Page 13 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 13
insidereview
pemberian tax amnesty, khususnya di Tax Amnesty di Indonesia
negara-negara berkembang, sebaiknya Tax amnesty di Indonesia
dihindari. Kalau pun tetap harus sendiri bukanlah barang baru. Pada
17
diberikan, hendaknya: 18
pertengahan tahun 1984, pada awal-
1. Sumber ketidakpatuhan WP harus awal tax reform di Indonesia, pemerintah
diidentifikasi. Ini bisa berupa mengeluarkan Keputusan Presiden No.
administrasi pajak yang tidak efektif 26 Tahun 1984. Beleid ini menyatakan
(misalnya kekurangmampuan bahwa masyarakat akan diberikan
melakukan penegakan hukum) atau pengampunan pajak, baik yang belum
sistem pajaknya yang tidak bagus; atau yang sudah terdaftar sebagai
2. Jika sudah teridentifikasi, sebelum WP. Tujuan diberikan pengampunan
tax amnesty diberikan, sumber pajak pada saat itu adalah reformulasi
ketidakpatuhan itu harus sudah serangkaian peraturan perpajakan yang
teratasi; sehingga perlu sebagai suatu titik awal
3. Terakhir, tax amnesty yang diberikan yang bersih dari masyarakat.
harus: Pengampunan ini diberikan atas
pajak yang belum atau tidak sepenuhnya
a. Waktunya terbatas; dibayar untuk pajak pendapatan, pajak
“P emberian c. Yang boleh ikut dibatasi untuk penjualan, pajak pendapatan buruh,
b. Cut-off date-nya harus jelas;
perseroan, pajak kekayaan, pajak
MPO Wapu, dan pajak atas dividen,
WP yang tidak patuh saja;
tax amnesty
bunga dan royalti.
tru bisa
jus
menurunkan d. Tidak boleh mengurangi present Namun demikian, meskipun sudah
value pajak yang kurang bayar;
tingkat e. Pemberian tax amnesty tidak diperpanjang selama enam bulan, Gillis
kepatuhan boleh bertentangan dengan menyatakan bahwa tax amnesty ini
telah gagal dan tidak banyak WP yang
kalau WP yakin prinsip perpajakan pada tertarik untuk memanfaatkannya.
21
bahwa akan umumnya. Misalnya, tax Selain itu, peranan pajak dalam
ada amnesty amnesty yang memungkinkan penerimaan negara pada saat itu tidak
secara
pembayaran
pajak
lanjutan tanpa anonim justru membatasi upaya terlalu signifikan sehingga nampaknya
upaya penegakan penegakan hukum pada masa pemerintah tidak memberikan
22
hukum yang lebih mendatang. perhatian serius.
Kemudian,
amandemen
ketika
ketat.” Menarik untuk dicatat bahwa ada UU KUP disahkan pada tahun
kemungkinan kalau nilai penerimaan 2007, di dalamnya dicantumkan
sebagai akibat dari diberlakukannya ketentuan mengenai pengurangan
tax amnesty tergantung pada besarnya atau penghapusan sanksi administasi
tingkat ketidakpatuhan. Hal ini karena atas pajak yang sebelumnya tidak
19
peneriman yang masuk kemungkinan sepenuhnya dibayar (pasal 37A ayat
sebagian besar berasal dari WP yang (1) UU KUP). Ketentuan serupa
selama ini tidak patuh. Jadi, jika tingkat juga diberlakukan serupa untuk WP
ketidakpatuhan sebelum amnesty baru (pasal 37A ayat (2) UU KUP).
diberikan tinggi, maka penerimaan Ketentuan dalam pasal inilah yang
pajak bisa naik. Namun demikian, umum dikenal sebagai sunset policy.
penerimaan pajak tetap tidak bisa
digunakan sebagai tolok ukur untuk Riset yang dilakukan Tjen dan Abbas
melihat sukses tidaknya penerapan tax menunjukkan bahwa diterapkannya
amnesty. sunset policy mampu meningkatkan
20
jumlah WP. Selama pelaksanaan
23
17. James Alm, Jorge Martinez-Vazquez dan Sally 21. Malcolm Gillis, “Comprehensive Tax Reform: The
Wallace, “Do Tax Amnesties Work? The Revenue Effects Indonesian Experience, 1981-1988” dalam Malcolm
of Tax Amnesties During the Transition in the Russian Gillis (ed), Tax Reform in Developing Countries (Duke
Federation,” Economic Analysis and Policy 39(2), University Press, 1989) 79.
(2009): 235. 22. Ragimun, Analisis Implementasi Pengampunan
18. Le Borgne dan Baer, Op.Cit. Pajak (Tax Amnesty) di Indonesia. Lihat http://
19. James Andreoni, “The desirability of a permanent www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/Analisis%20
tax amnesty,” Journal of Public Economics 45(2), Implementasi%20Tax%20Amnesty%20di%20
(1991): 143. Indonesia.pdf
20. Peter Stella, “An economic analysis of tax amnesties,” 23. Christine Tjen dan Yulianti Abbas, “Tax Amnesty
Journal of Public Economics 46(3), (1991): 383. Effectiveness in Developing Country-the Analysis of
InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015 13