Page 65 - InsideTax Edisi 17th (Per(soal)an Konsultan Pajak)
P. 65
insidereview
PJ./2011 tersebut disebutkan bahwa jasa internasional. Hal ini jelas Peraturan domestik sendiri hanya
untuk JKP selain ketiga jenis JKP merupakan suatu ketertinggalan bagi membedakan jasa transportasi dari
tersebut, mendapat perlakuan sebagai sistem perpajakan Indonesia yang sisi jasa angkutan umum atau jasa
berikut: pada akhirnya berpengaruh pada angkutan tidak umum. Sepanjang jasa
1. Apabila penyerahan JKP dilakukan efektifitas perdagangan internasional transportasi yang diberikan termasuk
di dalam Daerah Pabean, tetap yang dilakukan. dalam kriteria jasa angkutan umum
terutang PPN dengan tarif 10% sebagaimana diatur dalam peraturan
sebagai penyerahan JKP di dalam Salah satu jenis jasa internasional domestik, maka tidak dikenakan PPN
Daerah Pabean; yang perlakuan PPN-nya masih di Indonesia. Sebaliknya, apabila jasa
dipersamakan dengan jasa domestik transportasi internasional tersebut
2. apabila penyerahan JKP tersebut
dilakukan di luar Daerah Pabean, di Indonesia adalah jasa transportasi bukan tergolong jasa angkutan umum,
tidak terutang PPN karena di luar internasional. Menurut Schenk dan PPN diberlakukan dengan tarif umum.
cakupan UU PPN. Oldman, transportasi internasional
merupakan perpindahan fisik atas Adanya perbedaan perlakuan atas
Adanya butir 3 dalam SE tersebut barang dan jasa yang melewati jasa transportasi internasional yang
21
memperlihatkan bahwa perlakuan batas negara. Secara konseptual, dianut Indonesia dengan kelaziman
PPN atas ekspor jasa terdiri dari dua, penyerahan jasa transportasi internasional yang berlaku, tentunya
yaitu dikenakan PPN 10% apabila internasional terjadi pada lebih telah membawa problematika
penyerahan JKP terjadi di dalam satu Daerah Pabean, sehingga jasa sendiri bagi dunia perpajakan di
daerah pabean dan tidak dikenakan transportasi internasional berbeda Indonesia. Bahkan pada tahun
PPN apabila penyerahan JKP terjadi di dengan jasa transportasi domestik. 2011, PPN dianggap sebagai salah
luar daerah pabean. Dengan demikian, Jasa transportasi domestik merupakan satu penyebab pelayaran nasional
dapat dikatakan bahwa di luar ketiga jasa transportasi yang hanya Indonesia kurang berpartisipasi dalam
jenis jasa yang disebutkan dalam PMK melibatkan satu yurisdiksi negara, jasa transportasi laut internasional.
No. 70/PMK.03/2010 juncto PMK No. sehingga dalam menentukan tempat Perusahaan pelayaran nasional
30/PMK.03/2011, maka “tempat di penyerahan jasa, tidaklah sulit. menuding adanya PPN yang dikenakan
mana jasa diserahkan” menjadi faktor Sedangkan untuk jasa transportasi atas jasa transportasi internasional
dalam menentukan apakah suatu internasional, tempat terutangnya PPN menyebabkan harga jasa transportasi
ekspor jasa dikenakan PPN atau tidak. terjadi di lebih dari satu yurisdiksi internasional di Indonesia lebih tinggi
negara. Terlibatnya beberapa yurisdiksi dibandingkan dengan negara lainnya
Namun, penggunaan istilah pemajakan inilah yang memunculkan yang sudah menerapkan tarif zero rate
“tempat penyerahan” sebagai tempat permasalahan dalam penentuan atas jasa yang sama. 22
terutangnya PPN lagi-lagi menemui yurisdiksi pemajakan untuk memungut
masalah dalam praktiknya. Karena PPN di antara negara-negara yang 4. Penutup
penentuan di mana terjadinya tempat terhubung dengan jasa transportasi
penyerahan atas suatu jasa merupakan internasional tersebut, baik melalui Masih abu-abunya pengaturan PPN
hal yang sulit untuk transaksi lintas darat, udara, maupun laut. atas transaksi lintas batas di Indonesia
batas negara. Sayangnya, hingga saat membawa kesulitan tersendiri dalam
ini Indonesia belum memiliki aturan Dikarenakan sulitnya menentukan menentukan apakah suatu transaksi
yang jelas mengenai definisi “tempat tempat terutangnya PPN atas jasa lintas batas yang terjadi harus
penyerahan” atas transaksi lintas internasional, merupakan suatu dikenakan PPN di Indonesia atau tidak.
batas negara, sebagaimana yang telah kelaziman dunia internasional Terkadang, pengaturan atas transaksi
dimiliki oleh EU. bahwa atas jenis jasa transportasi lintas batas menjauh dari filosofi
internasional perlakuannya dibedakan prinsip tujuan yang dianut Indonesia itu
Ketidakjelasan peraturan PPN dengan jasa transportasi domestik. sendiri. Oleh karena dalam praktiknya
atas transaksi lintas batas negara di Untuk negara-negara yang menganut banyak terdapat kesulitan dalam
Indonesia juga diperparah dengan prinsip asal, biasanya jasa transportasi menentukan perlakuan PPN atas
adanya kenyataan bahwa PPN internasional dikenakan PPN dengan transaksi lintas batas, penting bagi
Indonesia belum mengenal perbedaan tarif 0%. Hal serupa juga diatur oleh Indonesia untuk memikirkan perlunya
antara jasa domestik dan jasa EU, sebagaimana tertuang dalam EC suatu rumusan kebijakan yang secara
internasional. Padahal, negara-negara Directive-6, yang mengatur secara khusus mengatur hal tersebut. IT
yang tergabung dalam EU, bahkan khusus perlakuan PPN dengan tarif 0%
negara tetangga seperti Singapura atas jasa transportasi internasional.
19
dan Filipina sudah mempunyai
20
peraturan khusus PPN atas transaksi Karena di Indonesia tidak
mengenal jasa internasional, maka
perlakuan PPN-nya tetap mengacu
19 Singapura melalui section 21(3) of the Goods 22 Khisi Armaya Dhora, “Analisis Kebijakan Pajak
and Services Tax (GST) Act Singapore 2012, pada ketentuan domestik, yaitu UU Pertambahan Nilai atas Jasa Pengangkutan
Internet, dapat diakses melalui www.iras.gov. PPN beserta peraturan di bawahnya. Muatan Ekspor dan Impor dengan Menggunakan
sg. Angkutan Laut di Indonesia (Studi Komparasi
20 Filipina melalui section 108 [B] [6] of The dengan Negara Singapura dan Filipina),”
National Internal Revenue Code [NIRC]. 21 Aland Schenk dan Oliver Oldman, Op.Cit., 219. Skripsi, Tidak Diterbitkan, 2008, 7-8.
InsideTax | Edisi 17 | September-Oktober 2013 65