Page 24 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 24

insideregulation


        sebanyak   2   (dua)  kali.  Untuk     Surat  Keputusan   Penghapusan
        persyaratan dan ketentuan permohonan  Sanksi Administrasi maupun Surat
        pengurangan atau penghapusan sanksi  Keputusan   Pengurangan    Sanksi
        administrasi yang kedua sama dengan  Administrasi harus  diterbitkan oleh
        yang pertama, tetapi permohonan yang  Dirjen Pajak paling lama 6 (enam) bulan
        kedua hanya dapat diajukan setelah  sejak tanggal diterimanya permohonan
        surat keputusan Dirjen Pajak  atas  Wajib  Pajak.  Apabila  jangka  waktu 6
        permohonan yang pertama dikirim dan  (enam) bulan tersebut telah lewat dan
        diterima oleh  Wajib Pajak.  Tenggat  Dirjen Pajak  belum menerbitkan  surat
        waktu maksimal untuk permohonan  keputusan  atau tidak  mengembalikan
        yang kedua adalah 6 (enam) bulan  permohonan     Wajib   Pajak,  maka
        sejak tanggal pengajuan permohonan  secara otomatis permohonan tersebut
        yang pertama.                       dianggap dikabulkan dan Dirjen Pajak
                                            harus  menerbitkan surat keputusan
        Respon Direktur Jenderal Pajak      sesuai dengan permohonan yang
                                            diajukan oleh Wajib Pajak.
           Setelah Dirjen Pajak menerima dan
        meneliti  persyaratan dan ketentuan    Selama   Wajib   Pajak  sedang
        permohonan Wajib Pajak, Dirjen Pajak  mengajukan permohonan pengurangan
        memiliki 2 (dua) opsi tindakan terhadap  atau penghapusan sanksi administrasi,
        Surat  Permohonan Pengurangan atau  tindakan penagihan atas STP tersebut
        Penghapusan   Sanksi  Administrasi,  akan ditangguhkan sampai Dirjen Pajak   “S        udah
        yaitu:                              memberikan  respon atas permohonan                 saatnya
                                            tersebut.                                          semua
        1.  Dirjen Pajak menerbitkan  Surat
           Keputusan Penghapusan Sanksi                                                 Wajib Pajak ikut
           Administrasi                     Tanggapan                                   berkontribusi
           Jika permohonan penghapusan         Tujuan akhir kebijakan ini adalah        bagi negara
           sanksi administrasi Wajib  Pajak   meningkatkan  penerimaan  negara          Indonesia dan
           memenuhi persyaratan, maka Dirjen   dan membangun basis perpajakan           memberikan
           Pajak akan menerbitkan  Surat    yang kuat. Oleh karena itu, instrumen       dukungan
           Keputusan Penghapusan Sanksi     kebijakan di bidang perpajakan seperti      positif untuk
           Administrasi, dengan ketentuan:  PMK-91 memang dibutuhkan. Dengan            menyukseskan
                                            diterbitkannya  PMK-91 ini, semakin
           a.  Sanksi  administrasi   yang  terbuka jalan untuk menciptakan tahun       Tahun Pembinaan
              tercantum  dalam STP belum    2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib          Wajib Pajak
              dibayar oleh Wajib Pajak; dan  Pajak. Pemerintah telah memberikan         2015.”
           b.  Jumlah sanksi administrasi yang  kesempatan  seluas-luasnya  dan
              dihapuskan   adalah  sebesar  mendorong    Wajib   Pajak  untuk
              jumlah   sanksi  administrasi  mendaftarkan diri untuk mendapatkan
              dalam STP.                    NPWP,      menyampaikan      SPT,
        2.  Dirjen Pajak menerbitkan  Surat   membetulkan SPT  serta  melakukan
           Keputusan Pengurangan Sanksi     pembayaran    pajak.   Kesempatan
           Administrasi                     untuk   mendapatkan   penghapusan
                                            atau  pengurangan  sanksi administrasi
           Jika  permohonan    pengurangan  ini  sudah  selayaknya  digunakan
           sanksi administrasi Wajib  Pajak   dengan baik oleh Wajib Pajak. Dengan
           memenuhi persyaratan, maka Dirjen   memanfaatkan fasilitas ini, Wajib Pajak
           Pajak akan menerbitkan  Surat    tentu  memperoleh manfaat ekonomis
           Keputusan Pengurangan Sanksi     dari penghapusan atau pengurangan
           Administrasi, dengan ketentuan:  sanksi  administrasi  yang dikenakan
           a.  Sanksi  administrasi   yang  terhadap  dirinya.  Selain  itu,  sudah
              tercantum  dalam STP sudah  saatnya semua Wajib Pajak ikut
              dibayar sebagian oleh Wajib  berkontribusi  bagi negara Indonesia
              Pajak; dan                    dan memberikan dukungan positif
                                            untuk menyukseskan Tahun Pembinaan
           b.  Jumlah sanksi administrasi yang
              dikurangkan adalah sebesar sisa   Wajib Pajak 2015. IT
              sanksi administrasi  yang belum
              dibayar oleh Wajib Pajak.


       24  InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29