Page 14 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 14

insidereview


        program ini, terdapat penambahan WP    Selain itu, Menteri Keuangan  ada  kemungkinan agak  rumit.  Dari
        baru sebanyak lebih dari 5,6 juta WP  akhir  April  lalu  memberlakukan  sisi WP,  mereka  harus  membuktikan
        dan meningkatkan  penerimaan pajak  Peraturan Menteri Keuangan  No  91/  bahwa memang aktivitas yang akhirnya
        penghasilan sebesar Rp 7,46 triliun.   PMK.03/2015 tentang Pengurangan  menimbulkan sanksi administrasi itu
                                        24
        Meskipun peningkatan ini dalam jangka  atau Penghapusan Sanksi Administrasi  karena kekhilafan semata. Untuk  itu
        pendek belum tentu  berpengaruh  atas Keterlambatan Penyampaian Surat  WP harus membuat surat pernyataan
        positif terhadap penerimaan pajak,  Pemberitahuan,  Pembetulan   Surat  di atas  materai yang  menyatakan
        namun dalam jangka panjang bisa jadi  Pemberitahuan dan Keterlambatan  demikian.   WP    pun    diharuskan
        berperan dalam menopang penerimaan.  Pembayaran atau Penyetoran Pajak.  menunggu Ditjen Pajak  menerbitkan
        Di sisi lain,  meskipun penerimaan  Tujuannya adalah  untuk melakukan  Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi
        pajak meningkat pada saat itu, namun  pembinaan kepada  WP,  meningkatkan  administrasinya karena hanya  sanksi
        sebenarnya jumlah realisasi penerimaan  penerimaan negara,  dan  membangun  yang  sudah  dituangkan dalam STP
        masih lebih rendah dibandingkan  basis perpajakan yang kuat.            yang bisa dihapuskan atau dikurangkan
        dengan target yang  diinginkan.  Kedua   CNN  Indonesia  mencatat bahwa   dengan  menggunakan pasal  36  UU
        penulis ini lalu  menyimpulkan  bahwa   program  ini  diharapkan  dapat  KUP.  Selain itu,  permohonannya pun
        tingkat keefektifan suatu kebijakan   mengulang sukses sunset policy tahun   dibatasi paling banyak dua kali saja.
        pajak  tergantung pada  sejauh  mana   1998 lalu yang bisa meningkatkan   Sanksi adminstrasi yang timbul sebagai
        pengalaman masyarakat atas kebijakan   penerimaan pajak sejumlah 30%,   akibat adanya pemeriksaan juga tidak
        yang sudah berlaku sebelumnya.      dan  mampu menghasilkan  tambahan   bisa dimasukkan ke dalam skema ini.
           Masih  dengan semangat  yang  penerimaan pajak  sebesar setidaknya   Kemudian,  WP  yang  melunasi  STP
        sama,  pertengahan  Februari lalu,  Rp   270    triliun. 28  Kelihatannya  melalui mekanisme pemindahbukuan
        Menteri   Keuangan    mengeluarkan  pemberlakuan kedua  beleid  ini  terkait   pun nampaknya ‘setali tiga uang’ juga
        Peraturan Menteri Keuangan  No  29/  dengan rendahnya penerimaan pajak   nasibnya.
        PMK.03/2015 tentang penghapusan  awal tahun 2015 yang justru turun        WP     baru   bisa   mengajukan
        sanksi  administrasi  bunga yang terbit  dibandingkan dengan periode yang  surat permohonan  untuk meminta
        berdasarkan Pasal  19  ayat  (1) UU  sama tahun lalu. 29                penghapusan   sanksi   administrasi
        KUP. Tujuan dikeluarkannya peraturan   Peraturan    ini    menegaskan   berdasarkan skema ini setelah STP
        ini adalah  sebagai  usaha  untuk   bahwa  semua WP bisa memperoleh     diterbitkan  Ditjen  Pajak  dengan
        meningkatkan penerimaan negara dari   pengurangan atau bahkan penghapusan   menggunakan  surat  permohonan.
