Page 76 - InsideTax Edisi 17th (Per(soal)an Konsultan Pajak)
P. 76

insideregulation


                       *DPEDU   ² 3URVHGXU 0HPSHUROHK 6XUDW 5HNRPHQGDVL 0HQWHUL 3HULQGXVWULDQ GDODP 5DQJND
                              3HPDQIDDWDQ ,QVHQWLI 30.     %DJL :DMLE 3DMDN %LGDQJ 8VDKD 7HUWHQWX






                                                                          WP Badan Bidang
                                                                           Usaha Tertentu
                                                                                       Surat Rekomendasi
                                                                                       Menteri Perindustrian
                    WP Badan Bidang        Mengajukan permohonan
                     Usaha Tertentu
                                           rekomendasi kepada   Kementerian
                                           Direktur Pembina Industri,   Perindustrian  Diterbitkan dan
                1. Industri tekstil;       dengan melampirkan:                        ditandangani oleh
                2. Industri pakaian jadi;  1.  Salinan Izin Usaha                     Direktur Pembina Industri,
                3. Industri alas kaki;      Industri;                                 yaitu:
                4. Industri furniture; dan/atau  2. Salinan NPWP;                     1. Direktur Industri Tekstil
                5. Industri mainan anak-anak.                                          dan Aneka; atau
                                           3.  Laporan nilai penjualan
                Syarat, merupakan industri   tahun sebelumnya;                        2.  Direktur Industri Hasil
                padat karya:               4. Laporan penjualan                        Hutan dan Perkebunan.
                1.  Tenaga Kerja (TK) min. 500   ekspor tahun
                  orang; atau               sebelumnya;
                2.  Persentase Biaya TK dalam   5.  Surat Pernyataan tidak
                  biaya produksi min. 20%.  akan melakukan PHK
                                            s.d akhir tahun 2013.  Sumber: Permenperind No. 43/M-IND/PER/8/2013, diolah oleh penulis.
                                   *DPEDU   ² 3URVHGXU 3HUPRKRQDQ 3HQJXUDQJDQ 33K 3DVDO








                                                                                      Kepala KPP meneliti
                                          Permohonan                                 kelengkapan dokumen
                  WP Badan Bidang           Tertulis            Kantor Pelayanan
                   Usaha Tertentu
                                                                  Pajak (KPP)
                                          Permohonan secara
                                          tertulis disampaikan
                                          kepada Kepala KPP tempat                    LENGKAP, Kepala Kantor
                                          WP terdaftar. Disampaikan   BELUM LENGKAP, Kepala   memberikan keputusan
                  Lampiran:               paling lambat pada    kantor mengirimkan surat   pemberian pengurangan
                                                                permintaan kelengkapan
                  1.  Fotokopi surat rekomendasi   akhir Masa Pajak   dokumen kepada pemohon,   PPh Pasal 25, paling lama
                    dari Menteri Perindustrian;  September 2013, dengan   dengan menggunakan   5 hari kerja sejak tanggal
                  2.  Fotokopi NPWP; dan  menggunakan formulir   formulir lampiran II PerDirjen   permohonan diterima
                  3.  Fotokopi surat keputusan   lampiran I PerDirjen   No.30/2013, disampaikan   secara lengkap.
                    pemberian pengurangan   No.30/2013.         dalam jangka waktu
                    besarnya PPh Pasal 25,                      paling lama 5 hari kerja
                    bagi Wajib Pajak yang telah                 sejak tanggal diterimanya
                    memperoleh keputusan                        permohonan.
                    pengurangan besarnya PPh
                    Pasal 25 untuk Tahun Pajak
                    2013 berdasarkan Keputusan
                    Direktur Jenderal Pajak Nomor                  WP memenuhi
                    KEP-537/PJ./2000.                              kelengkapan dokumen.
                                                                        Keputusan pemberian pengurangan PPh Pasal
                                                                        25 diberikan sesuai dengan permohonan WP,
                                                                        namun tidak melebihi besarnya pengurangan
                Sumber: PMK No. 124/PMK.011/2013 dan PerDirjen No. 30/PJ/2013,   PPh Pasal 25 yang telah ditentukan.
                diolah oleh penulis.

          NPWP 000). Permohonan tersebut       b.  fotokopi kartu Nomor Pokok        2013 berdasarkan Keputusan
          disampaikan paling lambat pada akhir    Wajib Pajak (NPWP); dan            Direktur Jenderal Pajak Nomor
          Masa Pajak September 2013 dengan     c. fotokopi  surat   keputusan        KEP-537/PJ./2000.
          menggunakan formulir dalam lampiran     pemberian       pengurangan
          I PerDirjen No. 30/2013, dengan         besarnya  PPh    Pasal  25,     Kelengkapan dokumen permohonan
          dilampiri:                              bagi Wajib Pajak yang telah   tersebut akan diteliti oleh Kepala
                                                  memperoleh        keputusan  KPP, apabila dokumen permohonan
            a.  fotokopi surat rekomendasi dari   pengurangan besarnya PPh  yang disampaikan belum lengkap
               Menteri Perindustrian;             Pasal 25 untuk Tahun Pajak  Kepala KPP akan mengirimkan surat

     76   InsideTax | Edisi 17 | September-Oktober 2013
   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81