Page 64 - InsideTax Edisi 17th (Per(soal)an Konsultan Pajak)
P. 64

insidereview

                        Gambar 3 – Ilustrasi Lokasi Tempat Konsumsi atas Jasa Internasional




                  Pemberi Jasa                                                           Penerima Jasa






                                                 Pemberian jasa konsultasi
                                                      melalui telepon




                                                   Tempat Konsumsi





                    Indonesia                                                                Jepang





          pada kliennya di Jepang melalui  mengenai sulitnya penentuan tempat  Pajak yang atas Ekspornya Dikenai
          telepon. Sejalan dengan konsep  tax  konsumsi dapat dilihat pada transaksi  PPN, mengatur bahwa ekspor jasa
          on consumption, maka atas jasa  e-commerce.                          yang dikenakan PPN dengan tarif 0%,
          konsultasi tersebut merupakan objek                                  dibatasi hanya untuk 3 jenis jasa saja,
          PPN, sehingga jasa tersebut dikenakan   Di Indonesia, ketentuan mengenai  yaitu: 18
          di mana jasa tersebut dimanfaatkan.  ekspor jasa sudah lama menjadi   1. Jasa maklon;
          Dengan mengikuti ketentuan UU PPN  polemik dalam dunia perpajakan.
          Indonesia, jasa tersebut dikenakan  Jika polemik sebelumnya disebabkan  2.  jasa perbaikan dan perawatan yang
          PPN apabila dimanfaatkan di dalam  karena tidak adanya peraturan PPN    melekat pada atau untuk barang
          daerah pabean Indonesia. Namun,  yang secara spesifik mengatur ekspor   bergerak yang dimanfaatkan di luar
          karena jasa tersebut diberikan melalui  jasa, maka polemik yang terjadi saat   Daerah Pabean; dan
          telepon,  dalam  praktiknya  akan  ini justru diciptakan oleh peraturan  3.  jasa konstruksi yang melekat pada
          sulit untuk menentukan apakah jasa  atas ekspor jasa itu sendiri.       atau untuk barang tidak bergerak
          tersebut dimanfaatkan di Indonesia                                      yang terletak di luar Daerah
          atau  di  Jepang.  Dapat   terjadi   Dalam UU PPN yang dimiliki         Pabean.
          perbedaan pendapat atas hal ini, yaitu  Indonesia saat ini disebutkan bahwa
          sebagai berikut:                  ekspor jasa terutang PPN dengan tarif   Dengan adanya peraturan ini, maka
                                            0%. Hal ini lazim karena Indonesia   kegiatan ekspor jasa yang melibatkan
          1.  Indonesia  dapat   mengklaim                                     selain dari 3 jasa di atas merupakan
            bahwa jasa tersebut dimanfaatkan   menggunakan prinsip tujuan dalam   ekspor jasa yang bukan dikenakan tarif
            di Indonesia, karena pemberi    sistem pemungutan PPN-nya. Namun,   0%. Lalu, pertanyaan yang muncul
            jasa   berada   di   Indonesia.  masalah pengenaan PPN atas ekspor
            Sehingga ketika pemberi jasa  jasa muncul ketika diskresi berupa   selanjutnya adalah bagaimana dengan
            mulai menelepon kliennya untuk  kewenangan    untuk   menetapkan   ekspor jasa selain ketiga jasa di atas?
            memberikan jasa konsultasinya,   mengenai  batasan  kegiatan  dan  Apakah terutang PPN dengan tarif
            maka klien tersebut dianggap    jenis Jasa Kena Pajak (JKP) yang   umum atau tidak? Sebagai jawaban
            sudah melakukan pemanfaatan     atas   ekspornya  dikenakan  PPN   dari pertanyaan tersebut, Pemerintah
            jasa;                           sebagaimana didelegasikan oleh Pasal   menerbitkan Surat Edaran Direktur
          2.  di sisi lain, klien di Jepang dapat  4 ayat (2) UU PPN kepada Menteri   Jenderal Pajak bernomor SE-49/
            menganggap bahwa jasa konsultasi  Keuangan. Menteri Keuangan melalui   PJ./2011.  Sejatinya,  SE  tersebut
            tersebut dimanfaatkan di Jepang,  Peraturan Menteri Keuangan (PMK)   dimaksudkan  untuk  memberikan
            karena klien yang menggunakan  No. 70/PMK.03/2010 pada tanggal     penjelasan  menyeluruh   mengenai
            jasa tersebut berada di Jepang.   31 Maret 2010, yang kemudian     ekspor JKP sebagaimana diatur dalam
                                            disempurnakan lagi dengan penerbitan   PMK tadi. Dalam butir ke-3, SE-49/
            Hal inilah yang sering terjadi   PMK No. 30/PMK.03/2011 pada
          dalam penentuan tempat konsumsi   tanggal 28 Februari 2011 tentang   18  PMK 30/2011 Jo. PMK 70/2011 tentang
          atas jasa internasional. Contoh lain   Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena   Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak
                                                                                  yang atas Ekspornya Dikenai PPN.
     64   InsideTax | Edisi 17 | September-Oktober 2013
   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69