Page 13 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 13

insidereview


                                            pemberian tax amnesty, khususnya di  Tax Amnesty di Indonesia
                                            negara-negara  berkembang,  sebaiknya   Tax  amnesty    di   Indonesia
                                            dihindari.  Kalau pun tetap harus   sendiri bukanlah  barang  baru.  Pada
                                                    17
                                            diberikan, hendaknya: 18
                                                                                pertengahan tahun 1984, pada awal-
                                            1.  Sumber ketidakpatuhan WP harus  awal tax reform di Indonesia, pemerintah
                                               diidentifikasi. Ini bisa berupa  mengeluarkan Keputusan Presiden No.
                                               administrasi pajak yang tidak efektif  26 Tahun 1984. Beleid ini menyatakan
                                               (misalnya     kekurangmampuan    bahwa  masyarakat akan diberikan
                                               melakukan penegakan hukum) atau  pengampunan pajak, baik yang belum
                                               sistem pajaknya yang tidak bagus;  atau  yang  sudah  terdaftar sebagai
                                            2.  Jika sudah teridentifikasi, sebelum   WP.  Tujuan  diberikan pengampunan
                                               tax amnesty  diberikan,  sumber   pajak pada saat itu adalah reformulasi
                                               ketidakpatuhan itu harus sudah   serangkaian peraturan perpajakan yang
                                               teratasi;                        sehingga perlu sebagai suatu titik awal
                                            3.  Terakhir, tax amnesty yang diberikan   yang bersih dari masyarakat.
                                               harus:                             Pengampunan ini diberikan  atas
                                                                                pajak yang belum atau tidak sepenuhnya
                                               a.  Waktunya terbatas;           dibayar untuk pajak pendapatan, pajak
           “P           emberian               c.  Yang  boleh  ikut dibatasi untuk   penjualan, pajak pendapatan buruh,
                                               b.  Cut-off date-nya harus jelas;
                                                                                perseroan, pajak kekayaan, pajak
                                                                                MPO Wapu, dan pajak atas dividen,
                                                  WP yang tidak patuh saja;
                        tax amnesty
                                                                                bunga dan royalti.
                                                  tru bisa
                        jus
                 menurunkan                    d.  Tidak boleh mengurangi present   Namun demikian, meskipun sudah
                                                  value pajak yang kurang bayar;
                 tingkat                       e.  Pemberian  tax amnesty  tidak   diperpanjang selama enam bulan, Gillis
                 kepatuhan                        boleh  bertentangan  dengan   menyatakan bahwa  tax amnesty  ini
                                                                                telah gagal dan tidak banyak WP yang
                 kalau WP yakin                   prinsip  perpajakan    pada   tertarik  untuk memanfaatkannya.
                                                                                                               21
                 bahwa akan                       umumnya.     Misalnya,   tax   Selain itu, peranan pajak dalam
                 ada amnesty                      amnesty  yang memungkinkan    penerimaan negara pada saat itu tidak
                                                                        secara
                                                  pembayaran
                                                                pajak
                 lanjutan tanpa                   anonim justru membatasi upaya   terlalu signifikan sehingga nampaknya
                 upaya penegakan                  penegakan hukum pada masa     pemerintah    tidak   memberikan
                                                                                              22
                 hukum yang lebih                 mendatang.                    perhatian serius.
                                                                                  Kemudian,
                                                                                                      amandemen
                                                                                              ketika
                 ketat.”                       Menarik untuk  dicatat bahwa  ada   UU  KUP  disahkan  pada  tahun
                                            kemungkinan kalau  nilai penerimaan   2007,  di dalamnya  dicantumkan
                                            sebagai akibat dari diberlakukannya   ketentuan  mengenai  pengurangan
                                            tax amnesty tergantung pada besarnya   atau penghapusan  sanksi administasi
                                            tingkat ketidakpatuhan.  Hal ini karena   atas  pajak  yang  sebelumnya  tidak
                                                                19
                                            peneriman yang masuk kemungkinan    sepenuhnya  dibayar  (pasal  37A  ayat
                                            sebagian besar berasal dari WP yang   (1) UU  KUP).  Ketentuan serupa
                                            selama ini tidak patuh. Jadi, jika tingkat   juga  diberlakukan serupa untuk WP
                                            ketidakpatuhan  sebelum   amnesty   baru (pasal 37A ayat (2) UU KUP).
                                            diberikan  tinggi, maka penerimaan   Ketentuan dalam pasal inilah  yang
                                            pajak  bisa  naik.  Namun  demikian,   umum dikenal sebagai sunset policy.
                                            penerimaan pajak  tetap  tidak  bisa
                                            digunakan sebagai  tolok ukur untuk   Riset yang dilakukan Tjen dan Abbas
                                            melihat sukses tidaknya penerapan tax   menunjukkan  bahwa  diterapkannya
                                            amnesty.                            sunset  policy  mampu  meningkatkan
                                                    20
                                                                                jumlah  WP.   Selama  pelaksanaan
                                                                                           23
                                            17. James Alm, Jorge Martinez-Vazquez dan Sally   21. Malcolm Gillis, “Comprehensive Tax Reform: The
                                            Wallace, “Do Tax Amnesties Work? The Revenue Effects   Indonesian Experience, 1981-1988” dalam Malcolm
                                            of Tax Amnesties During the Transition in the Russian   Gillis (ed), Tax Reform in Developing Countries (Duke
                                            Federation,”  Economic  Analysis  and  Policy  39(2),   University Press, 1989) 79.
                                            (2009): 235.                        22. Ragimun,  Analisis Implementasi Pengampunan
                                            18. Le Borgne dan Baer, Op.Cit.     Pajak  (Tax Amnesty) di Indonesia.  Lihat  http://
                                            19. James Andreoni, “The desirability of a permanent   www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/Analisis%20
                                            tax amnesty,”  Journal  of Public  Economics  45(2),   Implementasi%20Tax%20Amnesty%20di%20
                                            (1991): 143.                        Indonesia.pdf
                                            20. Peter Stella, “An economic analysis of tax amnesties,”   23.  Christine Tjen  dan  Yulianti Abbas,  “Tax  Amnesty
                                            Journal of Public Economics 46(3), (1991): 383.  Effectiveness in Developing Country-the Analysis of
                                                                                           InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015 13
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18