Nastiti Tri Sandy

Nastiti Tri Sandy

Saya ingin mengucapkan terima kasih banyak kepada Ibu Deborah selaku narasumber wawancara untuk keperluan skripsi saya yang berjudul “Analisis Penerapan Tie Breaker Rule Atas Kependudukan Rangkap Mr. X Sesuai Dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia Dan Malaysia” yang merupakan studi kasus dari transaksi penjualan saham Mr. X di Indonesia. Wawancara yang telah dilakukan ternyata membuahkan hasil yang memuaskan bagi saya karena informasi yang ingin saya dapatkan dari pihak konsultan pajak dapat terpenuhi. Saya telah mendapatkan perspektif pajak internasional dari seorang ahli perpajakan yang tentunya sangat bermanfaat bagi suatu penelitian. Jawaban yang diberikan Ibu Deborah atas pertanyaan-pertanyaan saya sangat tegas dan jelas sehingga tidak menimbulkan keraguan bagi saya untuk menganalisis.

Saran & Masukan : Saya berharap agar wawancara untuk penelitian seperti skripsi dapat juga dilakukan secara tatap muka agar informasi yang ingin diketahui oleh peneliti dapat digali secara lebih intens. Dengan begitu, tentu peneliti dan juga narasumber memiliki keleluasaan untuk bertanya dan juga menjawab agar hasil yang diberikan lebih maksimal.