Page 62 - InsideTax Edisi 17th (Per(soal)an Konsultan Pajak)
P. 62
insidereview
LQWHUQDWLRQDO WUDGH ZLWK D VSHFLÀF
focus on trade in services and
intangibles.” 13
Untuk mencapai netralitas ini,
tidaklah mengherankan apabila
negara-negara yang sistem pasarnya
sudah terintegrasi seperti EU-pun
berupaya melakukan harmonisasi
peraturan atas transaksi lintas batas,
yang secara detail tertuang dalam EC
Directive. Meskipun batas pajak antar
negara yang tergabung dalam EU sudah
dihapuskan sejak 20 tahun yang lalu.
Namun, nampaknya penentuan tempat
terutangnya PPN (place of taxable
transaction) atas transaksi lintas batas
masih banyak menemui kesulitan.
Menilik ketentuan yang dikeluarkan
oleh EU, salah satu cara yang
double taxation dalam pemungutan adalah efek dari pengenaan PPN digunakan untuk mempermudah
PPN. Sebaliknya, saat tidak terjadi harus bersifat netral dalam dunia penentuan alokasi pemajakan atas
kesepakatan mengenai “tempat perdagangan, baik domestik maupun transaksi lintas batas, yaitu dengan
konsumsi”, negara yang melakukan internasional. Artinya, sistem digunakannya istilah “tempat
transaksi lintas-batas pun dapat pemungutan PPN tidak mempengaruhi penyerahan” (place of supply) sebagai
mengklaim bahwa konsumsi atas kompetisi dalam dunia usaha dan pengganti istilah “tempat konsumsi”.
barang atau jasa lintas-batas tersebut tidak menciptakan distorsi dalam Dalam EC Directive, tempat
tidak terjadi di daerah teritorial mereka. kompetisi perekonomian. Hal ini penyerahan barang ditentukan dengan
Akibatnya, double non taxation dalam sejalan dengan pendapat Nightingale melihat bagaimana barang tersebut
PPN juga dapat terjadi. yang menyatakan bahwa suatu pajak diserahkan. Apabila barang tersebut
dikatakan netral apabila pajak tersebut diserahkan dengan cara dikirim, maka
12
Secara konsep, double taxation tidak mendistorsi pilihan ekonomi. tempat penyerahannya adalah tempat
dan double non taxation seharusnya Pernyataan serupa juga dapat ditemui di mana barang tersebut berada ketika
tidak terjadi dalam sistem pemungutan dalam latar belakang dikeluarkannya pengiriman dimulai.
PPN. Mengapa? Jawabannya OECD International VAT/GST
sederhana, karena PPN adalah pajak Guidelines sebagai berikut: Secara teori, penentuan tempat
atas konsumsi akhir (tax on final penyerahan barang yang diatur
consumption) sehingga jelas bahwa “Against the background of the dalam EC Directive lebih mengarah
PPN seharusnya dipungut hanya di strong growth of international trade pada prinsip “pembelian” (purchase
negara dilakukannya konsumsi. Akan in services, evidence grew that VAT principle). Namun, penentuan dengan
tetapi, pada praktiknya di lapangan could distort cross-border trade cara ini, merupakan salah satu solusi
tidaklah seperti itu. in services and intangibles more yang digunakan EU untuk menghindari
generally and that this situation terjadinya double taxation dalam hal
Terjadinya double taxation dan was creating obstacles to business negara-negara anggota EU melakukan
double non-taxation dalam PPN activity, hindering economic growth transaksi dengan negara-negara di luar
memunculkan konflik dalam konsep and distorting competition. The EU.
14
dasar PPN, khususnya mengenai prinsip OECD considered these problems
netralitas. Konflik ini timbul karena VLJQLÀFDQW HQRXJK WR UHTXLUH IXUWKHU Lain halnya dengan barang
atas suatu penyerahan barang dan/atau remedies and it launched a project berwujud, tempat penyerahan jasa
jasa yang sama, dapat menghasilkan to develop OECD International VAT/ seringkali lebih sulit ditentukan,
beban pajak yang berbeda. Akibatnya, GST Guidelines (the Guidelines) terutama tempat penyerahan dari
dapat menyebabkan terjadinya distorsi in 2006. The objective of the jasa internasional. Kay dan Davis
dalam kompetisi. Padahal menurut Guidelines is to address uncertainty menyebutkan bahwa penentuan tempat
11
OECD, netralitas dalam pemungutan and risks of double taxation and penyerahan jasa adalah sesuatu yang
PPN, adalah suatu keharusan. unintended non-taxation that
result from inconsistencies in
Prinsip netralitas di sini maksudnya the application of these taxes to 13 OECD, OECD International VAT/GST Guidelines,
2013, 9.
14 Ben Terra, Sales Taxation: The Case of Value
12 Kath Nightingale, Taxation Theory and Practice Added Tax in the European Community
11 Thomas Ecker, A VAT/GST Model Convention 4 Edition (Essex: Pearson Education Limited, (Deventor-Oston: Kluwer Law and Taxation
th
(Amsterdam: IBFD, 2013), 30. 2002), 8. Publisher, 1988), 100.
62 InsideTax | Edisi 17 | September-Oktober 2013