Page 14 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 14
insidereview
program ini, terdapat penambahan WP Selain itu, Menteri Keuangan ada kemungkinan agak rumit. Dari
baru sebanyak lebih dari 5,6 juta WP akhir April lalu memberlakukan sisi WP, mereka harus membuktikan
dan meningkatkan penerimaan pajak Peraturan Menteri Keuangan No 91/ bahwa memang aktivitas yang akhirnya
penghasilan sebesar Rp 7,46 triliun. PMK.03/2015 tentang Pengurangan menimbulkan sanksi administrasi itu
24
Meskipun peningkatan ini dalam jangka atau Penghapusan Sanksi Administrasi karena kekhilafan semata. Untuk itu
pendek belum tentu berpengaruh atas Keterlambatan Penyampaian Surat WP harus membuat surat pernyataan
positif terhadap penerimaan pajak, Pemberitahuan, Pembetulan Surat di atas materai yang menyatakan
namun dalam jangka panjang bisa jadi Pemberitahuan dan Keterlambatan demikian. WP pun diharuskan
berperan dalam menopang penerimaan. Pembayaran atau Penyetoran Pajak. menunggu Ditjen Pajak menerbitkan
Di sisi lain, meskipun penerimaan Tujuannya adalah untuk melakukan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi
pajak meningkat pada saat itu, namun pembinaan kepada WP, meningkatkan administrasinya karena hanya sanksi
sebenarnya jumlah realisasi penerimaan penerimaan negara, dan membangun yang sudah dituangkan dalam STP
masih lebih rendah dibandingkan basis perpajakan yang kuat. yang bisa dihapuskan atau dikurangkan
dengan target yang diinginkan. Kedua CNN Indonesia mencatat bahwa dengan menggunakan pasal 36 UU
penulis ini lalu menyimpulkan bahwa program ini diharapkan dapat KUP. Selain itu, permohonannya pun
tingkat keefektifan suatu kebijakan mengulang sukses sunset policy tahun dibatasi paling banyak dua kali saja.
pajak tergantung pada sejauh mana 1998 lalu yang bisa meningkatkan Sanksi adminstrasi yang timbul sebagai
pengalaman masyarakat atas kebijakan penerimaan pajak sejumlah 30%, akibat adanya pemeriksaan juga tidak
yang sudah berlaku sebelumnya. dan mampu menghasilkan tambahan bisa dimasukkan ke dalam skema ini.
Masih dengan semangat yang penerimaan pajak sebesar setidaknya Kemudian, WP yang melunasi STP
sama, pertengahan Februari lalu, Rp 270 triliun. 28 Kelihatannya melalui mekanisme pemindahbukuan
Menteri Keuangan mengeluarkan pemberlakuan kedua beleid ini terkait pun nampaknya ‘setali tiga uang’ juga
Peraturan Menteri Keuangan No 29/ dengan rendahnya penerimaan pajak nasibnya.
PMK.03/2015 tentang penghapusan awal tahun 2015 yang justru turun WP baru bisa mengajukan
sanksi administrasi bunga yang terbit dibandingkan dengan periode yang surat permohonan untuk meminta
berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU sama tahun lalu. 29 penghapusan sanksi administrasi
KUP. Tujuan dikeluarkannya peraturan Peraturan ini menegaskan berdasarkan skema ini setelah STP
ini adalah sebagai usaha untuk bahwa semua WP bisa memperoleh diterbitkan Ditjen Pajak dengan
meningkatkan penerimaan negara dari pengurangan atau bahkan penghapusan menggunakan surat permohonan.
pelunasan piutang pajak yang pada sanksi administrasi sepanjang Di sisi Ditjen Pajak sendiri, hal ini
tahun 2014 mencapai Rp 50 triliun penyebabnya adalah kekhilafan mengharuskan mereka meneliti setiap
25
dan dalam rangka pembinaan dan atau bukan karena kesalahan WP. SPT yang disampaikan WP untuk
peningkatan kesadaran pembayaran Pengurangan atau penghapusan melihat apakah masuk ke dalam skema
pajak. Peraturan ini menyatakan sanksi administrasi ini relatif luas ini atau tidak. Dalam hal ini, SPT yang
26
bahwa mereka yang melunasi utang jika dibandingkan dengan program harus diteliti bukan hanya meliputi SPT
pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016 serupa tahun 2008 lalu karena selain Tahunan, namun juga mencakup SPT
akan dibebaskan dari pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Masa. Tentunya ini beban administrasi
sanksi administrasi. Namun demikian penghapusan sanksi administrasi juga yang tidak dapat dianggap ringan,
yang diberikan pembebasan dari sanksi diberikan untuk SPT Masa untuk semua misalnya terkait dengan perekaman
administrasi adalah utang pajak yang jenis pajak. Penambahan unsur SPT bukan hanya SPT Tahunan namun
timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015. Masa ini nampaknya menjadi pembeda juga SPT Masa, mengingat sebagian
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal skema sekarang dengan sunset policy besar SPT masih disampaikan secara
(Ditjen) Pajak tetap mempunyai tahun 2008 silam yang waktu itu manual.
wewenang untuk tidak menerima hanya khusus untuk sanksi administrasi Jika dibandingkan dengan skema
permohonan penghapusan sanksi ini. akibat penyampaian (pembetulan) SPT sunset policy tahun 2008 silam,
Keluarnya aturan ini dianggap tepat Tahunan Pajak Penghasilan saja. tentunya ini jelas berbeda. Pada saat
oleh sebagian kalangan terutama untuk itu, sanksi administrasi langsung hapus
mengurangi kesan keras Ditjen Pajak Namun demikian, yang bisa secara otomatis tanpa perlu upaya
yang muncul belakangan ini. 27 diberikan pengurangan atau apapun dari WP selain menyampaikan
pembebasan sanksi administrasi yang
timbul karena kekhilafan WP sesuai SPT Tahunan dan membayar kurang
dengan tuntutan pasal 36 ayat (1) bayar, dan dari Ditjen Pajak selain
Sunset Policy in Indonesia” dalam John Bevacqua (ed), kegiatan menerima SPT Tahunan yang
International Tax Administration: Building Bridges huruf a UU KUP. Karena sifatnya yang
(CCH Australia Limited, 2010) 274. seperti itu, maka pada praktiknya disampaikan WP. Selain itu, sunset
24. Ragimun, Op.Cit. policy juga menjamin bahwa WP tidak
25. Margareta Engge Kharismawati. Lihat http:// diperiksa atas SPT yang disampaikan.
nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-membuka-
pengampunan-pajak/2015/03/02 28. Resty Armenia. Lihat http://www.cnnindonesia.com/ Suatu jaminan yang kelihatannya
26. Tri Artining Putri. Lihat http://www.tempo.co/read/ ekonomi/20150429131302 78 50019/sunset policy ii tidak ditemukan dalam skema yang
news/2015/03/01/087646103/Pajak-Lunas-Sanksi- ditargetkan dongkrak setoran pajak rp 270 t
Dicabut 29. Lihat http://www.pajak.go.id/content/realisasi- sekarang. Dengan kata lain, meskipun
27. Margareta Engge Kharismawati. Op.Cit. penerimaan-pajak-30-april-2015
14 InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015