Page 74 - InsideTax Edisi 17th (Per(soal)an Konsultan Pajak)
P. 74

insideregulation








          Pengurangan Besarnya PPh


          Pasal 25 dan Penundaan



          Pembayaran PPh Pasal 29 bagi



          Wajib Pajak Industri Tertentu










              elum      pulihnya    kondisi  menelurkan empat Peraturan Menteri  Jenderal Pajak Nomor Per-30/PJ/2013
              perekonomian global memaksa  Keuangan (PMK) terkait dengan  (PerDirjen No. 30/2013).  Hal-hal
         Bpemerintah Indonesia bekerja  insentif fiskal. Keempat PMK tersebut  yang dibahas meliputi justifikasi
          keras   untuk   mencegah    agar  yaitu: 2                           dikeluarkannya  PMK   124,   jenis
          perekonomian domestik tidak menjadi                                  insentif yang diberikan, serta syarat
          semakin terpuruk. Pada 23 Agustus  1.  PMK  No.   120/PMK.04/2013  dan ketentuan pemberian insentif.
          lalu, pemerintah telah menetapkan    tentang perubahan ketiga atas PMK
          empat paket kebijakan ekonomi        No. 147/PMK.04/2013 tentang     1. -XVWLÀNDVL 3HPEHULDQ
                                         1
          setelah didahului oleh merosotnya nilai   Kawasan Berikat;              ,QVHQWLI 30.
          tukar rupiah dan penurunan Indeks  2. PMK   No.  121/PMK.011/2013
          Harga Saham Gabungan (IHSG).         tentang Jenis Barang Kena Pajak    Terganggunya stabilitas ekonomi
          Empat paket kebijakan ekonomi        yang Tergolong Mewah Selain     makro Indonesia sebagai imbas dari
          tersebut antara lain:                Kendaraan Bermotor yang Dikenai   sentimen negatif ekonomi global
                                               Pajak Penjualan atas Barang     telah   menyebabkan    pelemahan
          1.  paket pertama, untuk memperbaiki   Mewah;                        perekonomian di tanah air. Krisis ini
            defisit transaksi berjalan dan   3.  PMK No. 122/PMK.011/2013
            menjaga stabilitas nilai tukar rupiah   tentang  Buku-buku  Pelajaran  tentunya menggangu keberlangsungan
            terhadap dolar;                    Umum, Kitab Suci, dan Buku-     usaha   di  tanah   air,  termasuk
          2.  paket  kedua,  untuk  menjaga    buku Pelajaran Agama yang atas   mengancam industri padat karya
                                                                                                   akibat
                                                                                                           biaya
                                                                                        intensive)
                                                                               (labour
            pertumbuhan   ekonomi   dengan     Impor dan/atau Penyerahannya    produksi yang semakin tinggi. Salah
            memastikan defisit APBN 2013       Dibebaskan dari Pengenaan Pajak   satu kebijakan yang dikeluarkan
            tetap sebesar 2,38%;               Pertambahan Nilai (PPN); dan    pemerintah melalui Menteri Keuangan
          3.  paket ketiga, untuk menjaga daya   4.  PMK No. 124/PMK.011/2013   ialah dengan memberikan insentif
            beli masyarakat akibat adanya      tentang Pemberian Pengurangan   berupa pengurangan PPh Pasal 25
            gejolak harga dan inflasi; serta   Besarnya PPh Pasal 25 dan       dan penundaan pembayaran PPh
                                               Penundaan PPh Pasal 29 Tahun
          4.  paket keempat, untuk mempercepat   2013 Bagi Wajib Pajak Industri   Pasal 29 bagi industri-industri tertentu
            realisasi investasi.               Tertentu.                       yang tergolong sebagai industri padat
                                                                               karya, yang ketentuannya diatur dalam
            Sebagai kelanjutan dari empat      Dalam inside regulation kali ini,   PMK 124.
          paket kebijakan ekonomi tersebut,  redaksi secara khusus mengulas aturan
          Kementerian   Keuangan     lantas  dalam PMK No. 124/PMK.011/2013       Kebijakan insentif PMK 124 ini
                                            (PMK 124) serta aturan teknisnya yang   diberikan bertujuan untuk membendung
                                            tertuang dalam Peraturan Direktur   terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja
          1   “Pemerintah Keluarkan 4 Paket Kebijakan Untuk                    (PHK) serta melindungi likuiditas
            Cegah Krisis Ekonomi,” Desik Informasi, Internet,                  (cash flow) perusahaan industri padat
            dapat diakses pada http://www.setkab.go.id/  2   “Menteri Keuangan Terbitkan Empat PMK Baru,”
            berita-9953-pemerintah-keluarkan-4-paket-  Kompas.com, Internet, dapat diakses pada   karya agar tetap kondusif, terlebih
            kebijakan-untuk-cegah-krisis-ekonomi.html,   http://nasional.kontan.co.id/news/menteri-  pada industri yang berorientasi ekspor.
            diakses pada tanggal 30 September 2013.  keuangan-terbitkan-empat-pmk-baru, diakses   Selain itu kebijakan ini diharapkan
                                               pada tanggal 30 September 2013.
     74   InsideTax | Edisi 17 | September-Oktober 2013
   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79