Page 5 - Working Paper (Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia)
P. 5
terdapat pada produk. Hal ini yang kemudian membedakan cukai dari jenis pajak tidak langsung
lainnya yang pengendalian kepatuhannya hanya dinilai dari aspek administratif, seperti halnya
8
pembukuan. Walaupun demikian, pengendalian kepatuhan dalam aspek cukai juga mencakup
sisi administrasinya untuk menentukan jumlah pajak terutang.
Barang-barang yang dikenakan cukai dapat berupa jenis barang yang diproduksi domestik
9
untuk dijual di suatu negara atau barang yang diimpor dan kemudian dijual di negara tersebut.
Pada awal perkembangan cukai, beberapa negara hanya mengenakan cukai atas produk-produk
10
yang diproduksi domestik. Seiring perkembangannya, cukai juga dikenakan sebagai bentuk
pengganti atas pungutan yang awalnya dikenakan atas produk-produk luar negeri yang
diimpor.
Apabila cukai dikenakan sebagai bentuk penggantian atas tarif impor, pungutan cukai kemudian
harus disesuaikan untuk mempertahankan tingkat perlindungan yang sama dengan bea masuk
atas impor. Kebijakan cukai pun kemudian semakin berkembang sebagai pungutan yang setara
11
baik antara produk domestik maupun atas impor suatu barang. Terlebih, tarif impor saat ini
mengalami tren yang semakin menurun di berbagai negara dalam rangka mendorong
perdagangan internasional.
12
Tren penurunan tarif impor tersebut kemudian berdampak pada kebutuhan negara untuk
mencari alternatif penerimaan negara yang andal termasuk salah satunya ialah melalui
kebijakan cukai. Hal ini dapat dipahami dikarenakan cukai dapat dikatakan sebagai salah satu
13
jenis pungutan pajak tidak langsung yang bersifat tidak terlalu mendistorsi dibandingkan
kebijakan tarif atas impor. Lebih lanjut, cukai merupakan salah satu jenis pungutan yang relatif
14
bersifat sederhana dan biasanya tidak memiliki kompleksitas teknis dan tidak memerlukan
15
detail yang terlalu rumit. Oleh karena itu, kebijakan cukai menjadi semakin berkembang
dikarenakan beberapa alasan terkait kemudahan tersebut.
Walaupun kebijakan cukai ini relatif sederhana, terutama dalam hal perhitungan jumlah pajak
yang terutang, terdapat beberapa isu umum yang senantiasa menjadi pembahasan hingga saat
ini. Salah satu permasalahan umum dalam konsep cukai sendiri ialah definisi dari cukai dan
objek yang dikenakan cukai. Hal ini kemudian akan berdampak kepada klasifikasi cukai tersebut
serta hal-hal teknis lain seperti misalnya pihak mana yang akan bertanggung jawab dalam
pengumpulan pajak, kapan pajak harus dikumpulkan, dan lain-lain.
16
Lebih lanjut, dari segi administrasi, aspeknya dapat dicermati dari dua sisi, yakni dari lembaga
yang memungut serta wajib pajak yang dikenakan cukai. Dalam hal administrasi lembaga yang
melaksanakan pemungutan, administrasi biasanya mencakup biaya untuk memberikan lisensi,
8 Ibid., 815.
9 World Bank Group, Economics of Tobacco Taxation Toolkit, (Washington, DC: 2018), 14.
10 John F. Due, “Excise Taxes,” World Bank Policy Research Working Paper, No. 1251 (Washington DC: Februari
1994): 4.
11 Ibid., 4.
12 World Trade Organization (WTO), “Trade Grows as Tarrifs Decline,” Trade and Tarriff, Internet, dapat diakses
melalui https://www.wto.org/english/thewto_e/20y_e/wto_20_brochure_e.pdf.
13 Rob Preece, “Key Controls in the Administration of Excise Duties,” World Customs Journal 2, no. 1 (April 2008):
1.
14 Michael Daly, Is the WTO a World Tax Organization? A Primer on WTO Rules for Tax Policymakes (Washington
D.C.: IMF Fiscal Affairs Department, 2016), 6.
15 Ben J.M. Terra, “Excises,” dalam Victor Thuronyi, Tax Law Design and Drafting: Volume 1 (Washington DC: IMF,
1996), 247.
Ibid., 248.
16
3