Page 23 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 23

insideregulation


                                               oleh  Wajib  Pajak  harus dilampiri   dan/atau SPT Masa untuk  Masa
                                               dokumen berupa:                    Pajak   Desember    2014    dan
                                               a.  Surat   pernyataan    yang     sebelumnya;
                                                  menyatakan            bahwa   2.  Keterlambatan pembayaran atau
                                                  keterlambatan   penyampaian     penyetoran    atas   kekurangan
                                                                                  pembayaran  pajak  yang  terutang
                                                  SPT, keterlambatan pembayaran
           “P           emerintah                 pajak, dan/atau pembetulan SPT   berdasarkan SPT  Tahunan  Pajak
                                                                                  Penghasilan  untuk Tahun Pajak
                                                  dilakukan karena kekhilafan
                        memberikan
                                                  atau  bukan karena  kesalahan
                                                                                  2014 dan sebelumnya;
                                                  esempatan
                        k
                                                  meterai oleh Wajib Pajak dalam
                 bagi Wajib Pajak                 dan ditandatangani di atas    3.  Keterlambatan pembayaran atau
                                                                                  penyetoran pajak yang terutang
                 untuk dapat                      hal Wajib Pajak Orang Pribadi   untuk  suatu saat atau Masa Pajak
                                                  atau wakil Wajib Pajak dalam
                 mengajukan                       hal Wajib Pajak Badan;          sebagaimana tercantum dalam SPT
                 permohonan                    b.  Fotokopi  SPT   atau   SPT     Masa untuk Masa Pajak Desember
                                                                                  2014 dan sebelumnya; dan/atau
                 pengurangan                      pembetulan  yang disampaikan
                 atau                             atau print-out SPT atau SPT   4.  Pembetulan yang dilakukan oleh
                                                                                  Wajib  Pajak  dengan  kemauan
                 penghapusan                      pembetulan berbentuk dokumen    sendiri atas  SPT  Tahunan  Pajak
                 sanksi                           elektronik yang disampaikan;    Penghasilan  untuk Tahun Pajak
                 administrasi                  c.  Fotokopi  bukti  penerimaan    2014 dan sebelumnya dan/atau
                 sebanyak 2 (dua)                 atau  bukti pengiriman surat    SPT Masa untuk  Masa Pajak
                 kali.”                           yang dianggap sebagai bukti     Desember 2014 dan sebelumnya
                                                  penerimaan penyampaian SPT      yang mengakibatkan utang pajak
                                                  atau SPT pembetulan;            menjadi lebih besar,
                                               d.  Fotokopi Surat Setoran Pajak  5.  yang dilakukan pada tahun 2015.
                                                  (SSP) atau sarana administrasi   Selain itu, terhadap  permohonan
                                                  lain yang  disamakan dengan   pengurangan atau penghapusan sanksi
                                                  Surat Setoran Pajak sebagai   administrasi berlaku ketentuan sebagai
                                                  bukti pelunasan pajak  terutang   berikut:
                                                  yang tercantum dalam SPT Masa
                                                  atau bukti pelunasan kekurangan   a.  Sanksi administrasi  dalam Surat
                                                  pajak yang  tercantum  dalam    Tagihan  Pajak  belum dibayar oleh
        Badan,  baik yang  baru terdaftar         SPT Tahunan Pajak Penghasilan   Wajib Pajak; atau
        maupun yang sudah terdaftar.
                                                  atau bukti pelunasan pajak yang  b.  Sanksi administrasi  dalam Surat
                                                  kurang dibayar yang tercantum   Tagihan   Pajak  sudah   dibayar
        Syarat dan Ketentuan                      dalam SPT pembetulan; dan       sebagian oleh Wajib Pajak.
           Prosedur   untuk   mendapatkan      e.  Fotokopi STP.                  Apabila       ketentuan-ketentuan
        pengurangan    atau   penghapusan                                       tersebut  tidak  ditaati  sehingga
        sanksi administrasi adalah Wajib Pajak   Apabila  persyaratan dan  dokumen   mendapatkan  pengembalian  dari
        menyampaikan permohonan  kepada     pendukung tersebut tidak dipenuhi atau   Dirjen Pajak,  Wajib  Pajak  tidak dapat
        Dirjen  Pajak dengan persyaratan    tidak lengkap sehingga menyebabkan   melakukan permohonan kembali.
        sebagai berikut:                    pengembalian oleh Dirjen Pajak, Wajib
                                            Pajak  dapat  melakukan permohonan    Setelah  memenuhi    persyaratan
        1.  1 (satu) permohonan untuk 1 (satu)   kembali.                       dan ketentuan, langkah berikutnya
           Surat Tagihan Pajak;                                                 yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak
                                               Untuk ruang lingkup sanksi yang
        2.  Diajukan secara tertulis dalam   diampuni,  berdasarkan  pasal  3   adalah mengajukan Surat Permohonan
           Bahasa Indonesia;                dalam PMK-91, Dirjen Pajak, atas    Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
        3.  Ditandatangani  oleh Wajib Pajak   permohonan  Wajib  Pajak,  dapat  Administrasi yang harus dibuat dengan
           dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi   mengurangkan atau menghapuskan   menggunakan format  sesuai  dengan
           atau wakil Wajib Pajak dalam hal   sanksi administrasi  dalam hal sanksi   yang sudah ditentukan oleh Direktorat
           Wajib Pajak Badan, dan tidak dapat   administrasi tersebut disebabkan oleh   Jenderal Pajak yang tercantum dalam
           dikuasakan; dan                  kekhilafan  Wajib Pajak atau bukan   Lampiran PMK-91.
        4.  Disampaikan  ke Kantor  Pelayanan   karena kesalahannya.  Tetapi fasilitas   Di dalam PMK-91 ini pemerintah
           Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.  ini hanya yang terbatas atas:   memberikan  kesempatan bagi Wajib
                                                                                                       mengajukan
                                                                                               dapat
        5.  Selain    itu,     permohonan   1.  Keterlambatan penyampaian SPT   Pajak  untuk  pengurangan    atau
                                                                                permohonan
           pengurangan atau penghapusan        Tahunan Pajak Penghasilan  untuk   penghapusan  sanksi  administrasi
           sanksi administrasi yang  diajukan   Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya
                                                                                           InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015 23
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28