Page 23 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 23
insideregulation
oleh Wajib Pajak harus dilampiri dan/atau SPT Masa untuk Masa
dokumen berupa: Pajak Desember 2014 dan
a. Surat pernyataan yang sebelumnya;
menyatakan bahwa 2. Keterlambatan pembayaran atau
keterlambatan penyampaian penyetoran atas kekurangan
pembayaran pajak yang terutang
SPT, keterlambatan pembayaran
“P emerintah pajak, dan/atau pembetulan SPT berdasarkan SPT Tahunan Pajak
Penghasilan untuk Tahun Pajak
dilakukan karena kekhilafan
memberikan
atau bukan karena kesalahan
2014 dan sebelumnya;
esempatan
k
meterai oleh Wajib Pajak dalam
bagi Wajib Pajak dan ditandatangani di atas 3. Keterlambatan pembayaran atau
penyetoran pajak yang terutang
untuk dapat hal Wajib Pajak Orang Pribadi untuk suatu saat atau Masa Pajak
atau wakil Wajib Pajak dalam
mengajukan hal Wajib Pajak Badan; sebagaimana tercantum dalam SPT
permohonan b. Fotokopi SPT atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember
2014 dan sebelumnya; dan/atau
pengurangan pembetulan yang disampaikan
atau atau print-out SPT atau SPT 4. Pembetulan yang dilakukan oleh
Wajib Pajak dengan kemauan
penghapusan pembetulan berbentuk dokumen sendiri atas SPT Tahunan Pajak
sanksi elektronik yang disampaikan; Penghasilan untuk Tahun Pajak
administrasi c. Fotokopi bukti penerimaan 2014 dan sebelumnya dan/atau
sebanyak 2 (dua) atau bukti pengiriman surat SPT Masa untuk Masa Pajak
kali.” yang dianggap sebagai bukti Desember 2014 dan sebelumnya
penerimaan penyampaian SPT yang mengakibatkan utang pajak
atau SPT pembetulan; menjadi lebih besar,
d. Fotokopi Surat Setoran Pajak 5. yang dilakukan pada tahun 2015.
(SSP) atau sarana administrasi Selain itu, terhadap permohonan
lain yang disamakan dengan pengurangan atau penghapusan sanksi
Surat Setoran Pajak sebagai administrasi berlaku ketentuan sebagai
bukti pelunasan pajak terutang berikut:
yang tercantum dalam SPT Masa
atau bukti pelunasan kekurangan a. Sanksi administrasi dalam Surat
pajak yang tercantum dalam Tagihan Pajak belum dibayar oleh
Badan, baik yang baru terdaftar SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak; atau
maupun yang sudah terdaftar.
atau bukti pelunasan pajak yang b. Sanksi administrasi dalam Surat
kurang dibayar yang tercantum Tagihan Pajak sudah dibayar
Syarat dan Ketentuan dalam SPT pembetulan; dan sebagian oleh Wajib Pajak.
Prosedur untuk mendapatkan e. Fotokopi STP. Apabila ketentuan-ketentuan
pengurangan atau penghapusan tersebut tidak ditaati sehingga
sanksi administrasi adalah Wajib Pajak Apabila persyaratan dan dokumen mendapatkan pengembalian dari
menyampaikan permohonan kepada pendukung tersebut tidak dipenuhi atau Dirjen Pajak, Wajib Pajak tidak dapat
Dirjen Pajak dengan persyaratan tidak lengkap sehingga menyebabkan melakukan permohonan kembali.
sebagai berikut: pengembalian oleh Dirjen Pajak, Wajib
Pajak dapat melakukan permohonan Setelah memenuhi persyaratan
1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) kembali. dan ketentuan, langkah berikutnya
Surat Tagihan Pajak; yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak
Untuk ruang lingkup sanksi yang
2. Diajukan secara tertulis dalam diampuni, berdasarkan pasal 3 adalah mengajukan Surat Permohonan
Bahasa Indonesia; dalam PMK-91, Dirjen Pajak, atas Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
3. Ditandatangani oleh Wajib Pajak permohonan Wajib Pajak, dapat Administrasi yang harus dibuat dengan
dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi mengurangkan atau menghapuskan menggunakan format sesuai dengan
atau wakil Wajib Pajak dalam hal sanksi administrasi dalam hal sanksi yang sudah ditentukan oleh Direktorat
Wajib Pajak Badan, dan tidak dapat administrasi tersebut disebabkan oleh Jenderal Pajak yang tercantum dalam
dikuasakan; dan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan Lampiran PMK-91.
4. Disampaikan ke Kantor Pelayanan karena kesalahannya. Tetapi fasilitas Di dalam PMK-91 ini pemerintah
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. ini hanya yang terbatas atas: memberikan kesempatan bagi Wajib
mengajukan
dapat
5. Selain itu, permohonan 1. Keterlambatan penyampaian SPT Pajak untuk pengurangan atau
permohonan
pengurangan atau penghapusan Tahunan Pajak Penghasilan untuk penghapusan sanksi administrasi
sanksi administrasi yang diajukan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya
InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015 23