Page 77 - InsideTax Edisi 17th (Per(soal)an Konsultan Pajak)
P. 77

insideregulation


                              *DPEDU   ² 3URVHGXU 3HUPRKRQDQ 3HQXQGDDQ 3HPED\DUDQ 33K 3DVDO








                                                                                    Kepala KPP meneliti
                                        Permohonan                                 kelengkapan dokumen
                                          Tertulis
                WP Badan Bidang                              Kantor Pelayanan
                 Usaha Tertentu
                                                               Pajak (KPP)
                                     Permohonan secara
                                     tertulis disampaikan
                                     kepada Kepala KPP
                                     tempat WP terdaftar.
                                     Disampaikan paling   BELUM LENGKAP,   LENGKAP,    TIDAK
                                     lambat 20 hari    Kepala kantor    Kepala Kantor   DIPERTIMBANGKAN,
                                     kerja sebelum saat   mengirimkan   memberikan     karena tidak memenuhi
                                     terutangnya PPh   surat permintaan   keputusan    jangka waktu penyampaian
                                     Pasal 29 dengan   kelengkapan dokumen   pemberian   permohonan dan
                                     menggunakan       kepada pemohon   penundaan      kelengkapan dokumen.
                                     formulir lampiran IV   dengan menggunakan   pembayaran PPh   Diberitahukan kepada WP
                   Lampiran:         PerDirjen  No.30/2013.  formulir lampiran V   Pasal 29, paling   dengan menggunakan
                                                       PerDirjen No.30/2013,
                   1. Fotokopi surat                   disampaikan dalam   lama 5 hari kerja   formulir lampiran VI
                     rekomendasi                       jangka waktu paling   sejak tanggal   PerDirjen No.30/2013 yang
                     dari Menteri                      lama 5 hari kerja sejak   permohonan   disampaikan dalam jangka
                     Perindustrian; dan                                 diterima secara   waktu 3 hari kerja sejak
                   2. Fotokopi NPWP.                   tanggal diterimanya   lengkap.  terlampauinya batas waktu.
                                                       permohonan.
                                             WP harus memenuhi kelengkapan
                                             dokumen dalam jangka waktu 5
                                             hari kerja sejak tanggal dikirimnya
                                             surat permintaan kelengkapan.
                                                                       Keputusan penundaan pembayaran PPh Pasal 29
              Sumber: PMK No. 124/PMK.011/2013 dan PerDirjen No. 30/PJ/2013,   diberikan, namun dengan tidak melebihi jangka
              diolah oleh penulis.                                     waktu maksimal penundaan pembayaran.


          permintaan  kelengkapan   dengan  sanksi    administrasi   tersebut.  insentif PMK 124, pajak digunakan
          formulir dalam lampiran II PerDirjen   Penghapusan sanksi administrasi ini  sebagai alat untuk mendukung program
          No. 30/2013. Dalam jangka waktu  merupakan keistimewaan tersendiri  pemerintah dalam upaya meningkatkan
          paling lama 5 hari kerja sejak tanggal  mengingat  ketentuan  pemberian  daya saing industri nasional baik yang
          permohonan dan dokumen telah      angsuran atau penundaan pembayaran  berorientasi domestik maupun ekspor
          diterima secara lengkap, DJP akan  pajak yang diatur dalam Peraturan  serta  meningkatkan   penyerapan
          memberikan keputusan pemberian  Dirjen Pajak No. PER-38/PJ./2008     lapangan pekerjaan. Selain fungsi
          pengurangan PPh Pasal 25. Terkait  tidak mengatur aturan penghapusan  regulerend, pemberian insentif PMK
          prosedur permohonan pengurangan  sanksi administrasi tersebut. Terkait  124 juga berfungsi sebagai stabilitator
          PPh Pasal 25 dapat dilihat pada  prosedur   permohonan    penundaan  karena insentif tersebut bertujuan
          Gambar 2.                         pembayaran PPh Pasal 29 dapat  untuk menjaga stabilitas ekonomi
                                            dilihat pada Gambar 3.             makro, stabilitas neraca perdagangan,
            Sementara, untuk mendapatkan                                       serta stabilitas nilai tukar rupiah.
          penundaan pembayaran PPh Pasal 29,  3. .HVLPSXODQ GDQ 6DUDQ
          Wajib Pajak juga harus menyampaikan                                     Sedikit catatan, pemberian insentif
          permohonan secara tertulis perihal   Kebijakan insentif PMK 124 dapat  ini sebaiknya tidak hanya dibatasi
          penundaan pembayaran PPh Pasal  dijadikan   contoh   teranyar  untuk  bagi industri-industri tertentu saja
          29 kepada Kepala Kantor Pelayanan   menerangkan bahwa pajak selain  mengingat banyak pihak di luar industri
          Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.  berfungsi sebagai sumber pembiayaan  tersebut yang juga terkena dampak
          Penundaan pembayaran PPh Pasal 29  negara (budgetair), pajak juga berfungsi  krisis secara langsung maupun tidak
          dapat diberikan paling lama 3 bulan  sebagai alat pengatur (regulerend) dan  langsung. Pemberian insentif tersebut
          dari saat terutangnya PPh Pasal 29.  juga sebagai alat penjaga stabilitas  sebaiknya dapat dirasakan manfaatnya
          Terkait sanksi administrasi sebesar  (stabilisator)  perekonomian  yang  oleh semua pihak, namun tetap harus
          2% per bulan sebagaimana yang diatur   sedang melemah.               diberikan kriteria dan persyaratan agar
          dalam Pasal 19 ayat (2) UU KUP, yaitu                                insentif tersebut dapat membawa hasil
          dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan   Pajak  sebagai  alat  pengatur  maksimal dan berdaya guna.  IT
          menunda pembayaran pajak (PPh     mempunyai pengertian bahwa pajak
          Pasal 29), Direktur Jenderal Pajak  dapat digunakan sebagai instrumen
          karena jabatan dapat menghapuskan  untuk mencapai tujuan. Terkait dengan


                                                                                     InsideTax | Edisi 17 | September-Oktober 2013  77
   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82