        pelunasan piutang pajak yang pada   sanksi    administrasi   sepanjang  Di sisi Ditjen Pajak sendiri, hal ini
        tahun 2014 mencapai Rp 50 triliun    penyebabnya   adalah    kekhilafan  mengharuskan mereka meneliti setiap
                                        25
        dan  dalam  rangka  pembinaan  dan   atau  bukan karena  kesalahan  WP.   SPT  yang disampaikan WP untuk
        peningkatan kesadaran pembayaran    Pengurangan    atau   penghapusan   melihat apakah masuk ke dalam skema
        pajak.  Peraturan  ini menyatakan   sanksi administrasi  ini relatif luas   ini atau tidak. Dalam hal ini, SPT yang
             26
        bahwa  mereka yang melunasi utang   jika dibandingkan dengan program    harus diteliti bukan hanya meliputi SPT
        pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016   serupa tahun 2008 lalu karena selain   Tahunan, namun juga mencakup SPT
        akan dibebaskan dari pembayaran     Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,   Masa. Tentunya ini beban administrasi
        sanksi administrasi.  Namun demikian   penghapusan  sanksi administrasi  juga   yang tidak dapat dianggap ringan,
        yang diberikan pembebasan dari sanksi   diberikan untuk SPT Masa untuk semua   misalnya terkait dengan perekaman
        administrasi adalah  utang pajak yang   jenis  pajak.  Penambahan  unsur SPT   bukan  hanya SPT Tahunan namun
        timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015.   Masa ini nampaknya menjadi pembeda   juga SPT Masa,  mengingat sebagian
        Dalam hal  ini,  Direktorat  Jenderal   skema sekarang dengan sunset policy   besar SPT masih disampaikan secara
        (Ditjen)  Pajak  tetap  mempunyai   tahun 2008 silam yang  waktu itu    manual.
        wewenang  untuk tidak menerima      hanya khusus untuk sanksi administrasi   Jika dibandingkan dengan skema
        permohonan  penghapusan  sanksi ini.   akibat penyampaian (pembetulan) SPT  sunset  policy  tahun  2008  silam,
        Keluarnya aturan ini dianggap tepat   Tahunan Pajak Penghasilan saja.   tentunya ini jelas berbeda. Pada saat
        oleh sebagian kalangan terutama untuk                                   itu, sanksi administrasi langsung hapus
        mengurangi kesan keras Ditjen Pajak    Namun    demikian,  yang   bisa  secara otomatis tanpa perlu upaya
        yang muncul belakangan ini. 27      diberikan    pengurangan     atau   apapun dari WP selain menyampaikan
                                            pembebasan sanksi administrasi yang
                                            timbul karena kekhilafan  WP  sesuai   SPT Tahunan dan membayar kurang
                                            dengan  tuntutan pasal  36 ayat  (1)   bayar, dan dari Ditjen Pajak selain
        Sunset Policy in Indonesia” dalam John Bevacqua (ed),                   kegiatan menerima SPT Tahunan yang
        International  Tax  Administration:  Building  Bridges  huruf a UU KUP. Karena sifatnya yang
        (CCH Australia Limited, 2010) 274.  seperti itu, maka pada praktiknya   disampaikan WP. Selain itu,  sunset
        24. Ragimun, Op.Cit.                                                    policy juga menjamin bahwa WP tidak
        25.  Margareta  Engge  Kharismawati.  Lihat  http://                    diperiksa atas SPT yang disampaikan.
        nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-membuka-
        pengampunan-pajak/2015/03/02        28. Resty Armenia. Lihat http://www.cnnindonesia.com/  Suatu jaminan yang kelihatannya
        26. Tri Artining Putri. Lihat  http://www.tempo.co/read/  ekonomi/20150429131302 78 50019/sunset policy ii    tidak ditemukan dalam  skema  yang
        news/2015/03/01/087646103/Pajak-Lunas-Sanksi-  ditargetkan dongkrak setoran pajak rp 270 t
        Dicabut                             29.   Lihat   http://www.pajak.go.id/content/realisasi-  sekarang. Dengan kata lain, meskipun
        27. Margareta Engge Kharismawati. Op.Cit.  penerimaan-pajak-30-april-2015
       14  InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19