Page 24 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 24
insideregulation
sebanyak 2 (dua) kali. Untuk Surat Keputusan Penghapusan
persyaratan dan ketentuan permohonan Sanksi Administrasi maupun Surat
pengurangan atau penghapusan sanksi Keputusan Pengurangan Sanksi
administrasi yang kedua sama dengan Administrasi harus diterbitkan oleh
yang pertama, tetapi permohonan yang Dirjen Pajak paling lama 6 (enam) bulan
kedua hanya dapat diajukan setelah sejak tanggal diterimanya permohonan
surat keputusan Dirjen Pajak atas Wajib Pajak. Apabila jangka waktu 6
permohonan yang pertama dikirim dan (enam) bulan tersebut telah lewat dan
diterima oleh Wajib Pajak. Tenggat Dirjen Pajak belum menerbitkan surat
waktu maksimal untuk permohonan keputusan atau tidak mengembalikan
yang kedua adalah 6 (enam) bulan permohonan Wajib Pajak, maka
sejak tanggal pengajuan permohonan secara otomatis permohonan tersebut
yang pertama. dianggap dikabulkan dan Dirjen Pajak
harus menerbitkan surat keputusan
Respon Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan permohonan yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
Setelah Dirjen Pajak menerima dan
meneliti persyaratan dan ketentuan Selama Wajib Pajak sedang
permohonan Wajib Pajak, Dirjen Pajak mengajukan permohonan pengurangan
memiliki 2 (dua) opsi tindakan terhadap atau penghapusan sanksi administrasi,
Surat Permohonan Pengurangan atau tindakan penagihan atas STP tersebut
Penghapusan Sanksi Administrasi, akan ditangguhkan sampai Dirjen Pajak “S udah
yaitu: memberikan respon atas permohonan saatnya
tersebut. semua
1. Dirjen Pajak menerbitkan Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi Wajib Pajak ikut
Administrasi Tanggapan berkontribusi
Jika permohonan penghapusan Tujuan akhir kebijakan ini adalah bagi negara
sanksi administrasi Wajib Pajak meningkatkan penerimaan negara Indonesia dan
memenuhi persyaratan, maka Dirjen dan membangun basis perpajakan memberikan
Pajak akan menerbitkan Surat yang kuat. Oleh karena itu, instrumen dukungan
Keputusan Penghapusan Sanksi kebijakan di bidang perpajakan seperti positif untuk
Administrasi, dengan ketentuan: PMK-91 memang dibutuhkan. Dengan menyukseskan
diterbitkannya PMK-91 ini, semakin
a. Sanksi administrasi yang terbuka jalan untuk menciptakan tahun Tahun Pembinaan
tercantum dalam STP belum 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Wajib Pajak
dibayar oleh Wajib Pajak; dan Pajak. Pemerintah telah memberikan 2015.”
b. Jumlah sanksi administrasi yang kesempatan seluas-luasnya dan
dihapuskan adalah sebesar mendorong Wajib Pajak untuk
jumlah sanksi administrasi mendaftarkan diri untuk mendapatkan
dalam STP. NPWP, menyampaikan SPT,
2. Dirjen Pajak menerbitkan Surat membetulkan SPT serta melakukan
Keputusan Pengurangan Sanksi pembayaran pajak. Kesempatan
Administrasi untuk mendapatkan penghapusan
atau pengurangan sanksi administrasi
Jika permohonan pengurangan ini sudah selayaknya digunakan
sanksi administrasi Wajib Pajak dengan baik oleh Wajib Pajak. Dengan
memenuhi persyaratan, maka Dirjen memanfaatkan fasilitas ini, Wajib Pajak
Pajak akan menerbitkan Surat tentu memperoleh manfaat ekonomis
Keputusan Pengurangan Sanksi dari penghapusan atau pengurangan
Administrasi, dengan ketentuan: sanksi administrasi yang dikenakan
a. Sanksi administrasi yang terhadap dirinya. Selain itu, sudah
tercantum dalam STP sudah saatnya semua Wajib Pajak ikut
dibayar sebagian oleh Wajib berkontribusi bagi negara Indonesia
Pajak; dan dan memberikan dukungan positif
untuk menyukseskan Tahun Pembinaan
b. Jumlah sanksi administrasi yang
dikurangkan adalah sebesar sisa Wajib Pajak 2015. IT
sanksi administrasi yang belum
dibayar oleh Wajib Pajak.
24 InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015