Page 6 - Working Paper (Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia)
P. 6

biaya pemantauan produksi dan  pembayaran,  serta biaya  untuk meningkatkan kepatuhan
                 melalui beberapa sarana seperti halnya kehadiran Sumber Daya Manusia (SDM) permanen di
                 pabrik atau pelaksanaan program audit. Bagi pihak industri, biaya administrasi secara garis
                 besar mencakup biaya  untuk melakukan klasifikasi produk apabila kebijakan cukai yang
                 dikenakan kemudian akan terdapat perbedaan kisaran tarif untuk berbagai kategori produk
                             17
                 yang sejenis.

                 2.1 Desain Kebijakan Cukai


                 Sebagaimana halnya jenis pajak lainnya, penerapan cukai juga membutuhkan jawaban atas
                 empat pertanyaan dasar. Empat pertanyaan tersebut mencakup: a) jenis komoditas apa yang
                 harus dikenai cukai, b) siapa yang akan menanggung beban cukai, c) seberapa besar cukai dapat
                                                                                           18
                 dikenakan, dan d) apa tujuan dari kebijakan yang mendukung penerapan cukai.
                 Berkaitan dengan objeknya, cukai sendiri dapat dikenakan baik atas barang maupun jasa.
                 Penentuan komoditas yang akan dikenakan cukai sangat bergantung pada kebijakan masing-
                 masing negara. Secara tradisional, terdapat tiga jenis komoditas yang paling dominan untuk
                                                                                              19
                 dikenakan  cukai,  yakni  minuman  keras,  produk  tembakau,  dan  bahan  bakar.   Terdapat
                 beberapa karakteristik jenis produk dan jasa yang dapat dikenakan cukai. Karakteristik tersebut
                                  20
                 di antaranya ialah:
                    1.  Proses produksi, distribusi, dan penjualan dapat diawasi secara ketat oleh pemerintah.
                        Hal ini digunakan untuk memastikan rendahnya kemungkinan terjadinya pelanggaran
                        pajak,
                    2.  Permintaan bersifat inelastis terhadap harga. Hal ini berarti bahwa apabila harga naik,
                        maka  penurunan  konsumsi  akan  kurang  dari  persentase  kenaikan  harga.  Hal  ini
                        kemudian berdampak pada kenaikan penerimaan dan hanya menyebabkan distorsi
                        yang rendah di pasar,
                    3.  Produk atau jasa  merupakan barang yang dianggap mewah dan bukan  merupakan
                        kebutuhan pokok,
                    4.  Konsumsi atas produk menimbulkan eksternalitas negatif atau biaya sosial.

                 Karakteristik dari desain cukai  selanjutnya bergantung pada pihak yang akan menanggung
                 beban atas cukai yang dikenakan pada suatu barang atau jasa. Secara tradisional, penerapan
                 cukai paling umum dikenakan atas transaksi domestik pada tingkat produsen. Namun demikian,
                 cukai juga  pada beberapa kasus diterapkan pada tingkat distributor besar (wholesale) dan
                          21
                 pengecer.  Meskipun cukai dapat dikenakan pada tiap tahapan rantai produksi dan distribusi,
                 namun pungutan  ini umumnya dikenakan pada tahap produsen (dan importir). Hal ini




                 17     Rob  Preece, “The Effective Contribution of Excise Taxation  on Non-Alcoholic Beverages to Government
                      Revenues and Social Objectives: A Review of the Literature,” World Customs Journal Vol. 7, No. 1 (Maret 2013):
                      23 – 24.
                 18     Thomas A. Barthold, “Issues in the Design of Environmental Excise Taxes,” Journal of Economic Perspectives
                      Volume 8, Number 1 (1994): 138 – 142.
                 19     John F. Due, “Excise Taxes,” World Bank Policy Research Working Paper, No. 1251 (Washington DC: Februari
                      1994): 4.
                 20     William J. McCarten dan Janet Stotsky, “Excise Taxes,” dalam Tax Policy Handbook, ed. Parthasarathi Shome
                      (Washington D.C.: IMF Publication, 1995).
                 21     John F. Due, “Excise Taxes,” World Bank Policy Research Working Paper, No. 1251 (Washington DC: Februari
                      1994): 4.

                                                                                                         4
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11