Page 75 - InsideTax Edisi 17th (Per(soal)an Konsultan Pajak)
P. 75

insideregulation


          dapat  mengurangi   beban  pajak        tertentu  yang   EHURULHQWDVL   PMK 124. Sementara itu, salah satu
          perusahaan sehingga perusahaan tetap    HNVSRU.                      persyaratan  untuk   mendapatkan
          mampu bertahan selama krisis, tidak                                  rekomendasi tersebut, perusahaan
          melakukan PHK terhadap para tenaga   Berdasarkan  aturan   Peraturan  harus membuat surat pernyataan
          kerjanya, dan mencegah perusahaan   Menteri Perindustrian (Permenperind)  tidak akan melakukan PHK terhadap
          padat karya merelokasi usahanya  No. 43/M-IND/PER/8/2013, perusaha-  karyawannya sampai dengan akhir
          ke negara lain. Dengan mencegah  an    industri  yang   dikategorikan  tahun 2013.
          terjadinya PHK dan menekan angka   berorientasi ekspor ialah perusahaan
          pengangguran di tanah air tentu daya  industri  yang  melakukan  ekspor  Namun,  kedua   jenis  insentif
          beli masyarakat akan tetap terjaga   sama atau lebih dari 30% dari total   tersebut  bukanlah  merupakan
          dengan baik.                      penjualan.                         insentif jenis baru. Karena selama
                                                                               ini perusahaan dalam kondisi-kondisi
            Badan   Pusat   Statistik  (BPS)   Mengapa industri yang berorientasi  tertentu, seperti Waib Pajak yang
          mencatat angka pengangguran di  ekspor     mendapatkan    persentase  memiliki kompensasi kerugian, Wajib
          Indonesia hingga Februari 2013    pengurangan PPh Pasal 25 lebih  Pajak yang memperoleh penghasilan
          mencapai 7,17 juta orang, sementara  besar dibanding dengan industri yang  tidak teratur, Wajib Pajak yang
          jumlah angkatan kerja pada Februari  tidak berorientasi ekspor? Hal ini  mengalami  perubahan  keadaan
          2013 sebanyak 121,2 juta orang.    disebabkan di tengah krisis ekonomi   usaha atau kegiatan usaha, dan
                                         3
          Melihat realita tersebut, Indonesia  dan melemahnya nilai tukar rupiah  lain sebagainya dapat mengajukan
          saat ini dirasakan masih sangat  diperlukan stimulus tambahan bagi  pengurangan angsuran PPh Pasal 25
          membutuhkan lebih banyak industri  industri yang berorientasi ekspor.  dengan cara memberikan bukti adanya
          padat karya untuk menekan angka  Selain dapat menambah devisa bagi  potensi penurunan keuntungan, yang
          penggangguran tersebut.           negara, peningkatan ekspor sangat  ketentuannya telah diatur lebih lanjut
                                            dibutuhkan untuk memperbaiki kondisi  dalam Keputusan Dirjen Pajak No.
          2. -HQLV  6\DUDW  GDQ 3URVHGXU    neraca perdagangan yang defisit,  KEP-537/PJ./2000. Sementara itu,
            3HPEHULDQ ,QVHQWLI              sehingga dapat mengurangi tekanan  Wajib Pajak yang mengalami kesulitan
            PMK 124                         volatilitas nilai tukar rupiah yang cukup  likuiditas atau mengalami keadaan di
                                            besar.                             luar kekuasaannya (force major) yang
                                                                               menyebabkan mereka tidak mampu
            Ada dua jenis insentif PPh PMK     Walaupun demikian, pemberian  memenuhi kewajiban pajaknya tepat
          124 yang diberikan bagi Wajib Pajak
          badan industri tertentu, yaitu sebagai   insentif PMK 124 hanya diperuntukkan  waktu dapat mengajukan pengangsuran
                                            bagi Wajib Pajak badan industri  dan penundaan pembayaran pajak PPh
          berikut:
                                            tertentu yang tergolong perusahaan  Pasal 29, yang ketentuannya telah
            a.  pengurangan Pajak Penghasilan   industri padat karya, yaitu perusahaan  diatur lebih lanjut dalam Peraturan
               Pasal 25 untuk Masa Pajak    yang kegiatan usahanya bergerak pada  Dirjen Pajak No. PER-38/PJ./2008.
               September    2013    sampai  bidang usaha sebagai berikut:
               dengan Masa Pajak Desember                                         Jadi,  pemberian   insentif  ini
               2013; dan/atau                  a. industri tekstil;            sebenarnya tidak terlalu mengurangi
            b.  penundaan pembayaran Pajak     b.  industri pakaian jadi;      setoran pajak perusahaan tersebut,
               Penghasilan Pasal 29 untuk      c.  industri alas kaki;         hanya saja mereka (Wajib Pajak
               Tahun Pajak 2013.                                               Industri tertentu) diberi kemudahan
                                               d.  industri furnitur; dan/atau   dengan pelayanan yang lebih cepat
            Adapun besarnya pengurangan        e.  industri mainan anak-anak.  karena mereka langsung mendapatkan
          PPh Pasal 25 dapat diberikan paling                                  rekomendasi dari Menteri Perindustrian
          tinggi sebesar:                      Yang dimaksud dengan industri   tanpa harus dibuktikan kebenaran
                                                   padat karya adalah industri yang   penurunan keuntungan mereka di
            D   25% (dua puluh lima persen)   memenuhi  kriteria  antara  lain:    tahun ini oleh Ditjen Pajak. Gambar
               dari PPh Pasal 25 Masa Pajak   mempekerjakan tenaga kerja paling   1 menjelaskan prosedur memperoleh
               Agustus 2013, bagi Wajib Pajak   sedikit (minimal) sebanyak 500 orang   surat  rekomendasi  dari  menteri
               badan industri tertentu yang                                    perindustrian.
               WLGDN EHURULHQWDVL HNVSRU; atau             atau persentase biaya tenaga kerja
                                            dari keseluruhan biaya produksi paling
            E   50% (lima puluh persen) dari   sedikit (minimal) sebesar 20%.     Setelah    memperoleh    surat
               Pajak Penghasilan Pasal 25                                      rekomendasi dari Menteri Perindustrian,
               Masa Pajak Agustus 2013,        Untuk    mendapatkan   fasilitas  untuk  mendapatkan  pengurangan
               bagi Wajib Pajak badan industri                                 PPh Pasal 25, Wajib Pajak harus
                                            insentif  PMK   124,   perusahaan
                                            industri tersebut terlebih dahulu   menyampaikan permohonan secara
          3  Hasil  Survei  Angkatan  Kerja  Nasional                          tertulis tentang besarnya pengurangan
            (Sakernas) 2013 yang dirilis oleh Badan   harus memiliki rekomendasi dari   PPh Pasal 25 yang diminta kepada
            Pusat Statistik (BPS), Internet, dapat diakses   Menteri Perindustrian. Rekomendasi
            pada       http://www.bps.go.id/tab_sub/  ini merupakan syarat utama dalam   Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
            view.php?k at=1&tabel=1&daftar=1&id_                               tempat Wajib Pajak terdaftar dengan
            subyek=06¬ab=1, diakses pada tanggal 30   mengajukan  permohonan  insentif  status domisili/pusat (kode status
            September 2013.

                                                                                     InsideTax | Edisi 17 | September-Oktober 2013  75
   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80