Page 76 - InsideTax Edisi 17th (Per(soal)an Konsultan Pajak)
P. 76
insideregulation
*DPEDU ² 3URVHGXU 0HPSHUROHK 6XUDW 5HNRPHQGDVL 0HQWHUL 3HULQGXVWULDQ GDODP 5DQJND
3HPDQIDDWDQ ,QVHQWLI 30. %DJL :DMLE 3DMDN %LGDQJ 8VDKD 7HUWHQWX
WP Badan Bidang
Usaha Tertentu
Surat Rekomendasi
Menteri Perindustrian
WP Badan Bidang Mengajukan permohonan
Usaha Tertentu
rekomendasi kepada Kementerian
Direktur Pembina Industri, Perindustrian Diterbitkan dan
1. Industri tekstil; dengan melampirkan: ditandangani oleh
2. Industri pakaian jadi; 1. Salinan Izin Usaha Direktur Pembina Industri,
3. Industri alas kaki; Industri; yaitu:
4. Industri furniture; dan/atau 2. Salinan NPWP; 1. Direktur Industri Tekstil
5. Industri mainan anak-anak. dan Aneka; atau
3. Laporan nilai penjualan
Syarat, merupakan industri tahun sebelumnya; 2. Direktur Industri Hasil
padat karya: 4. Laporan penjualan Hutan dan Perkebunan.
1. Tenaga Kerja (TK) min. 500 ekspor tahun
orang; atau sebelumnya;
2. Persentase Biaya TK dalam 5. Surat Pernyataan tidak
biaya produksi min. 20%. akan melakukan PHK
s.d akhir tahun 2013. Sumber: Permenperind No. 43/M-IND/PER/8/2013, diolah oleh penulis.
*DPEDU ² 3URVHGXU 3HUPRKRQDQ 3HQJXUDQJDQ 33K 3DVDO
Kepala KPP meneliti
Permohonan kelengkapan dokumen
WP Badan Bidang Tertulis Kantor Pelayanan
Usaha Tertentu
Pajak (KPP)
Permohonan secara
tertulis disampaikan
kepada Kepala KPP tempat LENGKAP, Kepala Kantor
WP terdaftar. Disampaikan BELUM LENGKAP, Kepala memberikan keputusan
Lampiran: paling lambat pada kantor mengirimkan surat pemberian pengurangan
permintaan kelengkapan
1. Fotokopi surat rekomendasi akhir Masa Pajak dokumen kepada pemohon, PPh Pasal 25, paling lama
dari Menteri Perindustrian; September 2013, dengan dengan menggunakan 5 hari kerja sejak tanggal
2. Fotokopi NPWP; dan menggunakan formulir formulir lampiran II PerDirjen permohonan diterima
3. Fotokopi surat keputusan lampiran I PerDirjen No.30/2013, disampaikan secara lengkap.
pemberian pengurangan No.30/2013. dalam jangka waktu
besarnya PPh Pasal 25, paling lama 5 hari kerja
bagi Wajib Pajak yang telah sejak tanggal diterimanya
memperoleh keputusan permohonan.
pengurangan besarnya PPh
Pasal 25 untuk Tahun Pajak
2013 berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor WP memenuhi
KEP-537/PJ./2000. kelengkapan dokumen.
Keputusan pemberian pengurangan PPh Pasal
25 diberikan sesuai dengan permohonan WP,
namun tidak melebihi besarnya pengurangan
Sumber: PMK No. 124/PMK.011/2013 dan PerDirjen No. 30/PJ/2013, PPh Pasal 25 yang telah ditentukan.
diolah oleh penulis.
NPWP 000). Permohonan tersebut b. fotokopi kartu Nomor Pokok 2013 berdasarkan Keputusan
disampaikan paling lambat pada akhir Wajib Pajak (NPWP); dan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Masa Pajak September 2013 dengan c. fotokopi surat keputusan KEP-537/PJ./2000.
menggunakan formulir dalam lampiran pemberian pengurangan
I PerDirjen No. 30/2013, dengan besarnya PPh Pasal 25, Kelengkapan dokumen permohonan
dilampiri: bagi Wajib Pajak yang telah tersebut akan diteliti oleh Kepala
memperoleh keputusan KPP, apabila dokumen permohonan
a. fotokopi surat rekomendasi dari pengurangan besarnya PPh yang disampaikan belum lengkap
Menteri Perindustrian; Pasal 25 untuk Tahun Pajak Kepala KPP akan mengirimkan surat
76 InsideTax | Edisi 17 | September-Oktober 2013