Page 5 - Working Paper (Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia)
P. 5

terdapat pada produk. Hal ini yang kemudian membedakan cukai dari jenis pajak tidak langsung
                 lainnya yang pengendalian kepatuhannya hanya dinilai dari aspek administratif, seperti halnya
                            8
                 pembukuan.  Walaupun demikian, pengendalian kepatuhan dalam aspek cukai juga mencakup
                 sisi administrasinya untuk menentukan jumlah pajak terutang.

                 Barang-barang yang dikenakan cukai dapat berupa jenis barang yang diproduksi domestik
                                                                                                         9
                 untuk dijual di suatu negara atau barang yang diimpor dan kemudian dijual di negara tersebut.
                 Pada awal perkembangan cukai, beberapa negara hanya mengenakan cukai atas produk-produk
                                          10
                 yang diproduksi domestik.  Seiring perkembangannya, cukai juga dikenakan sebagai bentuk
                 pengganti atas pungutan yang awalnya dikenakan atas produk-produk  luar negeri yang
                 diimpor.

                 Apabila cukai dikenakan sebagai bentuk penggantian atas tarif impor, pungutan cukai kemudian
                 harus disesuaikan untuk mempertahankan tingkat perlindungan yang sama dengan bea masuk
                 atas impor. Kebijakan cukai pun kemudian semakin berkembang sebagai pungutan yang setara
                                                                             11
                 baik antara produk domestik maupun atas impor suatu barang.  Terlebih, tarif impor saat ini
                 mengalami  tren  yang semakin  menurun di berbagai  negara  dalam rangka  mendorong
                 perdagangan internasional.
                                          12
                 Tren penurunan tarif impor tersebut kemudian  berdampak pada kebutuhan negara untuk
                 mencari alternatif penerimaan negara yang andal termasuk salah satunya ialah melalui
                 kebijakan cukai.  Hal ini dapat dipahami dikarenakan cukai dapat dikatakan sebagai salah satu
                                13
                 jenis pungutan pajak tidak langsung yang bersifat tidak terlalu  mendistorsi dibandingkan
                 kebijakan tarif atas impor.  Lebih lanjut, cukai merupakan salah satu jenis pungutan yang relatif
                                         14
                 bersifat sederhana dan biasanya tidak memiliki kompleksitas teknis dan tidak memerlukan
                                         15
                 detail yang terlalu rumit.   Oleh  karena itu, kebijakan cukai menjadi  semakin berkembang
                 dikarenakan beberapa alasan terkait kemudahan tersebut.

                 Walaupun kebijakan cukai ini relatif sederhana, terutama dalam hal perhitungan jumlah pajak
                 yang terutang, terdapat beberapa isu umum yang senantiasa menjadi pembahasan hingga saat
                 ini. Salah satu permasalahan umum dalam konsep cukai sendiri ialah definisi dari cukai dan
                 objek yang dikenakan cukai. Hal ini kemudian akan berdampak kepada klasifikasi cukai tersebut
                 serta hal-hal  teknis  lain seperti misalnya pihak  mana yang akan bertanggung jawab dalam
                 pengumpulan pajak, kapan pajak harus dikumpulkan, dan lain-lain.
                                                                               16
                 Lebih lanjut, dari segi administrasi, aspeknya dapat dicermati dari dua sisi, yakni dari lembaga
                 yang memungut serta wajib pajak yang dikenakan cukai. Dalam hal administrasi lembaga yang
                 melaksanakan pemungutan, administrasi biasanya mencakup biaya untuk memberikan lisensi,



                 8    Ibid., 815.
                 9    World Bank Group, Economics of Tobacco Taxation Toolkit, (Washington, DC: 2018), 14.
                 10   John F. Due, “Excise Taxes,” World Bank Policy Research Working Paper, No. 1251 (Washington DC: Februari
                      1994): 4.
                 11   Ibid., 4.
                 12   World Trade Organization (WTO), “Trade Grows as Tarrifs Decline,” Trade and Tarriff, Internet, dapat diakses
                      melalui https://www.wto.org/english/thewto_e/20y_e/wto_20_brochure_e.pdf.
                 13   Rob Preece, “Key Controls in the Administration of Excise Duties,” World Customs Journal 2, no. 1 (April 2008):
                      1.
                 14   Michael Daly, Is the WTO a World Tax Organization? A Primer on WTO Rules for Tax Policymakes (Washington
                      D.C.: IMF Fiscal Affairs Department, 2016), 6.
                 15   Ben J.M. Terra, “Excises,” dalam Victor Thuronyi, Tax Law Design and Drafting: Volume 1 (Washington DC: IMF,
                      1996), 247.
                      Ibid., 248.
                 16
                                                                                                         3
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10