Page 20 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 20

taxenlightenment                                                                                                                                                  Terlambat menyampaikan SPT
            Bagaimana Cara Menghapus/Mengurangi                                                                                             PENTING!                     Terlambat membayar atau                   Atas SPT Tahunan

                                                                                                                                                                         menyetor pajak
                                                                                                                                                                                                                   Pajak
            Sanksi Administrasi Pajak?                                                                                                                                   Pembetulan yang dilakukan                 Penghasilan untuk
                                                                                                                                                                                                                   tahun
                                                                                                                                                                         oleh Wajib Pajak dengan
                                                                                                                                                                                                                   pajak 2014 dan tahun
                                                                                                                                                                         kemauan sendiri yang
                                                                                                                                                                         menyebabkan utang pajak                   sebelumnya,
                                                                                                                                                                                                                   dan/atau
                                                                                                                                                                         lebih besar
         Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak di tahun 2015                         WAJIB PAJAK                                                                         SPT Masa  untuk
         ini dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 91/PMK.03/2015. Lalu seperti apakah
         mekanismenya? Simak ilustrasi berikut.                                                                                                                   Permohonan untuk menghapus/mengurangi sanksi administrasi
                                                                                                                                                                             pajak hanya dapat dilakukan di tahun 2015




            Sampaikan surat
            permohonan kepada
            Direktorat Jenderal           Syarat surat permohonan:                                                                   Dilampiri dengan:
            (Ditjen) Pajak

                                                                                                                                                                 Surat Pernyataan
                                                                                                                                                                 Fotocopy SPT/print-out SPT       Sanksi administrasi dalam STP yang
                                                                                                                                                                 elektronik                                dapat diajukan
                                                                                                                                                                                                      penghapusan/pengurangan
                                                                                                                                                                 Fotocopy bukti                     adalah sanksi administrasi yang:
                                                                                                                                                                 penerimaan/pengiriman surat
                                                                                                                                                                 Fotocopy Surat Setoran Pajak                          Sudah
                                                                                                                                                                 (SSP) atau sarana administrasi       Belum           dibayar
                                                                                                                                                                 lain yang disamakan dengan          dibayar          sebagian
                                              Satu permohonan      Diajukan secara     Ditandatangani oleh   Disampaikan                                         SSP                                oleh Wajib   atau  oleh Wajib
                                              untuk satu Surat     tertulis dalam      Wajib Pajak (tidak   ke KPP tempat                                                                             Pajak            Pajak
                                              Tagihan Pajak (STP)  Bahasa Indonesia    dapat dikuasakan)    Wajib Pajak                                          Fotocopy STP





            Atas jumlah sanksi
            yang belum dibayar                                                                                                                                                       Ditjen Pajak menindaklanjuti permohonan
            oleh Wajib Pajak                      Surat Keputusan                                                                                                                    Wajib Pajak dengan meneliti pemenuhan
                                                                                                                                                                                     persyaratan dan ketentuan
                                                  Penghapusan
                                                  Sanksi Administrasi



                                                                                                         Jika                          Tidak
                                                                            6 bulan sejak              memenuhi                      memenuhi
                                                                         diterimanya permohonan*       syarat dan                    syarat dan
                                                                                                                                      ketentuan
                                                                                                       ketentuan
            Atas sisa jumlah sanksi
            yang belum dibayar oleh
            Wajib Pajak (Sebagian
            sudah dibayar oleh Wajib              Surat Keputusan
            Pajak)
                                                  Pengurangan
                                                  Sanksi Administrasi


                                                                                                                                              Permohonan dikembalikan
                                                                                                                                              ke Wajib Pajak


                                       Apabila persyaratan surat permohonan dan lampiran surat
                                          tidak terpenuhi, maka Wajib Pajak dapat mengajukan                                                             Catatan:
                                                          permohonan kembali**                                                                           *Apabila lewat dari waktu tersebut Ditjen Pajak tidak menerbitkan surat keputusan
                                                                                                                                                         atau mengembalikan permohonan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan
       20  InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015                                                                                                               sesuai dengan yang diajukan oleh Wajib  Pajak.

                                                                                                                                                         **Permohonan diajukan paling banyak 2 (dua) kali
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25