Page 63 - InsideTax Edisi 17th (Per(soal)an Konsultan Pajak)
P. 63
insidereview
“elusive” dan “meaningless” sehingga
menurut mereka adalah suatu hal yang
penting bagi perdagangan internasional
untuk memiliki aturan khusus
mengenai lokasi dari penyerahan jasa
karena hal ini merupakan prasyarat eskipun EU sudah
bagi terciptanya perdagangan yang “ memiliki aturan
15
efektif.
Meninjau kembali pengaturan yang yang jelas mengenai
tertuang dalam EC Directive, tempat M yurisdiksi perpajakan
penyerahan jasa ditentukan dari lokasi atas PPN, namun faktanya
keberadaan pihak yang menyerahkan
jasa tersebut, misalnya lokasi usaha sengketa terkait dengan “tempat
dari pihak yang menyerahkan jasa
atau alamat tetap dari pihak yang penyerahan” masih dialami oleh
menyerahkan jasa. Namun sejak tahun beberapa negara anggota EU.”
2010, negara-negara EU membedakan
tempat penyerahan jasa sebagai
berikut:
1. Antara business to business dalam sistem pemungutan PPN di
services (B2B services) di mana 3. PENGATURAN PPN
tempat penyerahan jasa adalah TRANSAKSI LINTAS Indonesia, menyebabkan kegiatan
tempat dimana usaha pengguna BATAS DI INDONESIA ekspor dikenakan PPN dengan tarif 0%
jasa didirikan; dan (zero-rate), sedangkan untuk kegiatan
2. business to consumer services Pada praktik di Indonesia, terdapat impor tetap dikenakan PPN dengan
tarif umum. Hal ini tidak menjadi
(B2C services) di mana tempat dua masalah utama atas pengaturan
penyerahan jasa adalah tempat PPN transaksi lintas batas negara, masalah ketika transaksi lintas batas
yang terjadi adalah kegiatan ekspor-
usaha pemberi jasa didirikan. yaitu:
Selain itu, EU juga mengatur impor barang berwujud karena
secara khusus tempat penyerahan 1. Ada aturannya, namun tidak jelas penentuan di mana barang tersebut
bagi beberapa jasa internasional dan kontradiktif. Hal ini terjadi dikonsumsi sangatlah jelas. Namun,
yang memiliki karakteristik dalam pengaturan PPN atas ekspor untuk transaksi lintas batas berupa
tempat penyerahan yang sulit jasa; dan jasa (atau yang disebut dengan jasa
ditentukan, antara lain untuk jasa 2. Indonesia belum mengenal internasional), penggunaan “tempat
telekomunikasi, e-commerce, dan perbedaan antara jasa domestik konsumsi” sebagai tempat terutangnya
jasa transportasi internasional. dan jasa internasional, sehingga PPN akan menimbulkan permasalahan
atas transaksi jasa internasional apabila pihak penyerah jasa (supplier)
Meskipun EU sudah memiliki perlakuannya dipersamakan tidak berada dalam satu wilayah yang
aturan yang jelas mengenai yurisdiksi dengan jasa domestik. sama dengan pihak pengguna jasa.
perpajakan atas PPN, namun faktanya Bert Mesdom menyebutkan bahwa:
sengketa terkait dengan “tempat Sangatlah jelas dalam sistem PPN,
penyerahan” masih dialami oleh Indonesia menganut prinsip tujuan. Hal “because services are intangible and
beberapa negara anggota EU. Hal ini termaktub dalam Penjelasan Umum can cross borders without customs
ini disebabkan karena meskipun Undang-undang Nomor 42 Tahun control, it’s much harder to identify
harmonisasi pengaturan PPN telah 2009 tentang Perubahan Ketiga atas and control the destination of the
dilakukan, namun masih terdapat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 service.” 17
perbedaan antar negara-negara tentang Pajak Pertambahan Nilai dan
anggota EU dalam mengintepretasikan Pajak Penjualan Barang Mewah, yaitu: Hal inilah yang menyebabkan
aturan tersebut. Salah satu upaya untuk tempat konsumsi atas jasa lintas
mengatasi perbedaan interpretasi “Pajak Pertambahan Nilai adalah batas sulit untuk ditentukan. Sulitnya
tersebut, EU menerbitkan beberapa pajak atas konsumsi barang dan penentuan lokasi tempat konsumsi
working paper, Council Directive, dan jasa di Daerah Pabean…” atas jasa yang terjadi secara lintas
Council Regulation, yang di dalamnya batas dapat dilihat pada Gambar 3.
mengatur lebih rinci mengenai tempat Kata-kata tersebut mengindikasikan
terutangnya pajak (place of taxable bahwa PPN dikenakan ketika terjadi Dalam ilustrasi di Gambar 3,
transactions). 16 konsumsi, yang mana hal ini sejalan digambarkan seorang pengusaha di
dengan definisi destination principle. Indonesia memberikan jasa konsultasi
15 Aland Schenk dan Oliver Oldman, Op.Cit., 189. Dengan dianutnya prinsip tujuan
16 Ibid, 195. 17 Bert Mesdom, Op.Cit.
InsideTax | Edisi 17 | September-Oktober 2013 63