Page 64 - InsideTax Edisi 17th (Per(soal)an Konsultan Pajak)
P. 64
insidereview
Gambar 3 – Ilustrasi Lokasi Tempat Konsumsi atas Jasa Internasional
Pemberi Jasa Penerima Jasa
Pemberian jasa konsultasi
melalui telepon
Tempat Konsumsi
Indonesia Jepang
pada kliennya di Jepang melalui mengenai sulitnya penentuan tempat Pajak yang atas Ekspornya Dikenai
telepon. Sejalan dengan konsep tax konsumsi dapat dilihat pada transaksi PPN, mengatur bahwa ekspor jasa
on consumption, maka atas jasa e-commerce. yang dikenakan PPN dengan tarif 0%,
konsultasi tersebut merupakan objek dibatasi hanya untuk 3 jenis jasa saja,
PPN, sehingga jasa tersebut dikenakan Di Indonesia, ketentuan mengenai yaitu: 18
di mana jasa tersebut dimanfaatkan. ekspor jasa sudah lama menjadi 1. Jasa maklon;
Dengan mengikuti ketentuan UU PPN polemik dalam dunia perpajakan.
Indonesia, jasa tersebut dikenakan Jika polemik sebelumnya disebabkan 2. jasa perbaikan dan perawatan yang
PPN apabila dimanfaatkan di dalam karena tidak adanya peraturan PPN melekat pada atau untuk barang
daerah pabean Indonesia. Namun, yang secara spesifik mengatur ekspor bergerak yang dimanfaatkan di luar
karena jasa tersebut diberikan melalui jasa, maka polemik yang terjadi saat Daerah Pabean; dan
telepon, dalam praktiknya akan ini justru diciptakan oleh peraturan 3. jasa konstruksi yang melekat pada
sulit untuk menentukan apakah jasa atas ekspor jasa itu sendiri. atau untuk barang tidak bergerak
tersebut dimanfaatkan di Indonesia yang terletak di luar Daerah
atau di Jepang. Dapat terjadi Dalam UU PPN yang dimiliki Pabean.
perbedaan pendapat atas hal ini, yaitu Indonesia saat ini disebutkan bahwa
sebagai berikut: ekspor jasa terutang PPN dengan tarif Dengan adanya peraturan ini, maka
0%. Hal ini lazim karena Indonesia kegiatan ekspor jasa yang melibatkan
1. Indonesia dapat mengklaim selain dari 3 jasa di atas merupakan
bahwa jasa tersebut dimanfaatkan menggunakan prinsip tujuan dalam ekspor jasa yang bukan dikenakan tarif
di Indonesia, karena pemberi sistem pemungutan PPN-nya. Namun, 0%. Lalu, pertanyaan yang muncul
jasa berada di Indonesia. masalah pengenaan PPN atas ekspor
Sehingga ketika pemberi jasa jasa muncul ketika diskresi berupa selanjutnya adalah bagaimana dengan
mulai menelepon kliennya untuk kewenangan untuk menetapkan ekspor jasa selain ketiga jasa di atas?
memberikan jasa konsultasinya, mengenai batasan kegiatan dan Apakah terutang PPN dengan tarif
maka klien tersebut dianggap jenis Jasa Kena Pajak (JKP) yang umum atau tidak? Sebagai jawaban
sudah melakukan pemanfaatan atas ekspornya dikenakan PPN dari pertanyaan tersebut, Pemerintah
jasa; sebagaimana didelegasikan oleh Pasal menerbitkan Surat Edaran Direktur
2. di sisi lain, klien di Jepang dapat 4 ayat (2) UU PPN kepada Menteri Jenderal Pajak bernomor SE-49/
menganggap bahwa jasa konsultasi Keuangan. Menteri Keuangan melalui PJ./2011. Sejatinya, SE tersebut
tersebut dimanfaatkan di Jepang, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dimaksudkan untuk memberikan
karena klien yang menggunakan No. 70/PMK.03/2010 pada tanggal penjelasan menyeluruh mengenai
jasa tersebut berada di Jepang. 31 Maret 2010, yang kemudian ekspor JKP sebagaimana diatur dalam
disempurnakan lagi dengan penerbitan PMK tadi. Dalam butir ke-3, SE-49/
Hal inilah yang sering terjadi PMK No. 30/PMK.03/2011 pada
dalam penentuan tempat konsumsi tanggal 28 Februari 2011 tentang 18 PMK 30/2011 Jo. PMK 70/2011 tentang
atas jasa internasional. Contoh lain Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak
yang atas Ekspornya Dikenai PPN.
64 InsideTax | Edisi 17 | September-Oktober 2013