Page 6 - Working Paper (Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia)
P. 6
biaya pemantauan produksi dan pembayaran, serta biaya untuk meningkatkan kepatuhan
melalui beberapa sarana seperti halnya kehadiran Sumber Daya Manusia (SDM) permanen di
pabrik atau pelaksanaan program audit. Bagi pihak industri, biaya administrasi secara garis
besar mencakup biaya untuk melakukan klasifikasi produk apabila kebijakan cukai yang
dikenakan kemudian akan terdapat perbedaan kisaran tarif untuk berbagai kategori produk
17
yang sejenis.
2.1 Desain Kebijakan Cukai
Sebagaimana halnya jenis pajak lainnya, penerapan cukai juga membutuhkan jawaban atas
empat pertanyaan dasar. Empat pertanyaan tersebut mencakup: a) jenis komoditas apa yang
harus dikenai cukai, b) siapa yang akan menanggung beban cukai, c) seberapa besar cukai dapat
18
dikenakan, dan d) apa tujuan dari kebijakan yang mendukung penerapan cukai.
Berkaitan dengan objeknya, cukai sendiri dapat dikenakan baik atas barang maupun jasa.
Penentuan komoditas yang akan dikenakan cukai sangat bergantung pada kebijakan masing-
masing negara. Secara tradisional, terdapat tiga jenis komoditas yang paling dominan untuk
19
dikenakan cukai, yakni minuman keras, produk tembakau, dan bahan bakar. Terdapat
beberapa karakteristik jenis produk dan jasa yang dapat dikenakan cukai. Karakteristik tersebut
20
di antaranya ialah:
1. Proses produksi, distribusi, dan penjualan dapat diawasi secara ketat oleh pemerintah.
Hal ini digunakan untuk memastikan rendahnya kemungkinan terjadinya pelanggaran
pajak,
2. Permintaan bersifat inelastis terhadap harga. Hal ini berarti bahwa apabila harga naik,
maka penurunan konsumsi akan kurang dari persentase kenaikan harga. Hal ini
kemudian berdampak pada kenaikan penerimaan dan hanya menyebabkan distorsi
yang rendah di pasar,
3. Produk atau jasa merupakan barang yang dianggap mewah dan bukan merupakan
kebutuhan pokok,
4. Konsumsi atas produk menimbulkan eksternalitas negatif atau biaya sosial.
Karakteristik dari desain cukai selanjutnya bergantung pada pihak yang akan menanggung
beban atas cukai yang dikenakan pada suatu barang atau jasa. Secara tradisional, penerapan
cukai paling umum dikenakan atas transaksi domestik pada tingkat produsen. Namun demikian,
cukai juga pada beberapa kasus diterapkan pada tingkat distributor besar (wholesale) dan
21
pengecer. Meskipun cukai dapat dikenakan pada tiap tahapan rantai produksi dan distribusi,
namun pungutan ini umumnya dikenakan pada tahap produsen (dan importir). Hal ini
17 Rob Preece, “The Effective Contribution of Excise Taxation on Non-Alcoholic Beverages to Government
Revenues and Social Objectives: A Review of the Literature,” World Customs Journal Vol. 7, No. 1 (Maret 2013):
23 – 24.
18 Thomas A. Barthold, “Issues in the Design of Environmental Excise Taxes,” Journal of Economic Perspectives
Volume 8, Number 1 (1994): 138 – 142.
19 John F. Due, “Excise Taxes,” World Bank Policy Research Working Paper, No. 1251 (Washington DC: Februari
1994): 4.
20 William J. McCarten dan Janet Stotsky, “Excise Taxes,” dalam Tax Policy Handbook, ed. Parthasarathi Shome
(Washington D.C.: IMF Publication, 1995).
21 John F. Due, “Excise Taxes,” World Bank Policy Research Working Paper, No. 1251 (Washington DC: Februari
1994): 4.
4