Page 77 - InsideTax Edisi 17th (Per(soal)an Konsultan Pajak)
P. 77
insideregulation
*DPEDU ² 3URVHGXU 3HUPRKRQDQ 3HQXQGDDQ 3HPED\DUDQ 33K 3DVDO
Kepala KPP meneliti
Permohonan kelengkapan dokumen
Tertulis
WP Badan Bidang Kantor Pelayanan
Usaha Tertentu
Pajak (KPP)
Permohonan secara
tertulis disampaikan
kepada Kepala KPP
tempat WP terdaftar.
Disampaikan paling BELUM LENGKAP, LENGKAP, TIDAK
lambat 20 hari Kepala kantor Kepala Kantor DIPERTIMBANGKAN,
kerja sebelum saat mengirimkan memberikan karena tidak memenuhi
terutangnya PPh surat permintaan keputusan jangka waktu penyampaian
Pasal 29 dengan kelengkapan dokumen pemberian permohonan dan
menggunakan kepada pemohon penundaan kelengkapan dokumen.
formulir lampiran IV dengan menggunakan pembayaran PPh Diberitahukan kepada WP
Lampiran: PerDirjen No.30/2013. formulir lampiran V Pasal 29, paling dengan menggunakan
PerDirjen No.30/2013,
1. Fotokopi surat disampaikan dalam lama 5 hari kerja formulir lampiran VI
rekomendasi jangka waktu paling sejak tanggal PerDirjen No.30/2013 yang
dari Menteri lama 5 hari kerja sejak permohonan disampaikan dalam jangka
Perindustrian; dan diterima secara waktu 3 hari kerja sejak
2. Fotokopi NPWP. tanggal diterimanya lengkap. terlampauinya batas waktu.
permohonan.
WP harus memenuhi kelengkapan
dokumen dalam jangka waktu 5
hari kerja sejak tanggal dikirimnya
surat permintaan kelengkapan.
Keputusan penundaan pembayaran PPh Pasal 29
Sumber: PMK No. 124/PMK.011/2013 dan PerDirjen No. 30/PJ/2013, diberikan, namun dengan tidak melebihi jangka
diolah oleh penulis. waktu maksimal penundaan pembayaran.
permintaan kelengkapan dengan sanksi administrasi tersebut. insentif PMK 124, pajak digunakan
formulir dalam lampiran II PerDirjen Penghapusan sanksi administrasi ini sebagai alat untuk mendukung program
No. 30/2013. Dalam jangka waktu merupakan keistimewaan tersendiri pemerintah dalam upaya meningkatkan
paling lama 5 hari kerja sejak tanggal mengingat ketentuan pemberian daya saing industri nasional baik yang
permohonan dan dokumen telah angsuran atau penundaan pembayaran berorientasi domestik maupun ekspor
diterima secara lengkap, DJP akan pajak yang diatur dalam Peraturan serta meningkatkan penyerapan
memberikan keputusan pemberian Dirjen Pajak No. PER-38/PJ./2008 lapangan pekerjaan. Selain fungsi
pengurangan PPh Pasal 25. Terkait tidak mengatur aturan penghapusan regulerend, pemberian insentif PMK
prosedur permohonan pengurangan sanksi administrasi tersebut. Terkait 124 juga berfungsi sebagai stabilitator
PPh Pasal 25 dapat dilihat pada prosedur permohonan penundaan karena insentif tersebut bertujuan
Gambar 2. pembayaran PPh Pasal 29 dapat untuk menjaga stabilitas ekonomi
dilihat pada Gambar 3. makro, stabilitas neraca perdagangan,
Sementara, untuk mendapatkan serta stabilitas nilai tukar rupiah.
penundaan pembayaran PPh Pasal 29, 3. .HVLPSXODQ GDQ 6DUDQ
Wajib Pajak juga harus menyampaikan Sedikit catatan, pemberian insentif
permohonan secara tertulis perihal Kebijakan insentif PMK 124 dapat ini sebaiknya tidak hanya dibatasi
penundaan pembayaran PPh Pasal dijadikan contoh teranyar untuk bagi industri-industri tertentu saja
29 kepada Kepala Kantor Pelayanan menerangkan bahwa pajak selain mengingat banyak pihak di luar industri
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. berfungsi sebagai sumber pembiayaan tersebut yang juga terkena dampak
Penundaan pembayaran PPh Pasal 29 negara (budgetair), pajak juga berfungsi krisis secara langsung maupun tidak
dapat diberikan paling lama 3 bulan sebagai alat pengatur (regulerend) dan langsung. Pemberian insentif tersebut
dari saat terutangnya PPh Pasal 29. juga sebagai alat penjaga stabilitas sebaiknya dapat dirasakan manfaatnya
Terkait sanksi administrasi sebesar (stabilisator) perekonomian yang oleh semua pihak, namun tetap harus
2% per bulan sebagaimana yang diatur sedang melemah. diberikan kriteria dan persyaratan agar
dalam Pasal 19 ayat (2) UU KUP, yaitu insentif tersebut dapat membawa hasil
dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan Pajak sebagai alat pengatur maksimal dan berdaya guna. IT
menunda pembayaran pajak (PPh mempunyai pengertian bahwa pajak
Pasal 29), Direktur Jenderal Pajak dapat digunakan sebagai instrumen
karena jabatan dapat menghapuskan untuk mencapai tujuan. Terkait dengan
InsideTax | Edisi 17 | September-Oktober 2013 77