  dari cukai sendiri  oleh Cnossen  disebutkan sebagai
                 berikut: bersifat selektif dalam cakupannya, diskriminatif dalam tujuan pengenaannya, serta
                                                                                             6
                 pungutan terutang yang besarannya ditentukan oleh pengukuran unit kuantitatif.
                 Pada sistem cukai terdapat sifat yang bersifat selektif. Selektivitas dari cukai ini terlihat dari
                 jenis komoditas dan tingkat tarif yang ditentukan secara terpisah untuk  setiap komoditas.
                 Apabila PPN dan PPn dikenakan atas semua komoditas yang dijual selain yang dikecualikan
                 secara khusus,  cukai dikenakan berdasarkan komoditas tertentu yang disebutkan di dalam
                 regulasinya. Lebih lanjut, tarif PPN maupun PPn diberlakukan seragam untuk semua komoditas
                 atau semua barang dari kelompok komoditas tertentu.

                 Cukai bersifat diskriminatif dalam tujuan pengenaannya. Selain bertujuan untuk meningkatkan
                 penerimaan negara, terdapat beberapa alasan yang mendasari penerapan cukai di berbagai
                 negara. Cukai sebagai instrumen ekonomi ini kemudiaan dirancang untuk kemudian digunakan
                 dalam pengendalian konsumsi, menginternalisasi nilai-nilai disekonomi, pengganti biaya
                                                                                               7
                 perbaikan sarana publik, dan meningkatkan efisiensi dari penggunaan sumber daya.
                 Lebih lanjut, berdasarkan aspek regulasi, cukai umumnya melibatkan beberapa bentuk
                 pengukuran fisik atas kontrol oleh otoritas cukai untuk menentukan besarnya pajak terutang
                 dan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum. Besaran cukai dicermati dari dua aspek,
                 yakni aspek fisik dan aspek administrasi. Aspek fisik dapat terlihat dari cap atau banderol yaang


                      OECD, The OECD Classification of Taxes and Interpretative Guide, (Paris: OECD, 2016), Paragraf 59.
                 4
                 5    Ibid., Paragraf 60
                      Sijbren Cnossen, “Economics and Politics of Excisse Taxation,” dalam Theory and Practice of Excise Taxation:
                 6
                      Smoking, Drinking, Gambling, Polluting, dan Driving, ed. Sijbren Cnossen (New York: Oxford University Press,
                      2005), 2.
                      Sijbren Cnossen, “The Case for Selective Taxes on Goods and Services in Developing Countries,”  World
                 7
                      Development Vol. 6 (1978): 814 – 815.
                                                                                                         2
   1   2   3   4   5   6   7   8   9