Page 74 - InsideTax Edisi 17th (Per(soal)an Konsultan Pajak)
P. 74
insideregulation
Pengurangan Besarnya PPh
Pasal 25 dan Penundaan
Pembayaran PPh Pasal 29 bagi
Wajib Pajak Industri Tertentu
elum pulihnya kondisi menelurkan empat Peraturan Menteri Jenderal Pajak Nomor Per-30/PJ/2013
perekonomian global memaksa Keuangan (PMK) terkait dengan (PerDirjen No. 30/2013). Hal-hal
Bpemerintah Indonesia bekerja insentif fiskal. Keempat PMK tersebut yang dibahas meliputi justifikasi
keras untuk mencegah agar yaitu: 2 dikeluarkannya PMK 124, jenis
perekonomian domestik tidak menjadi insentif yang diberikan, serta syarat
semakin terpuruk. Pada 23 Agustus 1. PMK No. 120/PMK.04/2013 dan ketentuan pemberian insentif.
lalu, pemerintah telah menetapkan tentang perubahan ketiga atas PMK
empat paket kebijakan ekonomi No. 147/PMK.04/2013 tentang 1. -XVWLÀNDVL 3HPEHULDQ
1
setelah didahului oleh merosotnya nilai Kawasan Berikat; ,QVHQWLI 30.
tukar rupiah dan penurunan Indeks 2. PMK No. 121/PMK.011/2013
Harga Saham Gabungan (IHSG). tentang Jenis Barang Kena Pajak Terganggunya stabilitas ekonomi
Empat paket kebijakan ekonomi yang Tergolong Mewah Selain makro Indonesia sebagai imbas dari
tersebut antara lain: Kendaraan Bermotor yang Dikenai sentimen negatif ekonomi global
Pajak Penjualan atas Barang telah menyebabkan pelemahan
1. paket pertama, untuk memperbaiki Mewah; perekonomian di tanah air. Krisis ini
defisit transaksi berjalan dan 3. PMK No. 122/PMK.011/2013
menjaga stabilitas nilai tukar rupiah tentang Buku-buku Pelajaran tentunya menggangu keberlangsungan
terhadap dolar; Umum, Kitab Suci, dan Buku- usaha di tanah air, termasuk
2. paket kedua, untuk menjaga buku Pelajaran Agama yang atas mengancam industri padat karya
akibat
biaya
intensive)
(labour
pertumbuhan ekonomi dengan Impor dan/atau Penyerahannya produksi yang semakin tinggi. Salah
memastikan defisit APBN 2013 Dibebaskan dari Pengenaan Pajak satu kebijakan yang dikeluarkan
tetap sebesar 2,38%; Pertambahan Nilai (PPN); dan pemerintah melalui Menteri Keuangan
3. paket ketiga, untuk menjaga daya 4. PMK No. 124/PMK.011/2013 ialah dengan memberikan insentif
beli masyarakat akibat adanya tentang Pemberian Pengurangan berupa pengurangan PPh Pasal 25
gejolak harga dan inflasi; serta Besarnya PPh Pasal 25 dan dan penundaan pembayaran PPh
Penundaan PPh Pasal 29 Tahun
4. paket keempat, untuk mempercepat 2013 Bagi Wajib Pajak Industri Pasal 29 bagi industri-industri tertentu
realisasi investasi. Tertentu. yang tergolong sebagai industri padat
karya, yang ketentuannya diatur dalam
Sebagai kelanjutan dari empat Dalam inside regulation kali ini, PMK 124.
paket kebijakan ekonomi tersebut, redaksi secara khusus mengulas aturan
Kementerian Keuangan lantas dalam PMK No. 124/PMK.011/2013 Kebijakan insentif PMK 124 ini
(PMK 124) serta aturan teknisnya yang diberikan bertujuan untuk membendung
tertuang dalam Peraturan Direktur terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja
1 “Pemerintah Keluarkan 4 Paket Kebijakan Untuk (PHK) serta melindungi likuiditas
Cegah Krisis Ekonomi,” Desik Informasi, Internet, (cash flow) perusahaan industri padat
dapat diakses pada http://www.setkab.go.id/ 2 “Menteri Keuangan Terbitkan Empat PMK Baru,”
berita-9953-pemerintah-keluarkan-4-paket- Kompas.com, Internet, dapat diakses pada karya agar tetap kondusif, terlebih
kebijakan-untuk-cegah-krisis-ekonomi.html, http://nasional.kontan.co.id/news/menteri- pada industri yang berorientasi ekspor.
diakses pada tanggal 30 September 2013. keuangan-terbitkan-empat-pmk-baru, diakses Selain itu kebijakan ini diharapkan
pada tanggal 30 September 2013.
74 InsideTax | Edisi 17 | September-Oktober 2013