Page 73 - InsideTax Edisi 17th (Per(soal)an Konsultan Pajak)
P. 73
insideevent
SEMINAR PAJAK INTERNASIONAL:
RECENT DEVELOPMENTS ON INTERNATIONAL TAXATION
Seminar Pajak Internasional kembali diselenggarakan terlebih dahulu disegarkan kembali mengenai perbedaan
oleh DANNY DARUSSALAM Tax Center (DDTC) pada mendasar dari konsep tax planning, tax avoidance, dan
tanggal 24 September 2013 yang lalu. Kali ini tema yang tax evasion. Kemudian barulah pada sesi ini dan sesi-sesi
diangkat adalah “Recent Developments on International selanjutnya, para peserta disuguhi dengan pembahasan
Taxation”. Bertempat di ruang training DDTC, seminar BEPS Action Plan melalui bentuk-bentuk skema sebagai
yang dihadiri oleh praktisi, akademisi, maupun wakil berikut: Stateless Income, Hybrid Instruments, Controlled
dari Kementerian Keuangan ini berlangsung dengan Foreign Corporation, Intra-Group Financing, Harmful
efektif. Pembicara dalam seminar ini berasal dari tim Preferential Tax Practices, Transfer Pricing Manipulation,
internal DDTC yang berkompeten di bidang Perpajakan Aggressive Tax Planning, serta The Collection and Use of
Internasional yaitu Deborah dan Romy Afandi. Keduanya Global Tax Information.
mendapatkan gelar LL.M. Int. Tax dari Vienna University
of Economics and Business Administration, Austria. Dalam pemaparan bentuk-bentuk skema tersebut,
pembicara mengemasnya dalam ilustrasi-ilustrasi kasus
Materi seminar dipaparkan dalam 4 sesi, dengan sehingga memudahkan para peserta untuk memahami
fokus pembahasan mengenai OECD Action Plan on Base skema dimaksud. Selain itu, pembicara juga mengangkat
Erosion and Profit Shifting (BEPS). BEPS merupakan contoh-contoh kasus skema penghindaran pajak terkini
bentuk perlawanan negara-negara OECD terhadap seperti kasus yang terjadi pada Google.
praktik penghindaran pajak yang agresif yang dapat
menyebabkan tergerusnya basis pemajakan (base erosion) Di bagian akhir seminar ini, dipaparkan mengenai
dan perpindahan laba (profit shifting) ke negara-negara ketentuan mengenai General Anti Avoidance Rule
tax haven. (GAAR) dan Specific Anti Avoidance Rule (SAAR)
sebagai penangkal praktik penghindaran pajak. Dalam
Seminar ini diawali dengan pembahasan perkembangan kesempatan ini pula, diulas mengenai area apa saja
dari waktu ke waktu mengenai bagaimana negara- yang menjadi perhatian BEPS Action Plan dan deadline
negara di dunia melawan praktik penghindaran pajak dari action plan itu sendiri. Kemudian sebagai penutup,
yang menggunakan negara-negara tax haven sebagai dipaparkan mengenai pengaruh BEPS Action Plan
intermediary-nya. Dari perkembangan-perkembangan terhadap kemungkinan yang terjadi dalam peraturan
tersebut dapat disimpulkan bahwa praktik memerangi perundang-undangan Indonesia.
BEPS bukanlah hal yang baru. Namun, dengan semakin
canggihnya skema-skema penghindaran pajak yang Kesuksesan seminar ini juga didukung oleh peran
dilakukan oleh Wajib Pajak, menjadikan pengaturan interaktif antara pembicara dan peserta, sehingga proses
mengenai praktik penangkalnya harus dipertajam lagi. pemaparan berlangsung dua arah. Para peserta sangat
antusias dan sangat aktif menyampaikan baik pertanyaan
Sebelum peserta diajak lebih dalam memahami skema- maupun pendapat pribadinya, sehingga suasana seminar
skema apa saja yang menjadi perhatian utama BEPS Action menjadi lebih hidup. IT
Plan, pada sesi kedua acara seminar ini para peserta
InsideTax | Edisi 17 | September-Oktober 2013 73