Page 21 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 21

Terlambat menyampaikan SPT              taxenlightenment
 Bagaimana Cara Menghapus/Mengurangi   PENTING!   Terlambat membayar atau                   Atas SPT Tahunan

                                                                                            Pajak
                                                  menyetor pajak
 Sanksi Administrasi Pajak?                       Pembetulan yang dilakukan                 Penghasilan untuk
                                                                                            tahun
                                                  oleh Wajib Pajak dengan
                                                                                            pajak 2014 dan tahun
                                                  kemauan sendiri yang
                                                  menyebabkan utang pajak                   sebelumnya,
                                                                                            dan/atau
                                                  lebih besar
 Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak di tahun 2015   WAJIB PAJAK   SPT Masa  untuk
 ini dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 91/PMK.03/2015. Lalu seperti apakah
 mekanismenya? Simak ilustrasi berikut.    Permohonan untuk menghapus/mengurangi sanksi administrasi
                                                      pajak hanya dapat dilakukan di tahun 2015




 Sampaikan surat
 permohonan kepada
 Direktorat Jenderal   Syarat surat permohonan:  Dilampiri dengan:
 (Ditjen) Pajak

                                          Surat Pernyataan
                                          Fotocopy SPT/print-out SPT       Sanksi administrasi dalam STP yang
                                          elektronik                                dapat diajukan
                                                                               penghapusan/pengurangan
                                          Fotocopy bukti                     adalah sanksi administrasi yang:
                                          penerimaan/pengiriman surat
                                          Fotocopy Surat Setoran Pajak                          Sudah
                                          (SSP) atau sarana administrasi       Belum           dibayar
                                          lain yang disamakan dengan          dibayar         sebagian
 Satu permohonan   Diajukan secara   Ditandatangani oleh   Disampaikan   SSP  oleh Wajib   atau  oleh Wajib
 untuk satu Surat   tertulis dalam   Wajib Pajak (tidak   ke KPP tempat        Pajak            Pajak
 Tagihan Pajak (STP)  Bahasa Indonesia   dapat dikuasakan)  Wajib Pajak   Fotocopy STP





 Atas jumlah sanksi
 yang belum dibayar                                           Ditjen Pajak menindaklanjuti permohonan
 oleh Wajib Pajak  Surat Keputusan                            Wajib Pajak dengan meneliti pemenuhan
                                                              persyaratan dan ketentuan
 Penghapusan
 Sanksi Administrasi



 Jika           Tidak
 6 bulan sejak   memenuhi   memenuhi
 diterimanya permohonan*   syarat dan   syarat dan
 ketentuan
               ketentuan
 Atas sisa jumlah sanksi
 yang belum dibayar oleh
 Wajib Pajak (Sebagian
 sudah dibayar oleh Wajib   Surat Keputusan
 Pajak)
 Pengurangan
 Sanksi Administrasi


                       Permohonan dikembalikan
                       ke Wajib Pajak


 Apabila persyaratan surat permohonan dan lampiran surat
 tidak terpenuhi, maka Wajib Pajak dapat mengajukan   Catatan:
 permohonan kembali**             *Apabila lewat dari waktu tersebut Ditjen Pajak tidak menerbitkan surat keputusan
                                  atau mengembalikan permohonan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan
                                  sesuai dengan yang diajukan oleh Wajib  Pajak.
                                  **Permohonan diajukan paling banyak 2 (dua) kali
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26