Page 61 - InsideTax Edisi 17th (Per(soal)an Konsultan Pajak)
P. 61

insidereview

                             Gambar 1 – Double Taxation dalam Sistem Pemungutan PPN


                   Negara X                                                                  Negara Y






                                        Ekspor Hasil                   Impor dari
                                          Produksi                      Negara X






                                         Objek PPN                     Objek PPN


                   Prinsip Asal                                                             Prinsip Tujuan
                (Origin Principle)                                                      (Destination Principle)
                                                      Double Taxation





                          Gambar 2 – Double Non-Taxation dalam Sistem Pemungutan PPN

                   Negara X                                                                  Negara Y







                                        Ekspor Hasil                   Impor dari
                                          Produksi                      Negara X






                                      Tidak Kena PPN                Tidak kena PPN


                   Prinsip Asal                                                             Prinsip Tujuan
                (Origin Principle)                                                      (Destination Principle)
                                                    Double Non-Taxation




          menyebabkan    terjadinya  double  terdaftar (unregistered consumer),  dari masing-masing negara seperti
          taxation atau  double non-taxation.  sedangkan PPN yang dibayar untuk  efisiensi, kemudahan, kepraktisan,
          Misalnya, konsumen dari negara A  negara asal tidak dapat dibiayakan di  serta pertimbangan lainnya sehingga
          melakukan ekspor barang ke konsumen  negara tujuan.                  sulit mencapai satu kesepakatan
          yang berada di negara B. Kedua                                       dalam menentukan “tempat konsumsi”
          negara tersebut menganut prinsip     Selain masalah penerapan prinsip  atas transaksi lintas batas. Dengan
          tujuan. Atas ekspor tersebut, terdapat  pemungutan PPN, terjadinya  double  adanya perbedaan persepsi tersebut,
          kemungkinan dilakukan pemungutan  taxation atau double non-taxation dapat  tidak mustahil masing-masing negara
          PPN sebanyak dua kali, yaitu di negara  juga disebabkan karena masing-masing  yang terlibat dalam transaksi lintas
          asal dan di negara tujuan. Hal ini dapat  negara memiliki persepsi yang berbeda  batas  mengklaim  di  negaranya-
          terjadi apabila di negara asal, PPN  mengenai tempat terjadinya konsumsi.  lah  tempat  konsumsi  dilakukan,
          dikenakan karena yang melakukan  Perbedaan tersebut dilatarbelakangi   sehingga mereka berhak mengenakan
          ekspor adalah konsumen yang belum  dengan adanya berbagai pertimbangan  PPN.  Konsekuensinya,  terjadinya

                                                                                     InsideTax | Edisi 17 | September-Oktober 2013  61
   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66