Page 63 - InsideTax Edisi 17th (Per(soal)an Konsultan Pajak)
P. 63

insidereview

          “elusive” dan “meaningless” sehingga
          menurut mereka adalah suatu hal yang
          penting bagi perdagangan internasional
          untuk  memiliki   aturan  khusus
          mengenai lokasi dari penyerahan jasa
          karena hal ini merupakan prasyarat                            eskipun EU sudah
          bagi terciptanya perdagangan yang      “                      memiliki aturan
               15
          efektif.
            Meninjau kembali pengaturan yang                            yang jelas mengenai
          tertuang dalam  EC Directive, tempat       M yurisdiksi perpajakan
          penyerahan jasa ditentukan dari lokasi    atas PPN, namun faktanya
          keberadaan pihak yang menyerahkan
          jasa tersebut, misalnya lokasi usaha      sengketa terkait dengan “tempat
          dari pihak yang menyerahkan jasa
          atau alamat tetap dari pihak yang         penyerahan” masih dialami oleh
          menyerahkan jasa. Namun sejak tahun       beberapa negara anggota EU.”
          2010, negara-negara EU membedakan
          tempat penyerahan jasa sebagai
          berikut:

          1. Antara   business  to  business                                   dalam sistem pemungutan PPN di
            services (B2B services) di mana   3. PENGATURAN PPN
            tempat penyerahan jasa adalah      TRANSAKSI LINTAS                Indonesia,  menyebabkan   kegiatan
            tempat dimana usaha pengguna       BATAS DI INDONESIA              ekspor dikenakan PPN dengan tarif 0%
            jasa didirikan; dan                                                (zero-rate), sedangkan untuk kegiatan
          2.  business to consumer services    Pada praktik di Indonesia, terdapat   impor tetap dikenakan PPN dengan
                                                                               tarif umum. Hal ini tidak menjadi
            (B2C services) di mana tempat  dua masalah utama atas pengaturan
            penyerahan jasa adalah tempat  PPN transaksi lintas batas negara,   masalah ketika transaksi lintas batas
                                                                               yang terjadi adalah kegiatan ekspor-
            usaha pemberi jasa didirikan.  yaitu:
            Selain itu, EU juga mengatur                                       impor   barang  berwujud   karena
            secara khusus tempat penyerahan   1.  Ada aturannya, namun tidak jelas   penentuan di mana barang tersebut
            bagi beberapa jasa internasional   dan kontradiktif. Hal ini terjadi   dikonsumsi sangatlah jelas. Namun,
            yang    memiliki    karakteristik  dalam pengaturan PPN atas ekspor   untuk transaksi lintas batas berupa
            tempat penyerahan yang sulit       jasa; dan                       jasa (atau yang disebut dengan jasa
            ditentukan, antara lain untuk jasa   2.  Indonesia  belum  mengenal  internasional), penggunaan “tempat
            telekomunikasi,  e-commerce, dan   perbedaan antara jasa domestik  konsumsi” sebagai tempat terutangnya
            jasa transportasi internasional.   dan jasa internasional, sehingga  PPN akan menimbulkan permasalahan
                                               atas transaksi jasa internasional   apabila pihak penyerah jasa (supplier)
            Meskipun EU sudah memiliki         perlakuannya      dipersamakan  tidak berada dalam satu wilayah yang
          aturan yang jelas mengenai yurisdiksi   dengan jasa domestik.        sama dengan pihak pengguna jasa.
          perpajakan atas PPN, namun faktanya                                  Bert Mesdom menyebutkan bahwa:
          sengketa terkait dengan “tempat      Sangatlah jelas dalam sistem PPN,
          penyerahan” masih dialami oleh  Indonesia menganut prinsip tujuan. Hal   “because services are intangible and
          beberapa negara anggota EU. Hal  ini termaktub dalam Penjelasan Umum    can cross borders without customs
          ini disebabkan karena meskipun  Undang-undang Nomor 42 Tahun            control, it’s much harder to identify
          harmonisasi pengaturan PPN telah  2009 tentang Perubahan Ketiga atas    and control the destination of the
          dilakukan, namun masih terdapat  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983       service.” 17
          perbedaan   antar   negara-negara  tentang Pajak Pertambahan Nilai dan
          anggota EU dalam mengintepretasikan  Pajak Penjualan Barang Mewah, yaitu:  Hal inilah yang menyebabkan
          aturan tersebut. Salah satu upaya untuk                              tempat konsumsi atas jasa lintas
          mengatasi  perbedaan  interpretasi  “Pajak Pertambahan Nilai adalah   batas sulit untuk ditentukan. Sulitnya
          tersebut, EU menerbitkan beberapa    pajak atas konsumsi barang dan   penentuan lokasi tempat konsumsi
          working paper, Council Directive, dan   jasa di Daerah Pabean…”      atas jasa yang terjadi secara lintas
          Council Regulation, yang di dalamnya                                 batas dapat dilihat pada Gambar 3.
          mengatur lebih rinci mengenai tempat   Kata-kata tersebut mengindikasikan
          terutangnya pajak  (place of taxable  bahwa PPN dikenakan ketika terjadi   Dalam ilustrasi di Gambar 3,
          transactions). 16                 konsumsi, yang mana hal ini sejalan   digambarkan seorang pengusaha di
                                            dengan definisi destination principle.   Indonesia memberikan jasa konsultasi

          15  Aland Schenk dan Oliver Oldman, Op.Cit., 189.  Dengan dianutnya prinsip tujuan
          16 Ibid, 195.                                                        17 Bert Mesdom, Op.Cit.

                                                                                     InsideTax | Edisi 17 | September-Oktober 2013  63
   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68