Page 65 - InsideTax Edisi 17th (Per(soal)an Konsultan Pajak)
P. 65

insidereview

          PJ./2011 tersebut disebutkan bahwa  jasa internasional. Hal ini jelas  Peraturan domestik sendiri hanya
          untuk JKP selain ketiga jenis JKP  merupakan suatu ketertinggalan bagi  membedakan jasa transportasi dari
          tersebut, mendapat perlakuan sebagai  sistem perpajakan Indonesia yang  sisi jasa angkutan umum atau jasa
          berikut:                          pada akhirnya berpengaruh pada  angkutan tidak umum. Sepanjang jasa
          1. Apabila penyerahan JKP dilakukan   efektifitas perdagangan internasional  transportasi yang diberikan termasuk
            di dalam Daerah Pabean, tetap   yang dilakukan.                    dalam kriteria jasa angkutan umum
            terutang PPN dengan tarif 10%                                      sebagaimana diatur dalam peraturan
            sebagai penyerahan JKP di dalam    Salah satu jenis jasa internasional  domestik, maka tidak dikenakan PPN
            Daerah Pabean;                  yang   perlakuan  PPN-nya   masih  di Indonesia. Sebaliknya, apabila jasa
                                            dipersamakan dengan jasa domestik  transportasi internasional tersebut
          2. apabila  penyerahan JKP tersebut
            dilakukan di luar Daerah Pabean,   di Indonesia adalah jasa transportasi  bukan tergolong jasa angkutan umum,
            tidak terutang PPN karena di luar   internasional. Menurut Schenk dan  PPN diberlakukan dengan tarif umum.
            cakupan UU PPN.                 Oldman, transportasi internasional
                                            merupakan perpindahan fisik atas      Adanya perbedaan perlakuan atas
            Adanya butir 3 dalam SE tersebut   barang dan jasa yang melewati  jasa transportasi internasional yang
                                                         21
          memperlihatkan  bahwa   perlakuan  batas negara.  Secara konseptual,  dianut Indonesia dengan kelaziman
          PPN atas ekspor jasa terdiri dari dua,   penyerahan  jasa  transportasi  internasional yang berlaku, tentunya
          yaitu dikenakan PPN 10% apabila   internasional  terjadi  pada  lebih  telah  membawa      problematika
          penyerahan JKP terjadi di dalam   satu Daerah Pabean, sehingga jasa   sendiri bagi dunia perpajakan di
          daerah pabean dan tidak dikenakan   transportasi internasional berbeda  Indonesia.  Bahkan  pada  tahun
          PPN apabila penyerahan JKP terjadi di   dengan jasa transportasi domestik.   2011, PPN dianggap sebagai salah
          luar daerah pabean. Dengan demikian,   Jasa transportasi domestik merupakan  satu penyebab pelayaran nasional
          dapat dikatakan bahwa di luar ketiga   jasa  transportasi  yang  hanya  Indonesia kurang berpartisipasi dalam
          jenis jasa yang disebutkan dalam PMK   melibatkan satu yurisdiksi negara,  jasa transportasi laut internasional.
          No. 70/PMK.03/2010 juncto PMK No.   sehingga dalam menentukan tempat  Perusahaan   pelayaran   nasional
          30/PMK.03/2011, maka “tempat di   penyerahan   jasa,  tidaklah  sulit.  menuding adanya PPN yang dikenakan
          mana jasa diserahkan” menjadi faktor   Sedangkan untuk jasa transportasi  atas jasa transportasi internasional
          dalam menentukan apakah suatu     internasional, tempat terutangnya PPN  menyebabkan harga jasa transportasi
          ekspor jasa dikenakan PPN atau tidak.   terjadi di lebih dari satu yurisdiksi  internasional di Indonesia lebih tinggi
                                            negara. Terlibatnya beberapa yurisdiksi  dibandingkan dengan negara lainnya
            Namun,     penggunaan    istilah  pemajakan inilah yang memunculkan  yang sudah menerapkan tarif zero rate
          “tempat penyerahan” sebagai tempat   permasalahan  dalam  penentuan  atas jasa yang sama. 22
          terutangnya PPN lagi-lagi menemui   yurisdiksi pemajakan untuk memungut
          masalah dalam praktiknya. Karena   PPN di antara negara-negara yang  4. Penutup
          penentuan di mana terjadinya tempat   terhubung dengan jasa transportasi
          penyerahan atas suatu jasa merupakan   internasional tersebut, baik melalui   Masih abu-abunya pengaturan PPN
          hal yang sulit untuk transaksi lintas   darat, udara, maupun laut.   atas transaksi lintas batas di Indonesia
          batas negara. Sayangnya, hingga saat                                 membawa kesulitan tersendiri dalam
          ini Indonesia belum memiliki aturan   Dikarenakan sulitnya menentukan  menentukan apakah suatu transaksi
          yang jelas mengenai definisi “tempat   tempat terutangnya PPN atas jasa  lintas batas yang terjadi harus
          penyerahan” atas transaksi lintas   internasional,  merupakan  suatu  dikenakan PPN di Indonesia atau tidak.
          batas negara, sebagaimana yang telah   kelaziman  dunia  internasional  Terkadang, pengaturan atas transaksi
          dimiliki oleh EU.                 bahwa atas jenis jasa transportasi  lintas batas menjauh dari filosofi
                                            internasional perlakuannya dibedakan  prinsip tujuan yang dianut Indonesia itu
            Ketidakjelasan  peraturan  PPN  dengan jasa transportasi domestik.  sendiri. Oleh karena dalam praktiknya
          atas transaksi lintas batas negara di   Untuk negara-negara yang menganut  banyak terdapat kesulitan dalam
          Indonesia juga diperparah dengan   prinsip asal, biasanya jasa transportasi  menentukan perlakuan PPN atas
          adanya  kenyataan   bahwa   PPN   internasional dikenakan PPN dengan  transaksi lintas batas, penting bagi
          Indonesia belum mengenal perbedaan   tarif 0%. Hal serupa juga diatur oleh  Indonesia untuk memikirkan perlunya
          antara jasa domestik dan jasa     EU, sebagaimana tertuang dalam  EC  suatu rumusan kebijakan yang secara
          internasional. Padahal, negara-negara   Directive-6,  yang mengatur secara  khusus mengatur hal tersebut.  IT
          yang tergabung dalam EU, bahkan   khusus perlakuan PPN dengan tarif 0%
          negara tetangga seperti Singapura    atas jasa transportasi internasional.
                                         19
          dan Filipina  sudah mempunyai
                     20
          peraturan khusus PPN atas transaksi   Karena  di   Indonesia   tidak
                                            mengenal jasa internasional, maka
                                            perlakuan PPN-nya tetap mengacu
          19  Singapura melalui section 21(3) of the Goods                     22 Khisi Armaya Dhora, “Analisis Kebijakan Pajak
            and Services Tax (GST) Act Singapore 2012,   pada ketentuan domestik, yaitu UU   Pertambahan Nilai atas Jasa Pengangkutan
            Internet, dapat diakses melalui www.iras.gov.  PPN beserta peraturan di bawahnya.   Muatan Ekspor dan Impor dengan Menggunakan
            sg.                                                                   Angkutan Laut di Indonesia (Studi Komparasi
          20  Filipina melalui section 108 [B] [6] of The                         dengan Negara Singapura dan Filipina),”
            National Internal Revenue Code [NIRC].  21  Aland Schenk dan Oliver Oldman, Op.Cit., 219.  Skripsi, Tidak Diterbitkan, 2008, 7-8.

                                                                                     InsideTax | Edisi 17 | September-Oktober 2013  65
   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70