Page 75 - InsideTax Edisi 17th (Per(soal)an Konsultan Pajak)
P. 75
insideregulation
dapat mengurangi beban pajak tertentu yang EHURULHQWDVL PMK 124. Sementara itu, salah satu
perusahaan sehingga perusahaan tetap HNVSRU. persyaratan untuk mendapatkan
mampu bertahan selama krisis, tidak rekomendasi tersebut, perusahaan
melakukan PHK terhadap para tenaga Berdasarkan aturan Peraturan harus membuat surat pernyataan
kerjanya, dan mencegah perusahaan Menteri Perindustrian (Permenperind) tidak akan melakukan PHK terhadap
padat karya merelokasi usahanya No. 43/M-IND/PER/8/2013, perusaha- karyawannya sampai dengan akhir
ke negara lain. Dengan mencegah an industri yang dikategorikan tahun 2013.
terjadinya PHK dan menekan angka berorientasi ekspor ialah perusahaan
pengangguran di tanah air tentu daya industri yang melakukan ekspor Namun, kedua jenis insentif
beli masyarakat akan tetap terjaga sama atau lebih dari 30% dari total tersebut bukanlah merupakan
dengan baik. penjualan. insentif jenis baru. Karena selama
ini perusahaan dalam kondisi-kondisi
Badan Pusat Statistik (BPS) Mengapa industri yang berorientasi tertentu, seperti Waib Pajak yang
mencatat angka pengangguran di ekspor mendapatkan persentase memiliki kompensasi kerugian, Wajib
Indonesia hingga Februari 2013 pengurangan PPh Pasal 25 lebih Pajak yang memperoleh penghasilan
mencapai 7,17 juta orang, sementara besar dibanding dengan industri yang tidak teratur, Wajib Pajak yang
jumlah angkatan kerja pada Februari tidak berorientasi ekspor? Hal ini mengalami perubahan keadaan
2013 sebanyak 121,2 juta orang. disebabkan di tengah krisis ekonomi usaha atau kegiatan usaha, dan
3
Melihat realita tersebut, Indonesia dan melemahnya nilai tukar rupiah lain sebagainya dapat mengajukan
saat ini dirasakan masih sangat diperlukan stimulus tambahan bagi pengurangan angsuran PPh Pasal 25
membutuhkan lebih banyak industri industri yang berorientasi ekspor. dengan cara memberikan bukti adanya
padat karya untuk menekan angka Selain dapat menambah devisa bagi potensi penurunan keuntungan, yang
penggangguran tersebut. negara, peningkatan ekspor sangat ketentuannya telah diatur lebih lanjut
dibutuhkan untuk memperbaiki kondisi dalam Keputusan Dirjen Pajak No.
2. -HQLV 6\DUDW GDQ 3URVHGXU neraca perdagangan yang defisit, KEP-537/PJ./2000. Sementara itu,
3HPEHULDQ ,QVHQWLI sehingga dapat mengurangi tekanan Wajib Pajak yang mengalami kesulitan
PMK 124 volatilitas nilai tukar rupiah yang cukup likuiditas atau mengalami keadaan di
besar. luar kekuasaannya (force major) yang
menyebabkan mereka tidak mampu
Ada dua jenis insentif PPh PMK Walaupun demikian, pemberian memenuhi kewajiban pajaknya tepat
124 yang diberikan bagi Wajib Pajak
badan industri tertentu, yaitu sebagai insentif PMK 124 hanya diperuntukkan waktu dapat mengajukan pengangsuran
bagi Wajib Pajak badan industri dan penundaan pembayaran pajak PPh
berikut:
tertentu yang tergolong perusahaan Pasal 29, yang ketentuannya telah
a. pengurangan Pajak Penghasilan industri padat karya, yaitu perusahaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pasal 25 untuk Masa Pajak yang kegiatan usahanya bergerak pada Dirjen Pajak No. PER-38/PJ./2008.
September 2013 sampai bidang usaha sebagai berikut:
dengan Masa Pajak Desember Jadi, pemberian insentif ini
2013; dan/atau a. industri tekstil; sebenarnya tidak terlalu mengurangi
b. penundaan pembayaran Pajak b. industri pakaian jadi; setoran pajak perusahaan tersebut,
Penghasilan Pasal 29 untuk c. industri alas kaki; hanya saja mereka (Wajib Pajak
Tahun Pajak 2013. Industri tertentu) diberi kemudahan
d. industri furnitur; dan/atau dengan pelayanan yang lebih cepat
Adapun besarnya pengurangan e. industri mainan anak-anak. karena mereka langsung mendapatkan
PPh Pasal 25 dapat diberikan paling rekomendasi dari Menteri Perindustrian
tinggi sebesar: Yang dimaksud dengan industri tanpa harus dibuktikan kebenaran
padat karya adalah industri yang penurunan keuntungan mereka di
D 25% (dua puluh lima persen) memenuhi kriteria antara lain: tahun ini oleh Ditjen Pajak. Gambar
dari PPh Pasal 25 Masa Pajak mempekerjakan tenaga kerja paling 1 menjelaskan prosedur memperoleh
Agustus 2013, bagi Wajib Pajak sedikit (minimal) sebanyak 500 orang surat rekomendasi dari menteri
badan industri tertentu yang perindustrian.
WLGDN EHURULHQWDVL HNVSRU; atau atau persentase biaya tenaga kerja
dari keseluruhan biaya produksi paling
E 50% (lima puluh persen) dari sedikit (minimal) sebesar 20%. Setelah memperoleh surat
Pajak Penghasilan Pasal 25 rekomendasi dari Menteri Perindustrian,
Masa Pajak Agustus 2013, Untuk mendapatkan fasilitas untuk mendapatkan pengurangan
bagi Wajib Pajak badan industri PPh Pasal 25, Wajib Pajak harus
insentif PMK 124, perusahaan
industri tersebut terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara
3 Hasil Survei Angkatan Kerja Nasional tertulis tentang besarnya pengurangan
(Sakernas) 2013 yang dirilis oleh Badan harus memiliki rekomendasi dari PPh Pasal 25 yang diminta kepada
Pusat Statistik (BPS), Internet, dapat diakses Menteri Perindustrian. Rekomendasi
pada http://www.bps.go.id/tab_sub/ ini merupakan syarat utama dalam Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
view.php?k at=1&tabel=1&daftar=1&id_ tempat Wajib Pajak terdaftar dengan
subyek=06¬ab=1, diakses pada tanggal 30 mengajukan permohonan insentif status domisili/pusat (kode status
September 2013.
InsideTax | Edisi 17 | September-Oktober 2013 75