Page 62 - InsideTax Edisi 17th (Per(soal)an Konsultan Pajak)
P. 62

insidereview

                                                                                  LQWHUQDWLRQDO  WUDGH   ZLWK  D  VSHFLÀF
                                                                                  focus on trade in services and
                                                                                  intangibles.” 13
                                                                                  Untuk mencapai netralitas ini,
                                                                               tidaklah   mengherankan    apabila
                                                                               negara-negara yang sistem pasarnya
                                                                               sudah terintegrasi seperti EU-pun
                                                                               berupaya   melakukan  harmonisasi
                                                                               peraturan atas transaksi lintas batas,
                                                                               yang secara detail tertuang dalam EC
                                                                               Directive. Meskipun batas pajak antar
                                                                               negara yang tergabung dalam EU sudah
                                                                               dihapuskan sejak 20 tahun yang lalu.
                                                                               Namun, nampaknya penentuan tempat
                                                                               terutangnya PPN (place of taxable
                                                                               transaction) atas transaksi lintas batas
                                                                               masih banyak menemui kesulitan.

                                                                                  Menilik ketentuan yang dikeluarkan
                                                                               oleh EU, salah satu cara yang
          double taxation dalam pemungutan  adalah efek dari pengenaan PPN  digunakan      untuk   mempermudah
          PPN. Sebaliknya, saat tidak terjadi  harus bersifat netral dalam dunia   penentuan alokasi pemajakan atas
          kesepakatan   mengenai   “tempat  perdagangan, baik domestik maupun  transaksi lintas batas, yaitu dengan
          konsumsi”, negara yang melakukan  internasional.  Artinya,   sistem  digunakannya    istilah   “tempat
          transaksi lintas-batas pun dapat   pemungutan PPN tidak mempengaruhi   penyerahan” (place of supply) sebagai
          mengklaim bahwa konsumsi atas  kompetisi dalam dunia usaha dan  pengganti istilah “tempat konsumsi”.
          barang atau jasa lintas-batas tersebut  tidak menciptakan distorsi dalam  Dalam   EC  Directive,  tempat
          tidak terjadi di daerah teritorial mereka.  kompetisi perekonomian. Hal ini   penyerahan barang ditentukan dengan
          Akibatnya, double non taxation dalam  sejalan dengan pendapat Nightingale  melihat bagaimana barang tersebut
          PPN juga dapat terjadi.           yang menyatakan bahwa suatu pajak  diserahkan. Apabila barang tersebut
                                            dikatakan netral apabila pajak tersebut  diserahkan dengan cara dikirim, maka
                                                                           12
            Secara konsep,  double taxation  tidak mendistorsi pilihan ekonomi.   tempat penyerahannya adalah tempat
          dan  double non taxation  seharusnya  Pernyataan serupa juga dapat ditemui  di mana barang tersebut berada ketika
          tidak terjadi dalam sistem pemungutan  dalam latar belakang dikeluarkannya  pengiriman dimulai.
          PPN.     Mengapa?     Jawabannya  OECD      International   VAT/GST
          sederhana, karena PPN adalah pajak   Guidelines sebagai berikut:        Secara teori, penentuan tempat
          atas konsumsi akhir (tax on final                                    penyerahan   barang  yang   diatur
          consumption) sehingga jelas bahwa   “Against the background of the   dalam  EC Directive lebih mengarah
          PPN seharusnya dipungut hanya di     strong growth of international trade  pada prinsip “pembelian” (purchase
          negara dilakukannya konsumsi. Akan   in services, evidence grew that VAT  principle). Namun, penentuan dengan
          tetapi, pada praktiknya di lapangan   could distort cross-border trade  cara ini, merupakan salah satu solusi
          tidaklah seperti itu.                in services and intangibles more  yang digunakan EU untuk menghindari
                                               generally and that this situation  terjadinya  double taxation dalam hal
            Terjadinya  double taxation dan    was creating obstacles to business  negara-negara anggota EU melakukan
          double non-taxation dalam PPN        activity, hindering economic growth  transaksi dengan negara-negara di luar
          memunculkan konflik dalam konsep     and distorting competition. The  EU.
                                                                                  14
          dasar PPN, khususnya mengenai prinsip   OECD considered these problems
          netralitas. Konflik ini timbul karena   VLJQLÀFDQW HQRXJK WR UHTXLUH IXUWKHU   Lain  halnya  dengan  barang
          atas suatu penyerahan barang dan/atau   remedies and it launched a project   berwujud, tempat penyerahan jasa
          jasa yang sama, dapat menghasilkan   to develop OECD International VAT/  seringkali lebih sulit ditentukan,
          beban pajak yang berbeda. Akibatnya,   GST Guidelines (the Guidelines)  terutama tempat penyerahan dari
          dapat menyebabkan terjadinya distorsi   in 2006. The objective of the  jasa internasional. Kay dan Davis
          dalam kompetisi.  Padahal menurut    Guidelines is to address uncertainty  menyebutkan bahwa penentuan tempat
                        11
          OECD, netralitas dalam pemungutan    and risks of double taxation and  penyerahan jasa adalah sesuatu yang
          PPN, adalah suatu keharusan.         unintended   non-taxation  that
                                               result from inconsistencies in
            Prinsip netralitas di sini maksudnya   the application of these taxes to   13 OECD, OECD International VAT/GST Guidelines,
                                                                                  2013, 9.
                                                                               14 Ben  Terra,  Sales Taxation: The Case of Value
                                            12 Kath Nightingale, Taxation Theory and Practice   Added Tax in the European Community
          11 Thomas  Ecker,  A VAT/GST Model Convention   4  Edition (Essex: Pearson Education Limited,   (Deventor-Oston: Kluwer Law and Taxation
                                                th
            (Amsterdam: IBFD, 2013), 30.       2002), 8.                          Publisher, 1988), 100.
     62   InsideTax | Edisi 17 | September-Oktober 2013
   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67