Page 20 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 20
taxenlightenment Terlambat menyampaikan SPT
Bagaimana Cara Menghapus/Mengurangi PENTING! Terlambat membayar atau Atas SPT Tahunan
menyetor pajak
Pajak
Sanksi Administrasi Pajak? Pembetulan yang dilakukan Penghasilan untuk
tahun
oleh Wajib Pajak dengan
pajak 2014 dan tahun
kemauan sendiri yang
menyebabkan utang pajak sebelumnya,
dan/atau
lebih besar
Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak di tahun 2015 WAJIB PAJAK SPT Masa untuk
ini dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 91/PMK.03/2015. Lalu seperti apakah
mekanismenya? Simak ilustrasi berikut. Permohonan untuk menghapus/mengurangi sanksi administrasi
pajak hanya dapat dilakukan di tahun 2015
Sampaikan surat
permohonan kepada
Direktorat Jenderal Syarat surat permohonan: Dilampiri dengan:
(Ditjen) Pajak
Surat Pernyataan
Fotocopy SPT/print-out SPT Sanksi administrasi dalam STP yang
elektronik dapat diajukan
penghapusan/pengurangan
Fotocopy bukti adalah sanksi administrasi yang:
penerimaan/pengiriman surat
Fotocopy Surat Setoran Pajak Sudah
(SSP) atau sarana administrasi Belum dibayar
lain yang disamakan dengan dibayar sebagian
Satu permohonan Diajukan secara Ditandatangani oleh Disampaikan SSP oleh Wajib atau oleh Wajib
untuk satu Surat tertulis dalam Wajib Pajak (tidak ke KPP tempat Pajak Pajak
Tagihan Pajak (STP) Bahasa Indonesia dapat dikuasakan) Wajib Pajak Fotocopy STP
Atas jumlah sanksi
yang belum dibayar Ditjen Pajak menindaklanjuti permohonan
oleh Wajib Pajak Surat Keputusan Wajib Pajak dengan meneliti pemenuhan
persyaratan dan ketentuan
Penghapusan
Sanksi Administrasi
Jika Tidak
6 bulan sejak memenuhi memenuhi
diterimanya permohonan* syarat dan syarat dan
ketentuan
ketentuan
Atas sisa jumlah sanksi
yang belum dibayar oleh
Wajib Pajak (Sebagian
sudah dibayar oleh Wajib Surat Keputusan
Pajak)
Pengurangan
Sanksi Administrasi
Permohonan dikembalikan
ke Wajib Pajak
Apabila persyaratan surat permohonan dan lampiran surat
tidak terpenuhi, maka Wajib Pajak dapat mengajukan Catatan:
permohonan kembali** *Apabila lewat dari waktu tersebut Ditjen Pajak tidak menerbitkan surat keputusan
atau mengembalikan permohonan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan
20 InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015 sesuai dengan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
**Permohonan diajukan paling banyak 2 (dua) kali