Page 15 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 15
insidereview
sudah masuk ke dalam skema ini, banyak. Jadi, masuk akal kalau tidak dengan modernisasi, meskipun sistem
masih terbuka kemungkinan bagi Ditjen banyak pula yang tertarik untuk terlibat ini sebenarnya sudah lama diterapkan
Pajak untuk melakukan pemeriksaan dalam skema yang ditawarkan. di negara lain.
atas WP. Penyebab kedua, terkait dengan Sunset policy pada waktu itu
unsur penegakan hukum. Di atas sudah dianggap sukses karena sudah
Tale of the Two-Countries disinggung bahwa penegakan hukum meningkatkan jumlah WP secara
Dua kali penerapan tax amnesty di pada rezim pajak lama relatif terbatas, signifikan dan mampu menghasilkan
Indonesia memberikan dua hasil yang jadi peranan unsur administrasi pajak tambahan penerimaan pajak yang
33
berbeda. Tax amnesty yang diberikan relatif kurang berjalan. Pergantian relatif besar . Selain itu jumlah
pada tahun 1984 dinilai gagal. Ada sistem perpajakan pun kelihatannya SPT Tahunan yang disampaikan WP
beberapa hal yang bisa jadi menjadi tidak mampu memperbaiki kinerja pun menunjukkan kenaikan. Kunci
faktor penyebab kegagalan ini. Pertama, aparatur perpajakan. Gillis mencatat, suksesnya menurut Darmin Nasution
pada saat rezim perpajakan lama masih ada tantangan dari internal adalah pada penerapan yang saat
34
masih berlaku, jumlah WP di Indonesia Ditjen Pajak pada saat itu untuk itu terukur dan berdasarkan data
32
tidaklah terlalu banyak, itu pun tingkat menerapkan sistem pajak yang baru. ditambah dengan harga minyak mentah
kepatuhannya juga cukup rendah. Bahkan menurutnya rendahnya kinerja yang saat itu meningkat cepat sehingga
35
Hal ini karena selain aturan pajaknya Ditjen Pajak malah menggembosi penerimaan meningkat 33% (Lihat
yang relatif ketinggalan zaman, juga sistem pajak penghasilan yang baru. Gambar 1).
aktivitas penegakan hukum yang Padahal tax amnesty itu cocoknya Namun demikian harus dicatat
relatif tidak berjalan. Padahal, jika dipakai sebagai alat transisi menuju ke bahwa tahun 2008 merupakan tahun
30
kembali pada kesimpulan Tjen dan rezim perpajakan yang lebih tegas. terakhir Ditjen Pajak bisa memenuhi
Abbas, maka bisa dilihat bahwa sukses Pada program tax amnesty kedua, target penerimaan pajak. Tahun-tahun
tidaknya suatu policy nampaknya salah yaitu sunset policy diberlakukan, hal berikutnya, sampai dengan tahun
satunya tergantung pada sejauh mana yang hampir sama juga terjadi. Dari 2014, realisasi penerimaan pajak
pengalaman masyarakat terhadap sisi waktu, pemberlakuan sunset policy selalu meleset (Lihat Gambar 2).
policy itu. Mengingat jumlah WP yang relatif sesuai karena diterapkan ketika
31
saat itu tidaklah terlalu banyak, maka ada pergantian sistem administrasi Jadi, meski mampu meningkatkan
kebijakan tax amnesty kelihatannya perpajakan yang radikal. Pada waktu penerimaan pajak dalam jangka
tidak mempunyai “peluru” yang cukup itu ada pergantian sistem administrasi pendek, namun dalam jangka panjang,
karena memang mereka yang sudah pajak dari berbasiskan jenis pajak ke pemberian tax amnesty yang kedua
mempunyai pengalaman dengan sistem sistem administrasi berdasarkan fungsi. nampaknya tidak mempunyai pengaruh
perpajakan nasional tidaklah terlalu Internal Ditjen Pajak menyebutnya yang signifikan terhadap penerimaan
pajak.
Apa kira-kira yang menjadi
30. Gillis, Op.Cit. 32. Gillis, Op.Cit.
31. Tjen dan Abbas, Op.Cit. penyebabnya? Literatur menunjukkan
bahwa salah satu kunci sukses dalam
pemberian tax amnesty adalah bahwa
jika masyarakat percaya bahwa rezim
Gambar 1 - Tingkat Penyampaian SPT Tahunan Terlihat Mengalami Kenaikan baru setelah amnesty akan lebih ketat
dan tegas sehingga mereka tidak bisa
20 70% lagi, atau lebih sulit, untuk melakukan
58% ketidakpatuhan yang selama ini
54% 53% 54% 60% dipraktikkan. Jika ini tidak ada, niscaya
15
Wajib Pajak (juta) 10 32% 30% 33% 40% pemberian tax amnesty. Salah satu
50%
sulit untuk mengharapkan kesuksesan
indikasi yang dicatat dalam literatur
30%
dalam hal ini adalah peningkatan
36
20%
5
Hal ini salah satunya bisa diperoleh
10% probability of detection.
dengan meningkatkan frekuensi
0 0%
2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012
33. Ragimun, Op.Cit.
Jumlah Wajib Pajak 34. Lihat http://bisniskeuangan.kompas.com/
read/2015/04/09/221800226/Ini.Kisah.Darmin.saat.
Jumlah SPT yang Disampaikan Terapkan.Sunset.Policy.Pajak.2008
Rasio Penyampaian SPT 35. Lihat http://bisniskeuangan.kompas.com/
read/2015/04/09/125044526/Migas.Lesu.Sunset.
Policy.Jilid.II.Bakal.Susah.Dongkrak.Pajak
Sumber: Laporan Tahunan DJP (2010-2012) 36. Michael G Allingham and Agnar Sandmo, ‘Income
tax evasion: a theoretical analysis’ (1972) 1(3–4)
Journal of Public Economics 323.
InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015 15